
Cek! Sri Mulyani Bikin Pajak Ekspor CPO Cs Jadi Segini Nih

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No 39/PMK.101/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar (BK) dan Tarif Bea Keluar.
Peraturan ini berlaku mulai 1 hari sejak diundangkan pada 9 Juni 2022 atau hari ini, Jumat (10/6/2022).
Disebutkan, perubahan ini untuk mendukung stabilitas harga di dalam negeri dan ketersediaan produk kelapa sawit, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan produk turunannya. Serta untuk menguatkan kapasitas fiskal dalam mengantisipasi harga di pasar internasional.
Pasal 5 PMK No 98/2022 ini menetapkan, tarif BK atas ekspor barang berupa eklapa sawit, CPO, dan produk turunannya ke dalam 17 kategori berdasarkan harga referensi.
Dimana, harga referensi termahal dalam PMK ini adalah di atas US$1.500 per ton, sedangkan terendah yang ditetapkan BK minimal adalah sampai US$750 per kg. BK diterapkan naik setiap kenaikan harga US$50 per ton.
Berikut rincian BK untuk ekspor CPO yang berlaku dalam PMK No 98/2022 sesuai harga referensi per ton yang tercantum dalam Lampiran halaman C:
- BK nol untuk harga sampai dengan US$750
- BK US$3 untuk harga lebih US$750-800
- BK US$18 untuk harga lebih US$800-850
- BK US$33 untuk harga lebih US$850-900
- BK US$52 untuk harga lebih US$900-950
- BK US$74 untuk harga lebih US$950-1.000
- BK US$124 untuk harga lebih US$1.000-1.050
- BK US$148 untuk harga lebih US$1.050-1.100
- BK US$178 untuk harga lebih US$1.100-1.150
- BK US$201 untuk harga lebih US$1.150-1.200
- BK US$220 untuk harga lebih US$1.200-1.250
- BK US$240 untuk harga lebih US$1.250-1.300
- BK US$250 untuk harga lebih US$1.300-1.350
- BK US$260 untuk harga lebih US$1.350-1.400
- BK US$270 untuk harga lebih US$1.400-1.450
- BK US$280 untuk harga lebih US$1.450-1.500
- BK US$288 untuk harga lebih US$1.500.
Tercatat ada 24 produk kelapa sawit dan turunannya yang dikenakan BK.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dear, Juragan Sawit! Simak 3 Aturan Baru Soal Ekspor CPO dkk