Simak! Aturan Baru Anak Buah Jokowi Bikin Ekspor CPO Ngebut

News - Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
09 June 2022 16:05
Pencabutan Larangan Ekspor Sementara CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO. (Tangkapan layar Youtube Kementerian Perdagangan RI) Foto: Pencabutan Larangan Ekspor Sementara CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO. (Tangkapan layar Youtube Kementerian Perdagangan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 38/2022 tentang Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor.

Peraturan ini ditetapkan pada 7 Juni dan berlaku saat diundangkan, 8 Juni 2022. Program percepatan ekspor ini akan dilaksanakan hingga 31 Juli 2022. Namun, sesuai pasal 18 Permendag No 38/2022, meski program sudah berakhir, bagi eksportir CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO (minyak bekas/ jelantah) yang mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 31 Juli 2022 tetap dapat melaksanakan ekspornya.

"Atas ekspor barang dalam Program Percepatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dikenakan bea keluar (BK) dalam rangka Program Percepatan. Dan
tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu bunyi pasal 4 Permendag 38/2022 dikutip Kamis (9/6/2022).

Besaran BK dimaksud akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 2 Permendag tersebut menetapkan, program percepatan diberlakukan terhadap pengeluaran barang dari dalam daerah pabean keluar daerah pabean, pengeluaran barang dari KPBPB untuk tujuan ke luar daerah pabean, dan berlaku untuk semua eksportir. Yaitu untuk CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO.

Pada lampiran Permendag No 38/2022 tercantum 17 kode HS yang dikenakan Program Percepatan Ekspor. Yang termasuk dalam 3 kode HS 4 digit, yaitu 15.11, 15.18, dan 23.06

Lalu bagaimana ketentuan yang ditetapkan Permendag Percepatan Ekspor CPO ini?

"Program Percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan ketentuan alokasi Ekspor Program Percepatan ditetapkan sebesar 1 juta ton."Pasal 3 Permendag No 38/2022

Berikut gambarannya:

- akan ada alokasi ekspor 1 juta ton, dimana untuk masing-masing eksportir peserta Program Percepatan minimal 10 ton dan kelipatannya (pasal 3 ayat (1))
- penetapan alokasi ekspor berdasarkan rapat koordinasi (pasal 3 ayat (2))
- bagi yang ikut Program Percepatan, ekspor akan dikenakan tarif khusus. Yaitu, bea keluar (BK) Program Percepatan dan tarif badan layanan umum (BLU) BPDPKS sesuai perundang-undangan (pasal 4)
- eksportir yang ingin ikut program mengajukan lewat SINSW, yang hanya dibuka 2 hari kalender (pasal 5)
- pengajuan permohonan disertai data setidaknya kapasitas tangki yang terisi, rencana alokasi ekspor, pernyataan mandiri bidang usaha (pasal 5)
- lalu Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan hasil keputusan alokasi ekspor Program Percepatan untuk jadi referensi pengajuan persetujuan ekspor (PE) (pasal 6)
- alokasi yang diberikan tidak boleh dipindahtangankan dan berlaku sampai 30 Juni 2022 (pasal 6).

Setelah menyelesaikan proses tersebut, eksportir bisa melakukan ekspor setelah mendapatkan PE.

Begini alurnya:

- untuk mendapatkan PE, harus mengajukan permohonan kepada Mendag melalui SINSW, setelah sebelumnya mendapat hak akses sesuai ketentuan di pasal 8
- dan eksportir bisa mengajukan lebih dari 1 permohonan PE (pasal 8)
- PE akan diterbitkan melalui sistem INATRADE diteruskan ke SINSW, berlaku 1 bulan dan sekali untuk setiap proses pabean (pasal 9)
- eksportir wajib melaporkan realisasi ekspor paling lama 7 hari sejak pelaksanaan melalui SINSW (pasal 11).

Untuk itu, eksportir harus bertanggung jawab dengan izin yang diperoleh.

Antrean truk kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Tangkapan layar Apkasindo)Foto: Antrean truk kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Tangkapan layar Apkasindo)
Antrean truk kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Tangkapan layar Apkasindo)

Sebab, ada sanksi menanti sebagaimana diatur dalam pasal 12 dan 13, yaitu:

- jika tidak merealisasikan ekspor sesuai pengajuan PE dikenai sanksi pemblokiran layanan ekspor di SINSW dan pembekuan persetujuan ekspor lain yang dimiliki eksportir
- setelah sanksi administratif tersebut dikenakan baru bisa diaktifkan kembali 30 hari terhitung sejak berakhirnya Program Percepatan
- jika eksportir tidak melaporkan realisasi akan dikenai peringatan elektronik melalui SINSW
- dan jika masih tidak melaporkan paling lama 10 hari sejak peringatan dikenakan, akan ditangguhkan penerbitan PE berikutnya
- PE baru dicabut penangguhannya 10 hari sejak ditangguhkan setelah eksportir melakukan pelaporan realisasi.

Permendag ini juga telah mengantisipasi jika terjadi kendala akibat gangguan sistem INATRADE atau SINSW. Sebagaimana ditetapkan prosesnya dalam pasal 14 dan 15.

Ketika dikonfirmasi mengenai ketentuan yang akan diterapkan terkait tarif BLU BPDPKS, Kepala Divisi Perusahaan at Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Achmad Maulizal mengatakan, saat ini masih dalam proses.

"Masih dalam proses," kata Maulizal kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/6/2022).

"Intinya kalau yang sudah diterbitkan PMK-nya belum. Tapi nanti untuk BK bagi eksportir yang tidak ikut program Migor Rakyat melalui SIMIRAH akan dikenakan tarif BK tambahan. Buat yang tidak ikut program Migor Rakyat," lanjut Mauli.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya mewajibkan produsen CPO dan/atau eksportir CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO (minyak bekas/ jelantah) mengikuti Program Minyak Goreng Curah Rakyat.

Demikian ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 23/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat. Yang diundangkan dan berlaku mulai Senin (23/5/2022).

Hanya saja, akibat sempat terhentinya ekspor minyak goreng dan bahan bakunya tersebut sejak 28 April hingga 22 Mei 2022, tangki-tangki penampungan CPO dilaporkan penuh. Yang berakibat pada melambatnya pembelian tandan buah segar (TBS) petani sehingga harga menjadi anjlok.

Produsen/ eksportir lalu meminta pemerintah menaikkan volume DMO untuk periode awal pelaksanaan untuk mempercepat pengosongan tangki.

Hanya saja, untuk Juni 2022 pemerintah lalu hanya memberikan kuota DMO 300 ribu ton.

Kemudian, pemerintah menerbitkan Permendag No 38/2022 sebagai opsi bagi produsen/eksportir jika tak ikut DMO, wajib membayar tarif khusus. Sehingga pengosongan tangki CPO diharapkan bisa segera dipacu.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Ekspor CPO Dilarang, Segini Setoran Negara yang Lenyap


(dce/dce)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading