Begini Anak Buah Jokowi Atasi Tangki CPO Penuh & Harga Sawit

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
09 June 2022 10:42
Ilustrasi Kelapa Sawit (CNBC Indonesia/Rivi Satrianegara)
Foto: Ilustrasi Kelapa Sawit (CNBC Indonesia/Rivi Satrianegara)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 38/2022 tentang Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor.

Permendag ini ditetapkan pada 7 Juni 2022 dan berlaku sejak diundangkan pada 8 Juni 2022 hingga 31 Juli 2022.

Disebutkan, Permendag 38/2022 diterbitkan untuk optimalisasi dan stabilisasi rantai produksi serta perdagangan CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO (minyak goreng bekas/ jelantah).

Selain itu, untuk mempercepat penyaluran melalui ekspor menyusul dampak pelarangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai 28 April hingga 22 Mei 2022. Untuk menjaga stabilisasi produksi dan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tingkat pekebun.

Pasal 2 Permendag tersebut menetapkan, program percepatan diberlakukan terhadap pengeluaran barang dari dalam daerah pabean keluar daerah pabean, pengeluaran barang dari KPBPB untuk tujuan ke luar daerah pabean, dan berlaku untuk semua eksportir. Yaitu untuk CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO.

Pada lampiran Permendag No 38/2022 tercantum 17 kode HS yang dikenakan Porgram Percepatan Ekspor. Yang termasuk dalam 3 kode HS 4 digit, yaitu 15.11, 15.18, dan 23.06

"Atas ekspor barang dalam Program Percepatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dikenakan bea keluar (BK) dalam rangka Program Percepatan. Dan
tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu bunyi pasal 4 Permendag 38/2022 dikutip Kamis (9/6/2022).

Sebelumnya, Mendag Lutfi mengungkapkan, pemerintah memang tengah melakukan penyesuaian tarif BK dan pungutan ekspor BPDPKS untuk minyak sawit dan produk turunannya.

"Nanti BK-nya ada penyesuaian. Maksimum di US$288, sedangkan pungutan ekspor (PE) diputuskan kemarin menjadi US$200. Totalnya di harga tertinggi US$488 (per ton). Jadi BK-nya di harga tertinggi US$288, PE-nya di harga tertinggi US$200. Maksium US$488 (per ton uang harus ditanggung ekspor), tergantung pada harga CPO dunia itu sendiri," kata Lutfi kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (7/6/2022).

Antrean truk kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Tangkapan layar Apkasindo)Foto: Antrean truk kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Tangkapan layar Apkasindo)
Antrean truk kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Tangkapan layar Apkasindo)

Sekjen Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, langkah tersebut sebagai upaya pemerintah memacu ekspor. Dengan begitu, tangki-tangki penampungan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya segera kosong. Sehingga, pembelian TBS sawit petani bisa terus berjalan lancar. Hal itu diharapkan bisa jadi solusi atas anjloknya harga TBS petani sawit.

Harga TBS yang masih rendah menyebabkan petani sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) berencana menggelar aksi ke Jakarta.

Pasalnya, sejak Jokowi mencabut larangan semetara ekspor, harga TBS belum kembali normal karena belum ada realisasi ekspor.

Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung mengatakan, harga TBS saat ini untuk petani swadaya (nonmitra) rata-rata Rp1.700 per kg hampir di seluruh Indonesia, sedangkan harga petani bermitra sekitar Rp2.200 per kg TBS.

Sementara, lanjut dia, harga pokok produksi (HPP) saat ini sudah mencapai Rp2.250 per kg TBS.

"Pembelian TBS juga antre. Bahkan, beberapa PKS (pabrik kelapa sawit) sudah berhenti beroperasi," kata Gulat kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/6/2022)


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dear Bos Sawit, Ini Aturan Baru Percepat Ekspor CPO Cs

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular