
Sah! Dividen Bebas Pajak, IHSG Meroket atau Meleset Nih?

Di awal pekan lalu, pemerintah memberikan insentif tambahan ke sektor properti dengan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% atau PPN ditanggung pemerintah. Kebijakan yang berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021.
Kemarin, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali memberikan relaksasi kali ini pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima wajib pajak.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Tujuan implementasi aturan ini adalah untuk mendorong investasi di pasar keuangan maupun sektor rill.
Adapun pengecualian dari objek PPh berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Selain itu, juga dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak.
"Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak," tulis Pasal 14, Paragraf 1, Bagian Ketiga PMK tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (2/3/2021).
Adapun Pasal 15 Ayat 1 menuliskan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Sementara Pasal 15 Ayat 2 menyebutkan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.
Pasal 17 juga menyebutkan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Untuk mendapatkan insentif tersebut, para investor yang merupakan wajib pajak itu, wajib menanamkan modalnya kembali sebanyak 30% dari dividen yang didapat ke dalam instrumen investasi.
Dengan syarat harus diinvestasikan lagi, maka perekonomian Indonesia tentunya bisa semakin bergeliat, dan mempercepat laju pemulihan ekonomi.
Rencana relaksasi PPh atas deviden sebenarnya sudah disampaikan sejak 2 tahun lalu. Lo Kheng Hong, pria yang dijuluki Warren Buffett Indonesia ini, menilai kebijakan tersebut juga bisa menjadi daya tarik investor masuk ke pasar saham domestik.
"Rencana pemerintah membebaskan pajak dividen pasti bisa menjadi insentif dan daya tarik masyarakat untuk menginvestasikan uangnya di saham perusahaan publik. Kabar gembira buat para investor saham," kata Lo, kepada CNBC Indonesia, Rabu (27/11/2019).
HALAMAN SELANJUTNYA >>> Cermati Sentimen Penggerak Pasar Hari Ini (2)
(pap/pap)