
Libur Panjang & Anies Siap Tarik Rem Darurat, Nasib IHSG ?

Perdagangan di pekan ini akan berlangsung singkat sebab akan ada libur panjang dalam rangka cuti bersama. Pemerintah menetapkan tanggal 28 Oktober (Rabu) dan 30 Oktober (Jumat) sebagai hari libur cuti bersama. Untuk tanggal 29 Oktober yang jatuh hari Selasa merupakan libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Bertepatan dengan libur panjang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menetapkan perpanjangan PSBB ibu kota untuk dua minggu ke depan terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.
Selama masa perpanjangan PSBB transisi untuk periode ini, pemerintah daerah DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan kasus infeksi Covid-19 di ibu kota. Apabila tidak ada kenaikan kasus yang signifikan maka PSBB akan diperpanjang lagi selama 14 hari.
Namun bila lonjakan kasus justru terjadi, Gubernur Anies tak segan-segan untuk mengeluarkan kebijakan rem darurat.
"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Minggu (25/10).
Pengetatan PSBB akan berdampak terhadap pembatasan sebagian besar kegiatan usaha, mulai dari perkantoran, tempat hiburan hingga restoran. Hal ini menjadi kekhawatiran karena omzet dunia usaha akan turun signifikan bila PSBB diperketat atau yang juga disebut sebagai PSBB Total.
Libur panjang yang akan dimulai pada hari Rabu perlu diantisipasi karena berpotensi dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur. Apabila terjadi euforia dan pelanggaran protokol kesehatan semakin meningkat tentu saja hal ini akan berdampak pada kenaikan kasus infeksi Covid-19.
Kasus infeksi Covid-19 di Tanah Air memang terus mengalami peningkatan, tetapi berbagai indikator seperti tingkat kesembuhan pasien sudah mencapai angka 80%. Ini sebuah prestasi positif.
Berbagai indikator epidemiologi terutama di wilayah DKI Jakarta juga mengalami perbaikan. Jika melihat dari pergerakan situasi Covid-19 di DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir, penularan relatif melandai.
Rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9% dengan ratio test 5,8 per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir. Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun dari 64% pada 12 Oktober 2020 menjadi 59% pada 24 Oktober 2020.
Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68% pada 12 Oktober 2020 menjadi 62% pada 24 Oktober 2020. Indikator pengendalian Covid-19 dari FKM UI yang sempat menurun pada minggu lalu, yaitu dari skor 60 (18 Oktober 2020) telah membaik menjadi skor 64 (24 Oktober 2020).
Nilai reproduksi efektif yang juga menjadi indikasi ada atau tidaknya penularan berada pada skor 1,05 (24 Oktober 2020), dibandingkan skor 1,06 pada 12 Oktober 2020.
Di saat yang sama penegakan protokol kesehatan oleh masyarakat justru malah mengendur. Hasil pengamatan perilaku 3M yang dilakukan oleh Tim FKM dari UNICEF di DKI Jakarta, sempat terjadi penurunan tren kepatuhan pada perilaku memakai masker dari 75% (12 Oktober 2020) menjadi 71% (24 Oktober 2020).
Untuk indikator kepatuhan menjaga jarak dari 75% (12 Oktober 2020) menjadi 73% (24 Oktober 2020. Namun, terjadi perbaikan perilaku mencuci tangan dari 39% (12 Oktober 2020) menjadi 43% (24 Oktober 2020).
Dalam situasi genting seperti wabah sekarang ini, mustahil jika hanya mengandalkan upaya pemerintah saja. Kesadaran kolektif masyarakat untuk melakukan tindakan kooperatif juga mutlak dibutuhkan.
(twg/twg)