BJ Habibie Tidak Dimakzulkan: Pelajaran Membaca Putusan MK Soal Gibran
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Ada satu kebiasaan dalam perdebatan politik kita yang perlu diperbaiki: terlalu cepat melompat dari fakta menuju vonis. Sebuah laporan ditolak, lalu disebut pemakzulan. Pengadilan menemukan persoalan, lalu disimpulkan bahwa pejabatnya otomatis harus kehilangan jabatan.
Sebaliknya, ketika permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, orang buru-buru mengatakan seluruh persoalannya telah selesai. Padahal konstitusi tidak bekerja dengan cara demikian.
Saya teringat B.J. Habibie. Saya mengalami masa akhir Orde Baru, Reformasi 1998, dan berbagai perubahan setelahnya. Bertahun-tahun bekerja di lingkungan teknologi pemerintahan dan kemudian kembali banyak mengajar membuat saya terbiasa dengan satu prinsip sederhana: sebelum menarik kesimpulan, pisahkan dahulu fakta, penilaian, prosedur, dan keputusan.
Di kelas, mahasiswa dapat menilai cara dosennya mengajar buruk. Bahkan satu kelas bisa memberikan evaluasi rendah. Tetapi nilai itu tidak otomatis membuat sang dosen berhenti menjadi dosen. Ada kewenangan dan prosedur tersendiri untuk itu.
Analogi tersebut tentu tidak sempurna untuk hubungan Presiden dan MPR sebelum perubahan UUD 1945. Namun ia membantu menjelaskan salah satu kekeliruan yang
terus berulang dalam membaca sejarah B.J. Habibie. Pada 19 Oktober 1999, MPR memang menolak pertanggungjawaban Presiden Habibie. TAP MPR Nomor
III/MPR/1999 menyatakannya secara jelas. Tetapi TAP itu tidak mengatakan: memberhentikan Presiden B.J. Habibie.
Itulah perbedaannya. Pertanggungjawaban Habibie ditolak. Secara politik, peluangnya mendapatkan mandat berikutnya walau terbuka namun lebih sempit dan ia kemudian tidak meneruskan pencalonannya. Tetapi menyebut peristiwa tersebut sebagai pemakzulan adalah kesimpulan yang terlalu jauh.
Bandingkan dengan Sukarno. TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 secara eksplisit berjudul Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno.
Kekuasaan pemerintahan Sukarno ditarik dan Soeharto diangkat menjadi pejabat presiden.
Bandingkan pula dengan Abdurrahman Wahid. TAP MPR Nomor II/MPR/2001 secara eksplisit memberhentikan K.H. Abdurrahman Wahid sebagai Presiden Republik
Indonesia. Habibie berbeda. Karena itu, jika istilah impeachment dipakai dalam arti luas sebagai pemberhentian presiden sebelum akhir masa jabatan, Sukarno dan Gus Dur sering ditempatkan dalam kategori tersebut.
Tetapi secara hukum kita perlu memberikan catatan penting: keduanya tidak mengalami prosedur pemakzulan Pasal 7A dan Pasal 7B seperti yang berlaku sekarang. Mekanisme konstitusi Indonesia hari ini berbeda. DPR terlebih dahulu menyatakan pendapat, Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus pendapat tersebut, lalu keputusan akhir mengenai pemberhentian berada pada MPR dengan syarat yang sangat ketat.
Perbedaan itu menjadi penting ketika kita membaca Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 yang menyangkut persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
Itu pernyataan serius. Tidak semestinya disembunyikan. Tetapi putusan harus dibaca sampai akhir. MK juga mengatakan bahwa dalam perkara tersebut Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden.
Pada akhirnya, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum mereka. Maka kita perlu menahan diri dari dua kesimpulan yang sama-sama berlebihan. Tidak tepat mengatakan, "MK telah memberhentikan atau memakzulkan Gibran."
Tidak pernah ada amar demikian. Tetapi tidak tepat pula mengatakan, "Karena permohonan tidak diterima, MK menyatakan tidak ada persoalan sama sekali." Putusannya mengatakan sesuatu yang lebih rumit daripada kedua slogan itu.
Sebagai dosen, saya sering mengingatkan mahasiswa agar tidak membuat kesimpulan lebih besar daripada data yang mereka miliki. Dalam penelitian, tidak ditemukannya bukti bukan otomatis bukti bahwa sesuatu tidak pernah ada. Sebaliknya, sebuah temuan juga tidak boleh diberi konsekuensi yang tidak pernah diputuskan oleh lembaga yang berwenang.
Pelajaran yang sama berlaku dalam kehidupan konstitusional. Temuan bukan otomatis vonis. Penilaian bukan otomatis pemberhentian. Di sinilah saya merasa kisah Habibie tetap relevan setelah lebih dari seperempat abad. Pertanggungjawabannya ditolak. Ia menerima kenyataan politik itu dan tidak meneruskan pencalonannya.
Kita boleh memperdebatkan apakah keputusan tersebut tepat. Tetapi ada sesuatu yang menarik untuk direnungkan: Habibie membedakan antara apa yang mungkin masih dipertahankan secara politik dan apa yang menurut dirinya patut dilakukan.
Dalam kehidupan publik, pertanyaan tidak selalu berhenti pada: Apakah saya masih bisa bertahan? Ada pertanyaan lain yang kadang lebih penting: Apakah saya
sebaiknya bertahan? Di situlah hukum dan kenegarawanan kadang berpisah jalan. Hukum menentukan apa yang boleh dilakukan. Kenegarawanan berbicara tentang apa yang patut dilakukan.
Perdebatan mengenai Gibran tentu akan terus berlangsung. Pendukungnya berhak menekankan bahwa MK tidak mendiskualifikasinya dan ia tetap wakil presiden. Para
pengkritiknya berhak menyoroti bagian pertimbangan MK mengenai bukti dokumen pendidikan.
Tetapi ada batas yang seharusnya tidak kita lewati. Kita boleh berbeda tafsir politik. Kita boleh berbeda pilihan. Kita bahkan boleh berdebat keras. Tetapi kita tidak boleh berbeda tentang apa yang tertulis di dalam dokumen.
Habibie pernah ditolak pertanggungjawabannya, tetapi TAP MPR tersebut tidak memberhentikannya. Kekuasaan Sukarno dicabut oleh MPRS pada 1967. Abdurrahman
Wahid diberhentikan oleh MPR pada 2001. Dan putusan MK tanggal 6 Oktober 2026 memuat pertimbangan serius mengenai dokumen pendidikan Gibran, tetapi bukan
putusan pemakzulan Wakil Presiden.
Semua dapat dibaca langsung dalam dokumennya. Di zaman ketika satu tangkapan layar dapat beredar jutaan kali sebelum orang sempat membuka putusan aslinya, mungkin kebiasaan demokratis yang paling kita perlukan justru sangat sederhana: bacalah satu halaman lagi sebelum menghakimi. Kita boleh berbeda pilihan politik. Tetapi jangan sampai pilihan politik membuat kita mengubah fakta.
(miq/miq)