Instrumentalisasi Ijazah Menuju Pertarungan 2029
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Pendahuluan
Polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang telah berlangsung selama beberapa waktu terakhir terus bergulir dan mendapat perhatian luas dari berbagai media, baik televisi, media cetak, media daring, maupun media sosial.
DetikNews, misalnya, pada 9 Oktober 2026, melalui artikel berjudul "Penggugat Ijazah Gibran Bakal Lanjut ke DPR-Parpol Usai Putusan MK", memberitakan bahwa para penggugat persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wapres dalam Pilpres 2024 berencana melanjutkan langkah mereka melalui audiensi dengan DPR, DPD, dan MPR setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima.
Para penggugat disebut sedang mempersiapkan surat permohonan audiensi dengan lembaga-lembaga tersebut. Mereka juga menyatakan akan mendesak lembaga legislatif untuk mengambil langkah pemakzulan terhadap Gibran serta menemui sejumlah partai politik guna memperoleh dukungan yang lebih luas.
Sementara itu, CNBC Indonesia, melalui video yang dipublikasikan pada 7 Oktober 2026 dengan judul "Alasan MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming Raka", menjelaskan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan bukan merupakan peserta Pilpres 2024. Selain itu, permohonan yang diajukan tidak dapat digunakan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wapres melalui mekanisme yang dimohonkan tersebut.
Perkembangan ini, terutama langkah para penggugat yang hendak memperluas upaya mereka dari jalur hukum ke ranah politik dan kelembagaan, membuka ruang bagi pertanyaan yang lebih mendasar.
Dalam kehidupan politik, persoalan yang tampak di permukaan tidak selalu mencerminkan keseluruhan kepentingan yang sedang dipertarungkan. Suatu isu hukum dapat tetap berada dalam koridor pencarian kebenaran dan keadilan, tetapi dapat pula berkembang menjadi pintu masuk bagi kontestasi kepentingan yang lebih luas.
Kontroversi mengenai ijazah Wapres Gibran dan berkembangnya tuntutan pemakzulan membuka ruang untuk mengkaji persoalan yang lebih mendasar: apakah dinamika tersebut semata-mata berkaitan dengan persoalan hukum, atau juga beririsan dengan pertarungan kekuasaan yang lebih luas? Pertanyaan ini menjadi penting ketika kontroversi tersebut dikaitkan dengan dinamika politik menuju Pemilu 2029.
Dalam konteks demikian, persoalan yang perlu dicermati bukan hanya substansi tuntutan hukumnya, melainkan juga kemungkinan adanya kepentingan politik yang memanfaatkan kontroversi tersebut sebagai sarana untuk membentuk opini publik, mengonsolidasikan dukungan, atau memengaruhi peta persaingan kekuasaan.
Karena itu, persoalan ini perlu dikaji dengan menelusuri rangkaian peristiwa, pola pemanfaatan polemik, serta kemungkinan keterlibatan aktor-aktor yang memiliki kepentingan politik lebih luas.
Ketika Persoalan Hukum Menjadi Instrumen Politik
Dalam negara hukum, setiap pejabat negara wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat keraguan mengenai pemenuhan persyaratan tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Prinsip ini berlaku tanpa pengecualian berdasarkan kedudukan, popularitas, ataupun afiliasi politik seseorang. Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika suatu isu hukum berkembang menjadi gerakan politik yang diarahkan pada perubahan kedudukan seorang pejabat negara.
Di sinilah kita perlu membedakan antara persoalan hukum sebagai tujuan dan persoalan hukum sebagai instrumen. Dalam kemungkinan pertama, perhatian utama diarahkan pada penyelesaian persoalan berdasarkan hukum. Dalam kemungkinan kedua, persoalan hukum dapat dimanfaatkan untuk membentuk opini publik, mempertanyakan legitimasi politik, atau mendorong perubahan konfigurasi kekuasaan.
Kedua kemungkinan tersebut tidak selalu saling meniadakan. Suatu persoalan hukum dapat mempunyai dasar yang nyata sekaligus dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan politik.
Oleh karena itu, keberadaan kepentingan politik tidak otomatis membatalkan legitimasi suatu tuntutan hukum. Sebaliknya, penggunaan bahasa hukum juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu gerakan semata-mata bertujuan menegakkan hukum, yang harus diperiksa adalah dasar tuntutan, cara yang digunakan, tindakan para aktor, serta bukti yang menunjukkan tujuan yang hendak dicapai.
Ijazah sebagai Jembatan Menuju Pertarungan Kekuasaan?
Silang pendapat mengenai ijazah Gibran dapat dijadikan titik awal untuk menguji kemungkinan tersebut. Pertanyaan yang layak diajukan bukan hanya apakah persyaratan pendidikan telah dipenuhi, melainkan juga bagaimana persoalan itu berkembang menjadi tuntutan politik dan apa konsekuensi yang mungkin ditimbulkannya.
Secara analitis, kita dapat membayangkan suatu rangkaian persoalan persyaratan pendidikan berkembang menjadi perdebatan mengenai legitimasi, kemudian menjadi tuntutan pemakzulan, dan pada akhirnya memengaruhi konfigurasi kekuasaan menjelang Pemilu 2029. Akan tetapi, rangkaian tersebut harus dipahami sebagai hipotesis yang perlu diuji, bukan sebagai bukti bahwa suatu strategi politik terkoordinasi benar-benar telah dirancang.
Pertanyaan kritisnya adalah apakah perkembangan itu semata-mata merupakan konsekuensi dari proses hukum dan dinamika politik yang berlangsung, ataukah terdapat pihak yang sengaja memanfaatkan persoalan ijazah sebagai sarana untuk mencapai tujuan politik yang lebih besar.
Jika kemungkinan kedua hendak dibuktikan, diperlukan fakta yang lebih konkret, seperti pola koordinasi, pernyataan mengenai tujuan politik, atau bukti lain yang menunjukkan hubungan antara penggunaan isu ijazah dan strategi menyingkirkan pesaing politik.
Dalam konteks ini, pertanyaan yang lebih mendasar bukan sekadar siapa yang memperoleh keuntungan politik dari polemik tersebut, melainkan siapa yang menginisiasi, mengarahkan, atau menggerakkan perkembangannya. Apakah polemik itu berkembang secara spontan, atau terdapat aktor lain di balik layar yang memanfaatkan isu tersebut sebagai instrumen untuk mencapai tujuan politik yang lebih luas?
Pertanyaan ini penting untuk menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara aktor yang tampil di ruang publik, pihak yang menggerakkan isu, dan kepentingan politik yang berada di balik perkembangannya.
Membaca Persoalan melalui Pemikiran Stephen Schafer
Persoalan ini menarik jika dianalisis melalui perspektif kriminologi politik, khususnya pemikiran Stephen Schafer dalam bukunya "The Political Criminal: The Problem of Morality and Crime", membahas mengenai political crime dan political criminal. Dalam kerangka ini, analisis tidak berhenti pada bentuk lahiriah suatu tindakan.
Perhatian juga diarahkan pada pelaku, motivasi, tujuan, dan cara yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut. Suatu tindakan yang memiliki dimensi politik tidak otomatis merupakan tindak pidana. Kritik terhadap pejabat negara, penolakan terhadap kebijakan, bahkan tuntutan pemberhentian pejabat melalui mekanisme konstitusional merupakan bagian dari dinamika demokrasi sepanjang dilakukan sesuai hukum.
Namun, pertanyaan yang berbeda muncul apabila terdapat bukti bahwa mekanisme hukum sengaja disalahgunakan atau tindakan melawan hukum dilakukan untuk mencapai tujuan politik tertentu. Atau, dengan kata lain, mekanisme hukum digunakan sebagai "kendaraan" atau "alat" untuk mencapai tujuan tertentu.
Di sinilah pemikiran Schafer dapat membantu membedakan antara perjuangan politik yang sah dan kemungkinan kriminalitas politik. Motif politik memang relevan untuk diperiksa, tetapi motif saja tidak cukup untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku kejahatan. Analisis harus diarahkan pada hubungan antara tujuan, tindakan konkret, cara yang digunakan, dan unsur tindak pidana yang relevan.
Pemilu 2029 dan Kemungkinan Pertarungan yang Lebih Besar
Mengapa Pemilu 2029 perlu diperhitungkan dalam analisis ini? Karena perubahan kedudukan pejabat negara sebelum pemilu dapat memengaruhi dinamika politik berikutnya. Akan tetapi, dampak politik suatu peristiwa tidak boleh langsung disamakan dengan tujuan yang sejak awal direncanakan oleh aktor tertentu.
Apabila terdapat dugaan bahwa suatu isu hukum sengaja digunakan untuk menyingkirkan figur yang dipandang sebagai pesaing politik, atau dengan istilah lain dianggap "berbahaya". Rangkaian peristiwa dan pola pemanfaatan isu tersebut perlu dicermati dalam kaitannya dengan posisi serta kepentingan politik figur yang bersangkutan, terutama untuk mengungkap kemungkinan fungsi polemik hukum sebagai instrumen dalam membangun opini publik dan mempersiapkan pertarungan politik menuju Pemilu 2029.
Demikian pula, tidak cukup hanya menunjukkan bahwa suatu kelompok mungkin memperoleh keuntungan dari perubahan kekuasaan. Harus ada dasar yang memadai untuk menghubungkan kelompok tersebut dengan tindakan dan tujuan yang dipersoalkan. Dengan demikian, Pemilu 2029 menjadi konteks politik yang penting untuk memahami arah perkembangan polemik, pola pemanfaatan isu ijazah, serta kemungkinan keterkaitannya dengan kepentingan politik yang lebih luas.
Antara Instrumentalisasi Hukum dan Agenda Politik Tersembunyi
Dalam kehidupan politik, suatu persoalan hukum tidak selalu berhenti pada substansi hukumnya, tetapi dapat pula dimanfaatkan sebagai jembatan untuk mencapai tujuan politik yang lebih luas. Dalam konteks ini, instrumentalisasi hukum terjadi ketika isu dan proses hukum digunakan bukan semata-mata untuk mencari kebenaran dan menegakkan keadilan, melainkan juga berpotensi menjadi sarana pembentukan opini publik, delegitimasi kekuasaan, atau perubahan konfigurasi politik.
Polemik ijazah Gibran, misalnya, dapat dikaji tidak hanya dari aspek hukum dan pembuktiannya, tetapi juga dari perspektif politik, khususnya mengenai kemungkinan pemanfaatannya dalam kontestasi menuju 2029. Persoalan yang perlu dicermati ialah apakah polemik tersebut semata-mata berkaitan dengan tuntutan penyelesaian persoalan hukum, atau juga memiliki keterkaitan dengan kepentingan politik yang lebih luas.
Pertanyaan ini memerlukan analisis terhadap perkembangan isu, rangkaian peristiwa, pola pemanfaatannya, serta keterkaitannya dengan kepentingan politik yang lebih luas. Analisis tersebut penting untuk menguji apakah polemik hukum yang berkembang benar-benar terbatas pada persoalan hukum atau justru menjadi instrumen bagi pencapaian tujuan politik tertentu.
Penutup
Dengan demikian, persoalan yang perlu dicermati bukan semata-mata polemik hukum itu sendiri, melainkan kemungkinan pemanfaatannya sebagai jembatan menuju tujuan politik yang lebih luas. Dalam konteks ini, instrumentalisasi hukum menjadi penting untuk dikaji ketika isu hukum berpotensi digunakan untuk membentuk opini publik, mendelegitimasi kekuasaan, dan memengaruhi konfigurasi politik menuju 2029.
Untuk memahami fenomena tersebut, pemikiran Stephen Schafer mengenai political criminal dapat dijadikan perspektif teoretis dalam menelaah hubungan antara hukum, kekuasaan, dan kemungkinan adanya agenda politik tersembunyi di balik polemik yang berkembang.
(miq/miq)