Paradoks Inklusi Keuangan Syariah: Literasi Belum Jadi Partisipasi

Setiawan Budi Utomo CNBC Indonesia
Selasa, 11/08/2026 14:32 WIB
Setiawan Budi Utomo
Setiawan Budi Utomo
Setiawan Budi Utomo merupakan pemerhati keuangan dan kebijakan ekonomi. Ia juga menjadi dosen tamu untuk program Pascasarjana di berbagai pe... Selengkapnya
Foto: Potret salah satu layanan PT Bank Mega Syariah. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)

Ada kabar baik dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, tetapi sekaligus sebuah paradoks yang patut direnungkan. Literasi keuangan nasional meningkat dari 66,64 persen pada 2025 menjadi 69,57 persen pada 2026. Inklusi keuangan juga naik dari 92,74 persen menjadi 93,61 persen. Indonesia semakin dekat pada kondisi ketika hampir seluruh masyarakat bersentuhan dengan layanan keuangan formal.

Namun, cerita berbeda muncul pada keuangan syariah. Literasi keuangan syariah justru turun tipis dari 43,42 persen menjadi 43,07 persen, sedangkan inklusinya turun dari 13,41 persen menjadi 13,24 persen. Angkanya memang bergerak kecil, tetapi pesannya besar: ketika ekosistem keuangan nasional semakin inklusif, keuangan syariah belum sepenuhnya ikut menikmati momentum tersebut.


Temuan ini semakin penting karena SNLIK 2026 memiliki basis statistik yang jauh lebih luas. Survei kolaborasi OJK, BPS, dan LPS tersebut mencakup 75.000 sampel rumah tangga di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, meningkat signifikan dibandingkan 10.800 sampel pada SNLIK sebelumnya.

Literacy pun tidak sekadar mengukur apakah seseorang pernah mendengar produk keuangan, melainkan pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku. Di sinilah muncul pertanyaan yang lebih fundamental: mengapa pengetahuan tentang keuangan syariah belum berubah menjadi partisipasi?

Dari Literacy Gap Menuju Conversion Gap
Selama ini rendahnya penetrasi keuangan syariah sering dijelaskan sebagai persoalan literasi. Asumsinya sederhana: masyarakat belum menggunakan produk syariah karena belum memahaminya. Maka jawabannya adalah sosialisasi, edukasi, seminar, kampanye, dan peningkatan pengetahuan.

SNLIK 2026 mengajak kita menguji kembali asumsi tersebut. Literasi syariah sudah mencapai 43,07 persen, tetapi inklusinya hanya 13,24 persen. Terdapat jarak 29,83 poin persentase antara masyarakat yang tergolong literate dan mereka yang menggunakan produk atau layanan syariah. Secara sederhana, pengetahuan belum otomatis diterjemahkan menjadi penggunaan. Inilah yang dapat disebut Islamic finance conversion gap.

Dalam perspektif behavioral economics, manusia tidak selalu mengambil keputusan berdasarkan pengetahuan dan preferensi normatifnya. Seseorang dapat memahami manfaat menabung tetapi tetap tidak menabung; memahami pentingnya asuransi tetapi tidak membeli polis; bahkan memiliki preferensi terhadap produk halal tetapi tetap memilih layanan keuangan non-syariah karena lebih mudah, murah, familiar, atau tersedia di aplikasi yang digunakannya setiap hari.

Fenomena tersebut berdekatan dengan intention-behavior gap: jarak antara apa yang diketahui atau diniatkan seseorang dengan tindakan aktualnya. Penelitian terbaru di Malaysia yang menggunakan Theory of Planned Behavior bahkan menemukan faktor sosial-kognitif menjelaskan intensi dan perilaku adopsi perbankan syariah secara kuat; perceived behavioral control menjadi prediktor penting bagi intensi, sedangkan intensi sendiri berpengaruh kuat terhadap perilaku.

Literasi tetap penting, tetapi pengetahuan saja tidak cukup. Karena itu, tantangan keuangan syariah Indonesia tampaknya mulai bergeser dari sekadar awareness problem menjadi conversion problem.

Belajar dari Malaysia, Pakistan, dan UAE
Perbandingan internasional memperjelas persoalannya. Malaysia tidak hanya membangun industri keuangan syariah melalui edukasi, tetapi memasukkannya ke dalam arsitektur utama sistem keuangan. Hingga Juli 2025, aset perbankan syariahnya mencapai RM1,58 triliun atau 38,7 persen dari total aset perbankan. Lebih menarik lagi, pembiayaan syariah telah menguasai 47,5 persen dari keseluruhan pinjaman dan pembiayaan sistem perbankan Malaysia.

Artinya, produk syariah di Malaysia semakin tidak diperlakukan sebagai produk alternatif untuk konsumen Muslim semata. Ia menjadi bagian dari mainstream financial choice. Integrasi jaringan juga penting. Sebagai ilustrasi, CIMB Islamic memanfaatkan integrasi operasional dan jaringan grup induknya; pada akhir 2025 pembiayaan syariah telah menyumbang 32,1 persen dari total pembiayaan CIMB Group.

Pakistan memberi pembanding lain. Pada akhir 2025, institusi perbankan syariah telah menguasai sekitar 23 persen aset dan 27,8 persen simpanan sistem perbankan. Jaringannya bertambah 1.545 kantor hanya dalam setahun hingga mencapai 7.562 cabang.

Di UAE, aset bank syariah pada April 2026 sekitar AED989 miliar atau sekitar 18 persen aset sistem perbankan. Pemerintah bahkan menempatkan ekspansi layanan digital sebagai salah satu elemen strategi pengembangan industri keuangan syariahnya.

Türkiye menunjukkan bahwa besarnya populasi Muslim pun tidak otomatis menghasilkan penetrasi tinggi. Participation banking berkembang pesat dan asetnya mencapai sekitar TRY4,3 triliun pada akhir 2025, tetapi target pangsa 15 persen yang sebelumnya dicanangkan untuk 2025 belum tercapai. Pengalaman ini mengingatkan bahwa demografi adalah potential demand, bukan effective demand.

Perbandingan tersebut tentu tidak sepenuhnya apple-to-apple: SNLIK mengukur penggunaan pada tingkat individu, sedangkan angka negara pembanding di atas terutama menggambarkan pangsa industri perbankan. Namun justru keduanya memperlihatkan persoalan yang sama dari dua sisi yakni seberapa jauh preferensi masyarakat berhasil dikonversi menjadi skala ekonomi industri.

Inklusi Bukan Sekadar Membuka Rekening
World Bank membedakan access dari usage. Dalam konsepsi yang lebih luas, inklusi keuangan menyangkut akses dan penggunaan layanan yang sesuai serta terjangkau, sementara kualitas, kapabilitas keuangan, dan pelindungan konsumen menentukan apakah akses tersebut benar-benar bermanfaat.

Global Findex 2025 semakin menegaskan transformasi ini. Sebanyak 79 persen orang dewasa dunia kini memiliki akun keuangan, meningkat dari 74 persen pada 2021. Digitalisasi menjadi salah satu pendorong utamanya. Implikasinya bagi keuangan syariah cukup radikal. Kita perlu bergerak dari financial literacy menuju financial experience.

Konsumen tidak memilih rekening, pembiayaan, investasi, atau proteksi semata karena memahami akadnya. Mereka juga mempertimbangkan harga, kecepatan transaksi, kemudahan aplikasi, lokasi layanan, interoperabilitas pembayaran, kualitas pelayanan, fleksibilitas pembiayaan, dan manfaat yang diterima.

Dalam ekonomi perilaku, friction matters. Tambahan beberapa langkah dalam membuka rekening, aplikasi yang kurang intuitif, pilihan merchant yang terbatas, atau proses pembiayaan yang lebih lama dapat mengubah keputusan konsumen bahkan meskipun ketika preferensi awalnya adalah syariah. Karena itu, kompetitor utama bank syariah sesungguhnya bukan hanya bank konvensional. Kompetitornya adalah friksi.

Membangun Conversion Architecture
Agenda berikutnya karenanya tidak cukup berhenti pada peningkatan literacy rate. Indonesia membutuhkan conversion architecture: ekosistem yang memperpendek perjalanan dari knowing, intending, trying, hingga akhirnya using and staying. Setidaknya dalam conversion architecture terdapat empat pergeseran.

Pertama, dari product-centric menuju customer-centric Islamic finance. Produk tidak cukup sah secara syariah; ia harus kompetitif secara ekonomi dan unggul secara pengalaman. Kepatuhan syariah adalah necessary condition, tetapi kenyamanan, harga, kecepatan, dan relevansi menentukan adopsi.

Kedua, dari campaign-based literacy menuju embedded literacy. Edukasi terbaik tidak selalu berlangsung di ruang seminar. Literasi dapat ditanamkan ketika konsumen membuka rekening, memilih investasi, membayar dengan QR, mengajukan pembiayaan rumah, membeli proteksi, atau menunaikan zakat dan wakaf. Pengetahuan hadir tepat ketika keputusan dibuat.

Ketiga, dari institutional distribution menuju ecosystem distribution. Keuangan syariah harus hadir di dalam rantai kehidupan ekonomi masyarakat: ekosistem halal, pesantren, UMKM, haji dan umrah, perumahan, kesehatan, pendidikan, perdagangan digital, halal supply chain, hingga industri kreatif. Produk syariah seharusnya menjadi default option yang mudah ditemukan, bukan alternatif yang harus dicari.

Keempat, ukuran keberhasilan perlu berkembang dari literacy and inclusion rate menuju active usage and impact. Berapa banyak rekening yang benar-benar aktif? Berapa proporsi transaksi digital syariah? Berapa UMKM yang naik kelas setelah memperoleh pembiayaan? Berapa keluarga yang menjadi lebih tahan terhadap guncangan karena memiliki tabungan, investasi, dan proteksi syariah?

Arah ini sejalan dengan langkah OJK yang pada Juli 2026 menetapkan tiga fokus pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah, termasuk strategi berbasis data, digitalisasi, dan kebutuhan masyarakat.

Dari Preferensi Menjadi Partisipasi
SNLIK 2026 akhirnya memberikan pesan yang lebih dalam daripada sekadar dua angka yang turun tipis. Ia menunjukkan bahwa persoalan keuangan syariah Indonesia mungkin bukan lagi semata kekurangan potensi pasar, bahkan bukan semata kekurangan pengetahuan. Yang belum sepenuhnya terbentuk adalah jembatan yang mengubah pengetahuan dan preferensi menjadi perilaku ekonomi.

Indonesia tidak kekurangan modal sosial untuk membangun keuangan syariah. Ekosistem halal berkembang, institusi syariah semakin lengkap, digitalisasi meluas, dan kebutuhan pembiayaan masyarakat sangat besar. Tetapi potensi demografis tidak otomatis menjadi pangsa pasar. Identitas tidak otomatis menjadi transaksi. Literasi tidak otomatis menjadi inklusi.

Karena itu, babak berikutnya tidak cukup bertanya, berapa banyak masyarakat memahami keuangan syariah? Pertanyaan yang lebih strategis adalah: apa yang membuat mereka akhirnya memilih, menggunakan, dan bertahan menggunakan keuangan syariah?

Ketika pertanyaan itu dapat dijawab, keuangan syariah Indonesia akan bergerak dari literacy to participation, dari potential demand to effective demand, dan akhirnya dari sekadar memperbesar market share menuju penciptaan economic and social impact yang nyata.

Sebab masa depan keuangan syariah tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak orang mengenalnya, tetapi oleh seberapa mudah nilai syariah hadir sebagai pilihan finansial terbaik dalam kehidupan sehari-hari.


(miq/miq)