Maraknya Pinjol dan Peran Lembaga Keuangan Syariah

Mohammad Nur Rianto Al Arif,  CNBC Indonesia
11 May 2026 09:01
Mohammad Nur Rianto Al Arif
Mohammad Nur Rianto Al Arif
Mohammad Nur Rianto Al Arif merupakan Guru Besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah dan saat ini menjabat sebagai Asisten Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan. Ia tercatat pula sebagai Associate CSED INDEF dan Sekretaris Jend.. Selengkapnya
Foto: Ilustrasi utang. (Ilham Restu/CNBC Indonesia)
Foto: Ilustrasi utang. (Ilham Restu/CNBC Indonesia)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Indonesia sedang menghadapi ironi besar dalam sektor keuangan. Di satu sisi, inklusi keuangan terus meningkat. Masyarakat semakin mudah mengakses layanan keuangan digital hanya lewat genggaman tangan. Namun di sisi lain, kemudahan tersebut justru melahirkan ancaman baru, yaitu ledakan utang rumah tangga berbasis pinjaman daring (atau biasa masyarakat menyebutnya sebagai pinjol).

Fenomena ini berkembang sangat cepat. Pinjol bukan lagi sekadar alternatif pembiayaan darurat, tetapi telah berubah menjadi "napas tambahan" bagi jutaan rumah tangga yang mengalami tekanan ekonomi. Ketika gaji tidak cukup hingga akhir bulan, ketika biaya sekolah anak meningkat, ketika harga kebutuhan pokok naik lebih cepat dibanding pendapatan, pinjol hadir menawarkan solusi instan.

Tidak banyak persyaratan untuk memperoleh pinjaman. Masyarakat hanya cukup mengunggah KTP, verifikasi wajah, dan dalam hitungan menit dana bisa cair. Namun, seperti banyak solusi instan lainnya, kemudahan itu menyimpan jebakan yang perlahan menggerus ketahanan ekonomi keluarga.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan outstanding pembiayaan pinjol mencapai sekitar Rp84,66 triliun pada Juli 2025 atau tumbuh lebih dari 22 persen secara tahunan. Bahkan sebelumnya, outstanding pinjol sudah menembus Rp80 triliun pada awal 2025. Angka tersebut bukan sekadar statistik industri keuangan digital. Di baliknya ada jutaan rumah tangga yang sedang bertahan hidup dengan utang jangka pendek.

Lebih mengkhawatirkan lagi, fenomena ini kini tidak hanya menyasar masyarakat miskin. Kelas menengah pun mulai terjebak. Banyak pekerja formal dengan penghasilan tetap ternyata hidup dalam kondisi arus kas yang rapuh. Gaji datang hanya lewat. Sebagian besar habis membayar cicilan, kebutuhan konsumsi, dan biaya hidup yang terus meningkat. Akibatnya, ruang fiskal rumah tangga semakin sempit.

Ketika terjadi kebutuhan mendadak seperti anak sakit, motor rusak, biaya sekolah, atau tagihan kontrakan, maka pinjol menjadi jalan tercepat. Persoalannya, solusi cepat itu sering berubah menjadi lingkaran utang tanpa akhir. Di tengah situasi ini, pertanyaan besar mulai muncul, yaitu di mana peran lembaga keuangan syariah? Mengapa lembaga keuangan syariah belum tampil sebagai solusi utama bagi masyarakat yang terjebak krisis finansial rumah tangga?

Krisis rumah tangga di Indonesia hari ini tidak selalu disebabkan oleh rendahnya pendapatan. Masalah utamanya justru terletak pada ketidakseimbangan antara pertumbuhan penghasilan dan laju kenaikan pengeluaran.

Harga kebutuhan pokok meningkat. Biaya pendidikan naik. Tarif transportasi bertambah. Gaya hidup digital juga mendorong konsumsi yang semakin agresif. Namun, di saat bersamaan, pertumbuhan pendapatan masyarakat tidak bergerak secepat itu. Akibatnya, banyak rumah tangga hidup dalam kondisi "besar pasak daripada tiang".

Fenomena ini terlihat dari meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap pembiayaan konsumtif digital seperti pinjol dan paylater. Bahkan dalam berbagai diskusi publik digital, banyak masyarakat mengaku harus meminjam di satu aplikasi untuk membayar aplikasi lain. Ada yang awalnya hanya meminjam Rp1 juta untuk kebutuhan mendesak, tetapi akhirnya memiliki utang di lima hingga sepuluh aplikasi sekaligus. Kondisi inilah yang disebut jebakan utang digital.

Masalahnya semakin kompleks karena sebagian masyarakat tidak benar-benar memahami risiko finansial dari pinjaman tersebut. Mereka hanya fokus pada kemudahan pencairan dana, tanpa menghitung kemampuan membayar di masa depan. Padahal bunga, biaya layanan, dan denda keterlambatan dapat membuat total pembayaran membengkak jauh lebih besar dibanding pokok pinjaman.

Lebih dari itu, pinjol juga mengubah perilaku ekonomi masyarakat. Budaya menabung perlahan tergeser menjadi budaya konsumsi instan berbasis utang. Segala kebutuhan dianggap bisa diselesaikan dengan pinjaman cepat. Dalam jangka panjang, ini sangat berbahaya bagi ketahanan ekonomi nasional.

Ironisnya, fenomena ledakan pinjol justru terjadi ketika tingkat inklusi keuangan Indonesia meningkat secara signifikan. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan indeks inklusi keuangan nasional mencapai 80,51 persen, sementara indeks literasi keuangan berada di level 66,46 persen.

Hal ini berarti masyarakat semakin banyak menggunakan layanan keuangan, tetapi belum sepenuhnya memahami cara mengelola risiko dan kesehatan finansial. Kesenjangan antara inklusi dan literasi inilah yang menjadi lahan subur bagi pertumbuhan pinjol.

Masyarakat mudah mengakses layanan keuangan digital, tetapi tidak semuanya memahami implikasi bunga, tenor, penalti, maupun dampak psikologis utang berkepanjangan. Fakta yang juga menarik, data SNLIK 2025 juga menunjukkan bahwa literasi keuangan syariah baru mencapai 43,42 persen dan inklusi keuangan syariah hanya 13,41 persen.

Angka ini menyimpan dua makna sekaligus. Pertama, sektor keuangan syariah masih memiliki ruang pertumbuhan yang sangat besar. Kedua, lembaga keuangan syariah belum benar-benar hadir dan dekat dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari. Padahal Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.

Pertanyaan penting yang perlu dijawab secara jujur adalah mengapa masyarakat lebih tertarik menggunakan pinjol dibandingkan dengan lembaga keuangan formal, termasuk lembaga keuangan syariah? Jawabannya sederhana, yaitu karena pinjol memahami kebutuhan masyarakat modern.

Pinjol menawarkan kecepatan. Mereka memahami bahwa masyarakat saat ini hidup dalam ritme serba instan. Orang tidak ingin menunggu berhari-hari hanya untuk mendapatkan pinjaman kecil. Pinjol juga menawarkan kemudahan akses. Tidak perlu agunan, tidak perlu proses rumit, tidak perlu datang ke kantor. Sementara sebagian lembaga keuangan formal masih terjebak dalam birokrasi panjang.

Banyak masyarakat kecil merasa takut atau minder datang ke bank. Mereka khawatir ditolak karena tidak memiliki slip gaji tetap atau jaminan aset. Sebaliknya, aplikasi pinjol terasa lebih "ramah" secara psikologis.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa masalah utama bukan sekadar kebutuhan pembiayaan, tetapi soal aksesibilitas dan pengalaman layanan. Lembaga keuangan syariah sebenarnya memiliki peluang besar untuk masuk ke ruang ini. Sayangnya, banyak yang masih bergerak lambat dalam transformasi digital dan inovasi layanan. Akibatnya, pasar pembiayaan mikro dan ultra mikro justru dikuasai fintech konvensional.

Secara filosofis, lembaga keuangan syariah lahir untuk menghadirkan sistem ekonomi yang lebih adil, beretika, dan berpihak pada masyarakat. Spirit dasarnya adalah kemaslahatan. Namun, dalam praktiknya, sebagian lembaga keuangan syariah justru terlihat terlalu formal dan elitis.

Produk-produk yang ditawarkan sering kali lebih fokus pada segmen menengah atas. Pembiayaan lebih banyak mengalir ke sektor aman dan konsumtif. Sementara masyarakat kecil yang membutuhkan akses cepat dan fleksibel masih kesulitan menjangkau layanan tersebut. Akibatnya terjadi kekosongan pasar.

Ketika ada kebutuhan yang tidak dipenuhi, maka akan muncul pemain lain yang mengisinya. Pinjol berhasil masuk ke ruang kosong itu. Padahal lembaga keuangan syariah memiliki modal sosial yang sangat besar.

Prinsip keadilan, larangan riba, semangat tolong-menolong, serta keberadaan instrumen sosial Islam seperti zakat dan wakaf seharusnya membuat mereka lebih relevan dalam membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi. Namun potensi besar itu belum sepenuhnya dimanfaatkan.

Fenomena pinjol sering dipandang hanya sebagai persoalan kredit macet atau gagal bayar. Padahal dampaknya jauh lebih luas. Krisis finansial rumah tangga dapat memicu berbagai persoalan sosial. Konflik keluarga meningkat akibat tekanan ekonomi.

Produktivitas kerja menurun karena stres finansial. Kesehatan mental terganggu. Bahkan dalam beberapa kasus, tekanan utang memicu tindakan kriminal maupun bunuh diri. Hal ini berarti masalah ini sudah bergerak melampaui sektor keuangan.

Fenomena ini juga berbahaya bagi perekonomian nasional. Mengapa? Karena konsumsi rumah tangga merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ketika rumah tangga semakin rapuh secara finansial, daya beli masyarakat akan melemah.

Dalam jangka panjang, masyarakat yang terus terjebak utang konsumtif juga kehilangan kemampuan membangun aset produktif. Pendapatan habis untuk membayar cicilan. Tabungan menurun. Investasi pendidikan anak terganggu. Akibatnya, lahir generasi yang secara ekonomi semakin rentan.

Fenomena pinjol seharusnya menjadi alarm bagi lembaga keuangan syariah. Jika tidak segera bertransformasi, mereka akan kehilangan relevansi sosial. Terdapat beberapa langkah strategi yang perlu dilakukan.

Pertama, membangun pembiayaan digital syariah yang cepat dan sederhana. Masyarakat membutuhkan layanan keuangan yang mudah diakses. Karena itu, lembaga keuangan syariah harus berani membangun ekosistem digital yang kompetitif.

Proses pengajuan pembiayaan harus lebih sederhana, cepat, dan fleksibel tanpa menghilangkan prinsip kehati-hatian. Jika fintech konvensional bisa mencairkan dana dalam hitungan menit, maka lembaga keuangan syariah juga harus mampu menghadirkan layanan yang efisien. Transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.

Kedua, memperkuat pembiayaan produktif mikro. Banyak masyarakat menggunakan pinjol bukan untuk konsumsi mewah, tetapi untuk mempertahankan usaha kecil mereka. Pedagang warung, penjual makanan, pengemudi ojek online, hingga pelaku UMKM sering kali membutuhkan modal cepat untuk menjaga arus kas usaha. Di sinilah lembaga keuangan syariah harus hadir.

Pembiayaan berbasis musyarakah, mudharabah, maupun murabahah mikro perlu diperluas dengan pendekatan yang lebih inklusif. Jangan sampai masyarakat kecil justru lebih mudah mendapat pinjaman dari aplikasi dibandingkan dengan lembaga keuangan syariah.

Ketiga, mengintegrasikan keuangan sosial Islam. Indonesia memiliki potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang sangat besar. Sayangnya, integrasi antara instrumen sosial Islam dan lembaga keuangan formal masih belum optimal. Padahal dana sosial Islam dapat menjadi bantalan penting bagi kelompok rentan yang terjebak krisis ekonomi.

Misalnya, dana zakat produktif bisa digunakan untuk membantu keluarga miskin keluar dari jerat utang konsumtif. Wakaf produktif dapat mendukung pembiayaan UMKM berbasis komunitas. Jika dikelola serius, ekosistem ekonomi syariah bisa menjadi solusi nyata bagi krisis finansial rumah tangga.

Keempat, memperkuat literasi keuangan keluarga. Masalah pinjol tidak akan selesai hanya dengan regulasi. Akar persoalannya juga terletak pada rendahnya literasi keuangan masyarakat. Karena itu, lembaga keuangan syariah harus lebih aktif membangun edukasi finansial berbasis komunitas.

Edukasi mengenai pengelolaan utang, prioritas kebutuhan, dana darurat, hingga investasi produktif harus diperluas. Masjid, pesantren, sekolah, kampus, dan komunitas masyarakat dapat menjadi pusat edukasi ekonomi keluarga.

Kelima, mengubah orientasi bisnis. Lembaga keuangan syariah tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan aset dan laba. Mereka harus kembali pada tujuan utama ekonomi syariah, yaitu menciptakan keadilan dan kemaslahatan sosial. Ukuran keberhasilan tidak boleh hanya berupa pertumbuhan pembiayaan atau laba tahunan. Yang lebih penting adalah seberapa besar dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Berapa banyak UMKM yang berhasil naik kelas? Berapa banyak keluarga yang berhasil keluar dari jebakan utang? Berapa banyak masyarakat rentan yang mendapat akses pembiayaan sehat? Inilah ukuran keberhasilan yang seharusnya diperjuangkan.

Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat terhadap pinjol dan utang digital, sebenarnya ada peluang besar bagi kebangkitan ekonomi syariah. Masyarakat mulai mencari sistem keuangan yang lebih adil, lebih manusiawi, dan tidak eksploitatif. Namun peluang itu tidak akan datang otomatis.

Lembaga keuangan syariah harus bergerak lebih agresif. Mereka harus keluar dari zona nyaman dan lebih dekat dengan realitas masyarakat akar rumput. Jika tidak, maka label "syariah" hanya akan menjadi identitas administratif tanpa dampak sosial yang nyata. Padahal semangat ekonomi syariah sejatinya bukan sekadar soal akad dan terminologi Arab. Spirit utamanya adalah menghadirkan sistem ekonomi yang melindungi manusia dari eksploitasi dan ketidakadilan.

Fenomena pinjol hari ini ibarat gunung es. Fenomena yang terlihat mungkin hanya angka outstanding pembiayaan dan kredit macet. Namun di bawah permukaan, ada tekanan sosial yang jauh lebih besar, seperti masyarakat yang mulai kehilangan tabungan, ada yang hidup dari utang ke utang.

Kemudian ada pula anak muda yang tumbuh dalam budaya konsumsi instan, pelaku UMKM yang bertahan hidup dengan bunga tinggi, serta ada rumah tangga yang perlahan kehilangan masa depannya karena jebakan finansial digital. Jika kondisi ini terus berlangsung, Indonesia bukan hanya menghadapi ancaman ekonomi, tetapi juga ancaman sosial jangka panjang.

Karena itu, fenomena pinjol tidak cukup dijawab dengan penertiban aplikasi ilegal atau pembatasan bunga semata. Hal yang jauh lebih penting adalah membangun sistem keuangan yang benar-benar berpihak pada keberlanjutan ekonomi keluarga. Di titik inilah lembaga keuangan syariah seharusnya mengambil peran besar. Bukan sekadar menjadi alternatif lembaga keuangan, tetapi menjadi benteng perlindungan ekonomi masyarakat.

Sebab pada akhirnya, kekuatan ekonomi suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh tingginya pertumbuhan ekonomi atau besarnya investasi. Kekuatan ekonomi bangsa juga ditentukan oleh seberapa kokoh rumah tangga menopang kehidupannya.


(miq) Add logo_svg as a preferred
source on Google
Next Article Tantangan Meningkatkan Inklusi Sistem Ekonomi Syariah