Mempertimbangkan Tawaran Pinjaman Bilateral untuk Belanja Pertahanan

Alman Helvas Ali CNBC Indonesia
Kamis, 30/07/2026 10:30 WIB
Alman Helvas Ali
Alman Helvas Ali
Alman Helvas Ali adalah konsultan pada Marapi Consulting and Advisory dengan spesialisasi pada defense industry and market. Pernah menjadi C... Selengkapnya
Foto: Ilustrasi alutsista di Base Ops Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (18/5/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Indonesia sejak tahun 2020 sudah mengalami transformasi menjadi pasar yang sangat menarik bagi industri pertahanan global di luar Amerika Serikat karena kebijakan pemerintah yang mengalokasikan Pinjaman Luar Negeri (PLN) dalam jumlah besar untuk belanja peralatan pertahanan.

Pintu pasar yang terbuka lebar dimanfaatkan oleh para pemain dari Eropa, Korea Selatan dan Turki, sementara Amerika Serikat tidak mengeksploitasi pasar Indonesia secara optimal yang diduga karena sejumlah hal.


Kebijakan pemerintah yang meningkatkan secara drastis belanja sistem senjata dari luar negeri memberikan peluang peningkatan bisnis pula bagi perbankan dan lembaga keuangan yang sebelumnya telah menjadi kreditor Indonesia. Nama-nama besar seperti BNP Paribas, Credit Agricole CIB, Banco Bilbao Vizcaya Argentaria (BBVA), Banco Santander dan Korea Exim Bank tercatat sebagai lender dalam beragam aktivitas modernisasi kekuatan pertahanan Indonesia.

Selain itu, Lembaga Penjamin Kredit Ekspor (LPKE) juga memainkan peran penting sehingga Indonesia dapat memiliki akses terhadap sejumlah peralatan pertahanan berkualitas tinggi dengan kinerja yang terbukti. Bagaimanapun, LPKE mempunyai peran untuk mendukung ekspor peralatan perang yang diproduksi oleh negara pemilik LPKE tersebut.

Bagi Indonesia, mekanisme LPKE memberikan keuntungan tersendiri dalam program impor senjata mengingat suku bunga yang lebih rendah, adanya penjaminan dan resiko yang ditanggung oleh lembaga itu. Tersedia pula skema Kreditor Swasta Asing (KSA) yang secara total lebih mahal dan resiko lebih tinggi, namun lebih disukai oleh pemerintah Indonesia saat ini sebab bisa mengakomodasi hal-hal yang tidak dapat diwadahi oleh kerangka LPKE, seperti mendatangkan sistem senjata dengan kualitas yang dipertanyakan.

Penetapan Sumber Pembiayaan (PSP) sebesar US$ 34,8 miliar kurun 2025-2029 untuk Kementerian Pertahanan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada Mei 2026 mempunyai perbedaan dengan dokumen-dokumen serupa yang terbit antara tahun 2021-2025. Perbedaan yang terjadi bukan saja karena PSP masa kini mengadopsi pendekatan anggaran gelondongan tanpa perincian kegiatan dan nilai program, tetapi pula mencakup satu periode Blue Book sekaligus.

Begitu juga masa berlaku PSP yaitu sampai akhir periode jangka menengah 2025-2029 dibandingkan dengan 12 PSP era 2020-2024 yang hanya sah untuk sekitar satu tahun setelah dokumen tersebut diterbitkan. Pembeda berikutnya yang tidak terdapat dalam PSP sebesar US$ 34,7 miliar ialah akomodasi skema pinjaman bilateral/multilateral guna mendukung kegiatan modernisasi kekuatan pertahanan dengan nilai program US$ 982,8 juta.

Pemakaian skema pinjaman bilateral sangat jarang dilakukan oleh Indonesia, di mana program akuisisi jet tempur Rusia pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tercatat sebagai satu-satunya pengadaan yang menggunakan pola demikian. Secara tradisional, mekanisme LPKE dan KSA adalah dua kerangka yang selalu diterapkan oleh Indonesia dalam kegiatan modernisasi kekuatan pertahanan.

Merupakan hal yang langka bagi negara-negara eksportir peralatan pertahanan ke Indonesia memberikan fasilitas pinjaman bilateral untuk mendukung industri pertahanan mereka. Kerangka pinjaman bilateral biasanya diberikan oleh negara-negara donor kepada Indonesia bagi pembiayaan di sektor-sektor yang terkait dengan kesejahteraan dan bukan mendanai kegiatan di sektor pertahanan.

Sejak Jakarta secara intensif melaksanakan program modernisasi kekuatan pertahanan pada 2010, tidak ada negara Barat dan atau negara yang dekat dengan Barat yang menyodorkan mekanisme pinjaman bilateral. Dengan ketersediaan alokasi pinjaman bilateral/multilateral dalam PSP senilai US$982,8 juta, apakah utang tersebut akan dipakai pula untuk pembelian peralatan perang?

Nampaknya fasilitas pendanaan itu berbentuk pinjaman lunak yang akan dimanfaatkan bukan bagi akuisisi peralatan pertahanan, akan tetapi untuk pengadaan peralatan medis bagi kepentingan pertahanan. Adapun negara yang menjadi donor pinjaman bilateral ialah sebuah negara Eropa yang secara bisnis memang dikenal memiliki keunggulan di bidang peralatan medis.

Memperhatikan fakta bahwa dalam 15 tahun terakhir hanya Rusia yang pernah memberikan fasilitas pinjaman bilateral kepada Indonesia di sektor pertahanan, apakah ada pinjaman bilateral, termasuk dalam bentuk pinjaman lunak, ke depan bagi sektor tersebut?

Sejauh ini nampaknya terdapat upaya untuk menawarkan pinjaman bilateral, berupa pinjaman lunak, kepada Indonesia dari negara tertentu yang terkait dengan program modernisasi kekuatan pertahanan periode 2025-2029. Hal demikian adalah bagian dari upaya guna mempromosikan ekspor sistem pertahanan tertentu ke Indonesia. Menyangkut usulan pinjaman bilateral itu, terdapat beberapa hal yang hendaknya diperhatikan oleh Indonesia.

Pertama, keterdesakan skema pinjaman bilateral. Tawaran pinjaman bilateral untuk belanja pertahanan perlu dikaji secara seksama dari segala aspek, termasuk aspek pengelolaan utang, kapasitas fiskal pemerintah, keterdesakan terhadap pinjaman tersebut dan kebutuhan perencanaan pertahanan itu sendiri.

Apakah benar ada unsur yang mendesak dari aspek perencanaan pertahanan sehingga Indonesia harus menerima opsi pinjaman bilateral itu? Andaikata memang ada unsur yang mendesak, apakah tidak ada cari lain terkait tawaran pinjaman bilateral tanpa mengubah postur PLN di sektor pertahanan sampai akhir dekade ini?

Kedua, potensi peningkatan PLN sektor pertahanan. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sudah menetapkan alokasi PLN bagi Kementerian Pertahanan sebesar US$ 34,8 miliar, di mana Menteri Keuangan telah menetapkan PSP atas Blue Book Khusus 2025-2029.

Jika penawaran pinjaman bilateral diakomodasi, maka kuota PLN akan meningkat lagi mendekati atau bahkan mencapai total US$50 milyar. Hal tersebut dengan asumsi bahwa tidak ada pembatalan PSP yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan karena tidak satu pun pihak yang ingin program-program yang telah tercantum dalam dokumen itu dianulir.

Ketiga, syarat dan ketentuan utang. Dari aspek syarat dan ketentuan pinjaman, seberapa menguntungkan bagi Indonesia seumpama tertarik akan tawaran pinjaman bilateral untuk sektor pertahanan?

Apakah ada grace period, selain apakah besaran bunga utang dan tenor pinjaman tidak akan membebani anggaran pertahanan pada era 2030 hingga 2050? Perlu diingat bahwa kurun itu Kementerian Pertahanan juga harus membayar cicilan pokok utang dan bunga utang yang ditarik guna membiayai belanja sistem senjata pada periode 2020-2024.

Keempat, keuntungan bagi Indonesia. Dari aspek industri pertahanan, keuntungan ada yang berpeluang diraih oleh Indonesia bila menerima tawaran pinjaman bilateral tersebut? Isu ini penting mengingat bahwa karakteristik teknologi yang dikandung pada peralatan pertahanan yang diusulkan untuk dibeli dengan fasilitas pinjaman bilateral tergolong teknologi maju di mana ada batas penguasaan teknologi yang dapat dialihkan kepada Indonesia.

Soal alih teknologi merupakan perpaduan sekaligus keseimbangan antara lisensi ekspor, daya saing negara eksportir teknologi ke depan, kemampuan negara penerima menyerap teknologi yang dialihkan dan kapasitas negara penerima mengamankan teknologi yang diberikan tidak cuma-cuma.


(miq/miq)