Ketidakpastian-Ketidakpastian Dalam Pengadaan Sektor Pertahanan

Alman Helvas Ali,  CNBC Indonesia
16 July 2026 17:47
Alman Helvas Ali
Alman Helvas Ali
Alman Helvas Ali adalah konsultan pada Marapi Consulting and Advisory dengan spesialisasi pada defense industry and market. Pernah menjadi Country Representative Indonesia untuk Jane’s Aerospace, Defense & Security pada tahun 2012-2017. Sebagai konsultan.. Selengkapnya
Presiden Prabowo Subianto saat hadir dalam acara Penyerahan Pesawat jet tempur Multi-Role Combat Aircraft (MRCA) Rafale, A400M MRTT, Falcon 8X serta Radar GCI, Smart Weapon Hammer dan Missile Meteor di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (18/5
Foto: Presiden Prabowo Subianto di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (18/5/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Indonesia baru saja keluar dari ancaman penurunan utang pemerintah ketika S&P Global Ratings menetapkan rating BBB dengan outlook stabil beberapa hari silam. Sebelumnya terdapat kekhawatiran pasar bahwa lembaga pemeringkat tersebut akan menurunkan rating dan atau outlook utang pemerintah Indonesia.

Sebab, dua institusi lainnya, yakni Fitch Ratings dan Moody's Rating, telah menurunkan outlook Indonesia beberapa bulan lalu walaupun tetap mempertahankan rating BBB dan Baa2. Akan tetapi, dipertahankannya rating utang pemerintah Indonesia oleh S&P Global Ratings disertai pula dengan tiga skenario sisi negatif yang memungkinkan lembaga pemeringkat itu menurunkan rating pada tahun ini.

Ketiga skenario itu adalah kenaikan utang bersih pemerintah meningkat dengan laju tahunan lebih dari tiga persen PDB secara konsisten, bunga pembayaran utang pemerintah tetap di atas 15% dari pendapatan secara berkelanjutan dan penerimaan ekspor menurun secara struktural sehingga mendorong kebutuhan pembiayaan eksternal bruto secara konsisten berada di atas tingkat yang setara dengan jumlah penerimaan transaksi berjalan dan cadangan yang dapat digunakan.

Sikap S&P Global Ratings yang mempertahankan rating dan outlook utang pemerintah Indonesia patut untuk disyukuri, namun juga tidak boleh meninabobokan Indonesia karena terdapat tiga skenario lembaga pemeringkat itu yang wajib diperhatikan. Apalagi sejumlah indikator ekonomi saat ini tidak positif, begitu pula dengan masih terus berlanjutnya permusuhan fisik antara Iran versus Amerika Serikat dan Israel.

Demikian juga langkah pemerintah yang melonggarkan disiplin fiskal lewat sejumlah kebijakan yang ditujukan guna membiayai program yang tiba-tiba saja muncul dan harus segera dieksekusi. Walaupun pemerintah sudah berulang kali menyatakan keterikatan pada batas defisit APBN terhadap PDB sebesar 3%, masih perlu ditunggu realisasi pernyataan demikian hingga akhir tahun ini.

Bagi sektor pertahanan, penetapan S&P Global Ratings merupakan hal yang bagus sebab mayoritas belanja pertahanan sampai 2029 mengandalkan pada Pinjaman Luar Negeri (PLN), baik dalam denominasi euro maupun dolar Amerika Serikat.

Akan tetapi rating BBB bukan lampu hijau untuk menciptakan utang baru secara serampangan mengingat hal demikian bukan saja akan membahayakan pengelolaan utang, namun pula akan membebani anggaran Kementerian Pertahanan antara kurun 2030-2050.

Perlu diingat bahwa pembayaran cicilan bunga utang dan pokok utang PLN Kementerian Pertahanan berasal dari anggaran pertahanan, yaitu pos belanja modal. Dalam konteks yang lebih makro, debt service ratio (DSR) Indonesia telah jauh dari batas aman yang ditetapkan oleh IMF, walaupun pemerintah lebih suka mengedepankan PDB dalam mengukur batas aman utang.

Pada Mei 2026, Menteri Keuangan sudah menerbitkan Penetapan Sumber Pembiayaan (PSP) senilai US$34,8 miliar untuk periode 2025-2029 yang merupakan lampu hijau bagi Kementerian Pertahanan guna melakukan negosiasi kontrak dengan calon pemasok dan penandatanganan kontrak. Dalam proses eksekusi PSP, Kementerian Keuangan memiliki peran yaitu melakukan perundingan loan agreement, di mana hal-hal seperti tenor, suku bunga, resiko dan lain-lain menjadi bahan pembicaraan dengan calon lender.

Aktivasi kontrak yang telah diteken pun memerlukan waktu yang agak lama karena tergantung pada ketersediaan dana Rupiah Murni Pendamping (RMP), termasuk jika sebagian besaran RMP didapatkan dari utang komersial dari perbankan. Dikeluarkannya PSP memberikan pula kepastian kepada para pelaku usaha sektor pertahanan mengenai apakah Kementerian Pertahanan akan membeli solusi yang mereka tawarkan atau tidak.

Mengenai PSP untuk periode 2025-2029, nampaknya terdapat beberapa isu yang memunculkan ketidakpastian dalam perdagangan pertahanan di Indonesia. Ketidakpastian tersebut disebabkan oleh sejumlah hal yang sebenarnya dapat dicegah seumpama terdapat proses perencanaan pertahanan yang matang sekaligus tidak mudah berubah (rigid).

Preseden menunjukkan bahwa selama periode 2020-2024 perencanaan pertahanan, khususnya Blue Book, mengalami revisi sampai lima kali di masa kondisi fiskal pemerintah masih lebih baik daripada sekarang. Lalu apa isu-isu yang dimaksud sehingga memunculkan ketidakpastian dalam program akuisisi pertahanan?

Pertama, aspirasi penambahan alokasi PLN. Seperti pernah ditulis sebelumnya, terdapat aspirasi agar kuota PLN Kementerian Pertahanan ditambah sekitar US$10 milyar sampai US$15 miliar lagi agar beberapa program akuisisi dapat dilaksanakan.

Kondisi demikian mencerminkan bahwa perencanaan pertahanan hingga 2029 masih dapat diganggu gugat bila terdapat aspirasi dari pihak-pihak tertentu, baik dari pengambil kebijakan maupun produsen pertahanan atau pihak-pihak lain yang berkepentingan. Hal seperti itu tidak bagus dari sisi fiskal sebab Kementerian Keuangan sudah mempunyai proyeksi dalam pengelolaan utang sampai akhir dekade ini, termasuk seberapa besar kapasitas fiskal dalam mendukung PLN baru.

Kedua, kehendak mengubah PSP. Walaupun usia PSP baru dua bulan, konon terdapat kehendak dari pihak-pihak tertentu agar PSP tersebut direvisi sehingga terdapat aspirasi pengadaan baru yang dapat ditampung. Mengingat bahwa PSP ialah ujung dari Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) Khusus 2025-2029, keinginan mengubah PSP berarti Kementerian Pertahanan harus mengajukan permohonan revisi Blue Book Khusus 2025-2029.

Andaikata hasrat mengubah PSP dituruti oleh Kementerian Pertahanan, lalu bagaimana penjelasan rasional kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas terkait Rencana Kebutuhan yang dalam hitungan bulan dengan cepat berubah lagi.

Perubahan PSP yang harus diawali dengan revisi DPRLN-JM Khusus 2025-2029 memberikan pula ketidakpastian bisnis kepada para pelaku pasar, khususnya industri pertahanan asing yang sudah menetapkan proyeksi bisnis di pasar Indonesia. Kondisi demikian menimbulkan kepastian baru bagi mereka ketika sebelumnya telah muncul ketidakpastian baru dalam berniaga di Indonesia.

Ketidakpastian baru terakhir yang dimaksud adalah bertambahnya lapisan baru dalam eksekusi pengadaan peralatan pertahanan di Indonesia, meskipun secara legal lapisan baru tersebut tidak dikenal. Apalagi sejumlah kandidat pemasok sistem senjata berkualitas tinggi dan teruji yang ingin berniaga di Indonesia dikenal tidak mengenal kompromi untuk urusan governance and compliance dalam menjalankan bisnis mereka.

Persoalan ketidakpastian dalam pengadaan sektor pertahanan sebenarnya dapat diatasi seandainya terdapat keinginan yang kuat dari pengambil keputusan untuk mengeksekusi keputusan yang diambil. Berikutnya, dibutuhkan konsistensi dalam perencanaan pertahanan sehingga tidak ada perubahan Blue Book agar pengelolaan utang oleh Kementerian Keuangan tetap dapat prudent.

Terakhir yang tidak kalah penting ialah eksekusi PSP hanya dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan berdasarkan jabatan yang diemban di Kementerian Pertahanan. Tidak ada pihak yang ingin program-program akuisisi pertahanan saat ini menjadi masalah hukum pada dasawarsa mendatang saat pemerintahan telah berganti melalui proses pemilu yang demokratis.


(miq/miq) Add logo_svg as a preferred
source on Google
Next Article Perlukah Tambahan Alokasi Pinjaman Luar Negeri Sektor Pertahanan?