Fiskal, Ambisi Belanja Besar Pertahanan dan Risiko Utang
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Berbeda dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun-tahun sebelumnya, dalam KEM-PPKF 2027 tidak mencantumkan perincian pagu indikatif setiap kementerian/lembaga, kecuali jumlah total pagu indikatif yaitu Rp 1,38 kuadriliun.
Melalui rapat antara pemerintah dan DPR, terungkap bahwa Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas hanya memberikan pagu indikatif untuk Kementerian Pertahanan senilai Rp 139 triliun atau turun dibandingkan dengan KEM-PPKF 2026 sebesar Rp 167,4 triliun dari jumlah keseluruhan pagu indikatif, yakni Rp 1,51 kuadriliun.
Bukan hal yang mengherankan bila Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meminta tambahan anggaran senilai Rp 195 triliun dari pagu indikatif yang ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Perihal permintaan tambahan anggaran senilai Rp 195 triliun sehingga total anggaran pertahanan pada tahun fiskal 2027 menjadi Rp 334 triliun, beberapa hal berikut sudah sepantasnya menjadi perhatian.
Pertama, kondisi fiskal. Penurunan pagu indikatif untuk Kemhan merupakan cermin situasi fiskal pemerintah tidak baik-baik saja. Mengacu pada data yang tersedia, K/L lain pun juga mengalami penurunan pagu indikatif, sehingga penyusutan tersebut bukan hanya bagi belanja Kemhan saja.
Sejak memasuki tahun ini, ekonomi Indonesia menghadapi gejolak yang berakar pada kebijakan fiskal pemerintah yang kurang dipercaya oleh pasar, di mana hal demikian diperburuk oleh situasi eksternal, yaitu perang di Timur Tengah berikut implikasi yang ditimbulkan bagi ekonomi negeri ini.
Guncangan ekonomi pasti memengaruhi pendapatan pemerintah dari pajak dan nonpajak, suatu keadaan yang memaksa pemerintah menarik utang, baik Surat Berharga Negara (SBN) maupun pinjaman, guna membiayai sejumlah kegiatan belanja prioritas.
Kebijakan suku bunga tinggi oleh Bank Sentral Amerika Serikat (The Federal Reserve) dan penguatan mata uang Amerika Serikat membuat pemerintah harus memberikan imbal hasil yang lebih tinggi kepada investor jika ingin SBN laku di pasar internasional.
Beberapa program belanja prioritas pemerintah yang menyerap anggaran jumbo makin mempersempit ruang fiskal yang sejak pemerintahan sebelumnya memang sudah sempit. Dihadapkan pada keadaan demikian, wajar bila Kementerian PPN/Bappenas bersikap konservatif dan hati-hati dalam memproyeksikan pagu indikatif K/L.
Kedua, prioritas program pemerintah. Apabila mengacu pada KEM-PPKF 2027, peran sektor pertahanan hanya sebagai klaster pendukung dengan prioritas belanja diberikan kepada klaster Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) yang terdiri atas kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, hilirisasi dan industrialisasi, infrastruktur, perumahan dan ketahanan bencana dan ekonomi kerakyatan dan desa.
Hal demikian berbeda dengan KEM-PPKF 2026 yang menjadikan sektor pertahanan sebagai satu dari delapan strategi untuk mendukung agenda pembangunan. Adalah suatu hal yang lumrah dan wajar seandainya sektor-sektor yang terkait dengan klaster PKPN menerima prioritas anggaran pada tahun fiskal 2027.
Apabila permintaan tambahan anggaran Rp 195 triliun disetujui oleh Kementerian Keuangan dan DPR, dapat dipastikan Kemhan akan menerima anggaran terbesar pada APBN 2027. Sebenarnya tahun ini pun anggaran pertahanan mencapai Rp 337 triliun, hanya saja disamarkan dalam dua BA yang berbeda, yakni BA Kementerian Pertahanan dan BA BUN.
Dari angka tersebut, anggaran sebanyak Rp 187,1 triliun dimasukkan ke dalam BA Kemhan, sedangkan sisa sebesar Rp 150,5 triliun dialokasikan ke dalam BA BUN. Pertanyaannya adalah apakah pola pembagian alokasi ke dalam BA Kemhan dan BA BUN akan diteruskan pada tahun depan?
Ketiga, prioritas program kerja. Permintaan tambahan anggaran pertahanan merupakan bagian dari upaya melaksanakan program kerja Kemhan, di mana program kerja ialah penerjemahan kebijakan pembangunan kekuatan pertahanan.
Yang menjadi pertanyaan apakah nilai keseluruhan anggaran Rp 334 triliun yang diajukan semuanya mencakup program kerja yang harus segera terlaksana tanpa ada skala prioritas? Sebagai contoh, apakah perlu melanjutkan pembentukan batalyon teritorial pembangunan baru pada tahun fiskal 2027?
Andaikata Kemehan hendak mendukung TNI untuk melaksanakan misi operasi militer selain perang yang bersifat perbantuan seperti penanggulangan bencana alam, membantu tugas pemerintahan di daerah dan pemberdayaan wilayah pertahanan, mengapa anggaran demikian tidak disiapkan K/L yang memiliki tugas pokok di bidang tersebut? Mengapa anggaran pertahanan harus mencakup pula kegiatan-kegiatan yang bukan merupakan tugas pokok Kemhan dan TNI?
Sementara di sisi lain, Kemhan masih membutuhkan anggaran yang besar guna mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI, seperti pembangunan infrastruktur pertahanan (pangkalan, perumahan dan lain-lain). Kementerian itu pula masih memerlukan anggaran Rupiah Murni (RM) untuk mendukung aktivasi kontrak-kontrak pengadaan peralatan pertahanan yang berbasis Pinjaman Luar Negeri (PLN) yang pada periode 2025-2029 diproyeksikan senilai US$ 34,8 miliar.
Sebagai ilustrasi, dari Penetapan Sumber Pembiayaan (PSP) sebesar US$ 33,9 miliar yang disetujui oleh Menteri Keuangan, sebanyak US$ 14 miliar di antaranya berasal dari Kreditur Swasta Asing (KSA) yang dikenal mempunyai bunga pinjaman yang lebih tinggi karena tidak ada negara yang menjadi penjamin pinjaman.
Dapat dipastikan keputusan memilih KSA dalam kuantitas yang cukup besar memunculkan risiko pengelolaan utang Indonesia dalam jangka panjang, apalagi di tengah ketidakpercayaan pasar terhadap kebijakan fiskal pemerintah. Di samping itu, sampai kini masih ada risiko penurunan rating utang pemerintah Indonesia (sovereign debt) oleh satu atau beberapa lembaga pemeringkat global.
Risiko makin bertambah besar seandainya PLN yang mengadopsi skema KSA dibelanjakan di negara yang oleh semua institusi pemeringkat dunia dikategorikan sebagai non-investment grade, sebab pinjaman tersebut niscaya akan terkena risk premium.
Dalam kondisi ekonomi Indonesia yang tertekan akibat gejolak, pemerintah mestinya menekan pengeluaran mengingat bahwa pendapatan diprediksi yang tidak sebesar pengeluaran sehingga berpotensi membuat defisit APBN terhadap PDB menembus tiga persen. Begitu pula dengan pemanfaatan PLN yang seharusnya lebih selektif di mana resiko pengelolaan utang jangka panjang wajib dipertimbangkan.
Namun amat disayangkan bahwa disiplin fiskal ialah suatu hal yang hilang dalam pemerintahan sekarang, di mana semua keinginan pengambil keputusan harus dapat dilaksanakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Tidak aneh seumpama muncul kegiatan belanja di Kemhan dengan uraian pekerjaan seperti Belanja Modal Pemenuhan Prioritas Direktif Presiden.
(miq/miq) Add
source on Google