Apakah Belanja Pertahanan Perlu Ditinjau Ulang?

Alman Helvas Ali CNBC Indonesia
Senin, 16/03/2026 10:16 WIB
Alman Helvas Ali
Alman Helvas Ali
Alman Helvas Ali adalah konsultan pada Marapi Consulting and Advisory dengan spesialisasi pada defense industry and market. Pernah menjadi C... Selengkapnya
Foto: Ilustrasi jet tempur Rafale buatan Dassault Aviation dari Prancis. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)

Sesudah Moody's dan Fitch Ratings melakukan penurunan outlook utang Indonesia dari stabil menjadi negatif, risiko fiskal bagi Indonesia kemudian muncul dari perang Iran versus Amerika Serikat dan Israel yang kini telah memasuki pekan ketiga. Risiko fiskal tersebut terkait dengan kenaikan harga minyak global dan penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.


Paduan kedua perkara membuat banyak pihak mempertanyakan daya tahan APBN 2026 dengan ancaman utama ialah terlampauinya defisit APBN terhadap PDB sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003.

Seumpama pemerintah memutuskan memperlebar defisit APBN, niscaya kepercayaan pasar terhadap kemampuan pemerintah mengelola fiskal akan semakin tergerus, termasuk kemungkinan penurunan rating Indonesia menjadi non-investment grade oleh tiga lembaga pemeringkat global.

Tantangan besar di bidang fiskal yang dihadapi oleh Indonesia saat ini tidak lepas dari rencana belanja pemerintah yang cukup ambisius diikuti dengan pengabaian disiplin fiskal. Program-program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih ialah dua program yang menyedot anggaran cukup fantastis dengan konsekuensi sebagian anggaran kementerian/lembaga lain dan dana transfer pusat ke daerah dialihkan guna mendukung dua kegiatan tersebut.

Begitu pula dengan belanja pertahanan, di mana selain BA Kementerian Pertahanan sebesar Rp 187,1 triliun, terdapat pula dana BA BUN bagi sektor pertahanan senilai Rp 150,5 triliun yang secara resmi dikategorikan sebagai dana cadangan. Pada sisi lain, realisasi pendapatan pemerintah pada APBN 2025 hanya tercapai 91,7 persen sehingga defisit pada tahun itu menjadi 2,92 persen atau mendekati batas tiga persen.

Di samping mendapat kucuran Rupiah Murni (RM) sebesar Rp 337,6 triliun, belanja pertahanan akan ditambah pula dengan alokasi Pinjaman Luar Negeri (PLN) dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN) untuk kurun 2025-2029. Kuota PLN bagi Kementerian Pertahanan ialah US$28 miliar dengan catatan bahwa angka tersebut bisa saja berubah setiap saat sesuai dengan keinginan pengambil keputusan.

Daftar belanja yang tercantum dalam Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) Khusus 2025-2029 masih bersifat sementara sehingga dapat mengalami revisi setiap saat. Sementara itu, besaran Daftar Kegiatan Pinjaman Dalam Negeri (DKPDN) Khusus 2025-2029 belum diketahui, namun diperkirakan dapat menyentuh angka Rp 50 triliun jika pemerintah ingin meningkatkan peran PDN dibandingkan periode 2020-2024.

Perihal ancaman pelebaran defisit APBN melebihi batas yang sudah ditetapkan oleh undang-undang, pemerintah setidaknya memiliki dua pilihan kebijakan yang dapat ditempuh. Pertama adalah menaikkan batas defisit APBN melalui pendekatan hukum.

Kedua ialah melakukan pemotongan anggaran secara besar-besaran yang dapat dibungkus dengan menggunakan istilah yang diperhalus yakni efisiensi. Sampai kini belum jelas betul bagaimana pilihan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah terkait ancaman pelebaran defisit APBN, sementara pasar terus menantikan kepastian kebijakan pemerintah.

Setidaknya sejak Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 berlaku, kegiatan belanja pertahanan yang terkait sistem senjata berasal dari tiga sumber pembiayaan, yaitu RM, PLN dan PDN. Pemakaian RM yang tidak bersumber dari BA Kementerian Pertahanan adalah suatu pengecualian yang berlaku pada kasus dan waktu tertentu, bukan suatu anggaran yang selalu tersedia pada setiap tahun anggaran. RM non BA Kementerian Pertahanan dikenal pula sebagai BA BUN yang merupakan anggaran khusus di bawah pengelolaan Menteri Keuangan.

Dihadapkan pada ancaman pelebaran defisit APBN, menjadi pertanyaan apakah belanja pertahanan perlu ditinjau ulang? Apabila perlu ditilik ulang sebagai bentuk kontribusi sektor pertahanan terhadap upaya pengendalian defisit, kegiatan belanja apa saja yang harus dipotong?

Pertanyaan-pertanyaan demikian diajukan dengan asumsi bahwa pemerintah masih mempunyai kemampuan berpikir jernih dalam mengelola fiskal di tengah godaan besar untuk melanjutkan belanja yang tidak disertai dengan disiplin fiskal. Sebaliknya, kedua pertanyaan itu tidak dikemukakan andaikata pemerintah memutuskan pelebaran defisit APBN sehingga memiliki kebebasan melaksanakan belanja tanpa peduli dengan disiplin fiskal.

Belanja pertahanan yang memakai sumber dana RM, PLN dan PDN dapat menjadi program-program yang patut dikaji ulang. Untuk RM, program-program yang dibiayai oleh BA BUN hendaknya ditilik ulang, baik belanja sistem senjata maupun pembentukan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP).

Saat ini terdapat beberapa kegiatan impor peralatan perang yang menggunakan BA BUN sebab tidak ada pihak lender yang mau memberikan pinjaman kepada Indonesia mengingat Indonesia berniaga dengan entitas yang terkena sanksi-sanksi Barat. Sebagai contoh ialah pembelian pesawat tanker Ilyushin Il-28 lewat Belarus yang dinamai sebagai program MRTT, padahal MRTT adalah merek dagang Airbus untuk pesawat tanker/angkut A330 MRTT.

Sudah waktunya untuk mengembalikan sumber pendanaan bagi akuisisi sistem senjata berbentuk wahana dengan teknologi maju pada skema PLN dan tidak lagi menggunakan BA BUN. Apalagi dalam urusan peralatan perang konvensional, nyaris tidak ada wahana yang hanya diproduksi oleh satu negara saja di dunia, sehingga tersedia pilihan bagi Indonesia menyangkut aspek pembiayaan utang dengan tawaran risiko dan bunga yang rendah.

Mengenai target terbentuknya 750 Yonif TP pada 2029 hendaknya dikaji ulang sebab tidak ada urgensi di saat satuan-satuan bukan Yonif TP TNI Angkatan Darat masih mengalami tantangan dalam memenuhi Tabel Organisasi dan Peralatan.

Tawaran moderat terkait Yonif TP adalah mengurangi target menjadi 400 batalyon saja hingga 2029 sehingga total personel hanya 476.000 dibandingkan dengan 892.500 personel jika mendirikan 750 batalyon, selain menempatkan alokasi anggaran satuan itu pada BA Kementerian Pertahanan.

Tentang belanja pertahanan yang dibiayai oleh PLN, rencana akuisisi sejumlah pesawat tempur pada kurun 2025-2029 sudah seharusnya ditinjau ulang. Lebih baik fokus pengadaan jet tempur pada dua tipe saja yaitu KF-21 dan Rafale berdasarkan sejumlah pertimbangan politik dan teknis, seperti partisipasi Indonesia dalam fase EMD KF-21 selama rentang waktu 2016-2026.

Sebaliknya rancangan guna mendatangkan penempur seperti J-10 dan JF-17 sebaiknya dibatalkan karena tidak ada keunggulan luar biasa dari kedua pesawat jet tersebut. Begitu pula agenda pengadaan beberapa fregat sekaligus dari beberapa negara berbeda sewajarnya diperiksa ulang, di mana fregat yang dibeli sebaiknya bukan fregat dengan kemampuan rata-rata dibandingkan fregat-fregat lain di dunia.

Walaupun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sudah mengalokasikan PLN senilai US$28 miliar, pagu demikian sesungguhnya dapat dikurangi menjadi setengah saja andaikata pengambil keputusan memiliki skala prioritas belanja berdasarkan kerangka disiplin fiskal.

Begitu pula dengan PDN, di mana nilai kuota PDN dapat saja dikurangi ke kisaran Rp 25 triliun seumpama terdapat kemauan politik. Di tengah ancaman defisit fiskal dengan segala konsekuensi ke depan bagi ekonomi Indonesia, merupakan keniscayaan bagi belanja pertahanan mengalami peninjauan ulang dengan mengedepankan skala prioritas.


(miq/miq) Add as a preferred
source on Google