Antisipasi Efek Perang Iran, Airlangga Usulkan Perppu Defisit APBN
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ke Presiden Prabowo Subianto bila harga minyak dunia terus meroket melampaui asumsi dalam UU APBN 2026.
Airlangga mengatakan, harga minyak dunia berisiko menekan fiskal pemerintah, dipicu kondisi ketidakpastian geopolitik dunia, khususnya konflik di Timur Tengah antara Amerika Serikat dan Israel dengan Iran. Konflik itu membuat terganggunya pasokan minyak di pasar global.
"Dengan Perppu ini pemerintah punya fleksibilitas untuk perubahan," kata Airlangga saat rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Usulan Perppu itu Airlangga dasari dari berbagai skenario risiko yang telah dihitungnya. Skenario ini menghitung risiko efek konflik di Timur Tengah selama enam bulan hingga 10 bulan, dengan harga rata-rata minyak mentah dunia naik menjadi US$ 97 per barel dan US$ 115 per barel.
Selain harga minyak, skenario yang dihitung Airlangga turut mempertimbangkan nilai tukar (kurs) terhadap dolar AS, imbal hasil surat utang pemerintah, hingga pertumbuhan ekonomi yang bisa terganggu akibat konflik dan turut menekan defisit APBN 2026.
Berikut ini rincian skenarionya:
1. Harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$ 86/barel, kurs Rp 17.000 per US$, sementara di APBN asumsi kursnya Rp 16.500 per US$, kemudian dengan growth dipertahankan di 5,3%, surat berharga negara angkanya lebih tinggi 6,8%, maka defisit APBN diperkirakan mencapai 3,18%.
2. Skenario moderat kedua dengan harga ICP US$ 97 per barel, kurs Rp 17.300, growth 5,2%, SBN lebih tinggi lagi di 7,2%, maka defisit mencapai 3,53%.
3. Skenario terburuk pesimis, dengan harga ICP US$ 115 per barel, kurs Rp 17.500, growth 5,2% SBN 7,2% defisitnya 4,06%.
"Artinya dengan berbagai skenario ini defisit 3% itu sulit kita pertahankan, kecuali memotong belanja, dan memotong pertumbuhan pak," kata Airlangga
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah kewenangan atributif Presiden, bukan mekanisme yang diajukan langsung oleh masyarakat atau DPR.
Adapun, syaratnya, kebutuhan mendesak, kekosongan hukum/UU tidak memadai, dan tidak bisa diatasi dengan UU normal. Meski Perppu ditetapkan Presiden, tetapi tetap harus disetujui DPR.
Jika disetujui DPR, maka Perppu akan ditetapkan menjadi UU dan jika ditolak, maka Perppu harus dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Jika Perppu sudah terbit, masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun, dalam lima tahun terakhir, Indonesia pernah merilis Perppu di era Presiden Jokowi, yakni Perppu Cipta Kerja (Perppu 2/2022) dan Perppu Penanganan Pandemi (Perppu 1/2020).
(arj/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]