Sanksi Telat SPT Dihapus 100% Asal Lapor Sebelum 31 Desember 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membuka kesempatan bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk mendapat pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif. Semakin cepat wajib pajak melapor, semakin besar keringanan yang diterima.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang menyempurnakan PMK 118 Tahun 2024 dan berlaku sejak 2 Oktober 2026. Aturan teknisnya tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
"Semakin cepat wajib pajak menyelesaikan kewajiban, semakin besar manfaat, pengurangan, dan penghapusan sanksi yang diterima," ujar Bimo dalam penutupan acara sosialisasi perpajakan yang digelar Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya, Rabu (28/10/2026).
Untuk sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dan sebelumnya, keringanan diberikan bila SPT disampaikan dalam periode 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027, dengan rincian:
- 100% untuk SPT yang disampaikan 8 Oktober hingga 31 Desember 2026
- 50% untuk SPT yang disampaikan 1 Januari hingga 31 Maret 2027
- 25% untuk SPT yang disampaikan 1 April hingga 30 Juni 2027
Simulasi: Sanksi Rp1 Juta
Bimo memberi ilustrasi dengan PT ABC yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dan menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi keterlambatan sebesar Rp1 juta. Perusahaan itu menyampaikan SPT berstatus kurang bayar dan mengajukan permohonan.
- Lapor 25 Oktober 2026: sanksi dihapus 100% atau Rp1 juta
- Lapor 2 Januari 2027: dikurangi 50% atau Rp500 ribu
- Lapor 4 Mei 2027: dikurangi 25% atau Rp250 ribu
- Lapor 1 Juli 2027: tidak lagi mendapat pengurangan atau penghapusan
Bimo mengingatkan, persentase dan persyaratan dalam contoh itu berlaku untuk jenis sanksi yang dicontohkan. Jenis sanksi lain bisa memiliki syarat dan besaran manfaat berbeda.
Bukan Pemutihan, Harus Diajukan
Bimo menegaskan kebijakan ini tidak berlaku otomatis dan tidak menghapus kewajiban pokok pajak. Yang dikurangi atau dihapus hanya sanksi administratif yang belum dibayar.
"Pemerintah tidak akan mengorbankan hak negara. Yang DJP lakukan adalah mengurangi beban yang timbul dari keterlambatan atau kekhilafan, sepanjang wajib pajak menunjukkan itikad baik," katanya.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dapat disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028. Namun, Bimo mengingatkan batas itu tidak memperpanjang tenggat pelaporan, pembayaran, ataupun tindakan lain yang dipersyaratkan untuk masing-masing kategori.
"Jangan menunggu sampai batas waktu," ujarnya.
Bimo menyebut kebijakan ini sebagai pertemuan dua itikad baik. Dari sisi wajib pajak, mereka diminta melunasi pokok pajak, membetulkan sendiri laporan, dan bila perlu mencabut sengketa. Dari sisi pemerintah, DJP melepaskan sanksi, mempercepat kepastian hukum, serta menghemat biaya administrasi dan sengketa bagi kedua pihak.
Selain itu, terdapat pengaturan tersendiri hingga 31 Desember 2027 untuk ketetapan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela.
Kemudian, menurutnya, ada pula permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028.
"Namun, Bapak Ibu perlu memperhatikan sangat, bahwa batas permohonan ini tidak memperpanjang batas waktu pelaporan, pembayaran, ataupun tindakan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing kategori," katanya.
(haa/haa)