MARKET DATA

DJP Beber Strategi Meningkatkan Kepatuhan Pajak di Indonesia

Dovana Hasiana,  CNBC Indonesia
15 October 2026 13:20
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam acara The 7th BRITACOF (Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum) di Jakarta, Selasa (13/10/2026). (CNBC Indonesia/Dovana Hosiana)
Foto: (CNBC Indonesia/Dovana Hosiana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan Indonesia memiliki beberapa strategi dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Pertama, aturan yang jelas dan proses administratif yang dapat diandalkan.

Bimo mengatakan pemerintah memerlukan aturan yang lugas serta proses administrasi yang dapat diandalkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan perpajakan yang stabil, transparan, dan dapat diprediksi guna mendukung investasi serta perdagangan lintas negara.

"Bagaimana menyederhanakan sistem dan kebijakan perpajakan. Tujuan dari penyederhanaan ini adalah untuk menghadirkan kemudahan, stabilitas, dan kepastian bagi wajib pajak," ujar Bimo dalam The 7th BRITACOF, dikutip Kamis (15/10/2026).

Bimo mengatakan pemerintah menyusun upaya untuk mempermudah pemenuhan kewajiban pajak berdasarkan empat pilar utama kepatuhan. Pilar pertama adalah pendaftaran. Proses pendaftaran kini mengintegrasikan nomor identitas kependudukan dengan nomor pokok wajib pajak.

Saat ini, kata dia, nomor identitas kependudukan telah sepenuhnya selaras dengan nomor pokok wajib pajak. Bimo menggarisbawahi integrasi ini mampu mengurangi penggunaan data berulang serta meningkatkan konsistensi data wajib pajak.

Kedua, pelaporan yang tepat waktu. Bimo mengatakan pelaporan terintegrasi dan memuat data yang telah terisi otomatis dapat mengurangi waktu persiapan serta meminimalkan kesalahan umum. Meski demikian, wajib pajak tetap perlu meninjau informasi tersebut untuk memastikan bahwa laporan mereka lengkap dan akurat.

Ketiga, pembayaran yang tepat waktu. Fasilitas penagihan elektronik (e-billing) dan penyetoran pajak secara elektronik mendukung proses pembayaran yang jauh lebih praktis. Terakhir, pelaporan yang akurat. Faktur elektronik yang disertai dengan slip pemotongan pajak serta data terintegrasi akan membantu wajib pajak dalam menyiapkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak, sekaligus membantu otoritas pajak dalam mengidentifikasi ketidaksesuaian data.

"Keempat elemen tersebut secara bersama-sama akan mendukung proses kepatuhan pajak, mulai dari tahap pendaftaran hingga pelaporan dan pembayaran," ujarnya.

Alasan Kepastian Aturan

Di sisi lain, Bimo menggarisbawahi kepastian aturan dan kebijakan pajak juga menjadi salah satu instrumen yang memengaruhi kepatuhan. Alasannya, kepastian pajak akan membantu pelaku usaha dalam menilai kewajiban mereka serta merencanakan investasi jangka panjang dengan lebih percaya diri.

Selain itu, pelaku usaha yang beroperasi lintas negara seringkali dihadapkan pada aturan perpajakan dan ketentuan pelaporan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, panduan yang jelas dan koordinasi yang efektif antar-yurisdiksi menjadi faktor yang penting untuk mengurangi kendala administratif dan ketidakpastian.

Ketiga, aturan perpajakan internasional terus berkembang, sehingga menuntut komunikasi yang tepat waktu serta implementasi yang terkoordinasi. Keempat, masih terdapat kesenjangan kepatuhan di tingkat domestik. Hal ini memerlukan edukasi, proses yang sederhana, serta pengawasan dan pendampingan yang tepat.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article DJP Kebut Kejar Setoran Pajak di 3 Bulan Terakhir 2026, Ini Caranya


Most Popular
Features