MARKET DATA

Potensi Sanksi Pajak Rp14,8 Triliun, DJP Beberkan Sumbernya

Dovana Hasiana,  CNBC Indonesia
15 October 2026 09:55
Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo memproyeksikan terdapat sanksi administratif pajak sebesar Rp14,8 triliun yang bisa memperoleh fasilitas pengurangan bahkan penghapusan.

Adapun, angka tersebut muncul seiring dengan penerapan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Berdasarkan beleid tersebut, besaran pengurangan sanksi administratif bisa mencapai hingga 100% dengan beberapa syarat tertentu.

Bimo mengatakan potensi sanksi administratif tersebut berdasarkan sejumlah tahap proses bisnis di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Perinciannya, proyeksi sanksi administratif sebesar Rp5,7 triliun dari pengawasan; Rp2,9 triliun dari pemeriksaan; Rp3,7 triliun dari penagihan pajak; dan Rp2,5 triliun dari pemanfaatan basis data baru.

"Ini estimasi ya, artinya estimasi pasti ada deviasi dari yang diimplementasikan. Tergantung risk appetite wajib pajak. Tahun ini, juga apakah mereka mau tahun ini, apakah tahun depan karena masih ada periode-nya, bisa dimanfaatkan sampai 2027," ujar Bimo kepada awak media, dikutip Kamis (15/10/2026).

Dalam kaitan itu, Bimo memproyeksikan potensi penerimaan pokok piutang pajak dari program itu mencapai Rp40,2 triliun. Perinciannya, pokok piutang pajak Rp12 triliun dari pengawasan; Rp13 triliun dari pemeriksaan; Rp9,6 triliun dari penagihan pajak; dan Rp5,6 triliun dari pemanfaatan basis data baru.

Bimo mengatakan pemerintah juga tengah menyiapkan strategi agar wajib pajak bisa tertarik untuk memanfaatkan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100%. Misalnya, memberikan data wajib pajak dari kantor pusat ke kantor pelayanan pajak (KPP).

"Hal yang jelas, intinya kita ingin membantu penyelesaian yang berimbang, yang lebih adil. Kemudian juga tentu ke cash resilience dari wajib pajak ketika bisa memanfaatkan fasilitas ini tentu akan lebih oke. Kita juga dukung dalam konteks treatment yang lebih fair bagi wajib pajak yang mau mengakui," ujarnya.

Perlu diketahui, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderaal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.

Dalam hal ini, setidaknya terdapat tujuh kriteria wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Salah satunya adalah sanksi administratif yang timbul atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak sampai dengan tahun pajak 2025 dan/atau Surat Pemberitahuan Masa untuk masa pajak sampai dengan September 2026 dengan status kurang bayar. Hal ini bisa disampaikan pada 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.

Dengan kondisi tersebut, para wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan 100% bila penyampaian surat pemberitahuan dilakukan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026; 50% bila penyampaian surat pemberitahuan dilakukan dalam periode 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Maret 2027; dan 25% bila penyampaian surat pemberitahuan dilakukan dalam periode 1 April 2027 sampai dengan 30 Juni 2027.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article DJP Mulai Periksa 40 Perusahaan Baja China, Terbukti Kemplang Pajak?


Most Popular
Features