DJP Hapus Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Aturan Mainnya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif pajak hingga mencapai 100% melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 (turunan dari PMK Nomor 71 Tahun 2026). Kebijakan ini berlaku mulai 8 Oktober 2026.
Beleid yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong perekonomian nasional. Aturan ini melaksanakan Pasal 27A PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.
"Dalam Kepdirjen ini terdapat pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebesar 100% dengan beberapa persyaratan sesuai ketentuan. Jadi yang diatur tidak hanya batas waktu saja melainkan jenis sanksi administratif yang dikenakan berdasarkan UU KUP," Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Inge Diana Rismawati, Rabu (14/10/2026).
Mengutip Kepdirjen ini, sanksi yang bisa dikurangi atau dihapus mencakup keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa hingga Masa Pajak September 2026 berstatus kurang bayar.
Termasuk di dalamnya sanksi atas pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak (STP), termasuk denda administratif PBB.
Makin Cepat, Makin Besar
Besaran fasilitas bergantung pada kapan wajib pajak bertindak. Untuk keterlambatan SPT, pembetulan, dan keterlambatan pembayaran, ketentuannya:
- 100% jika dilakukan pada 8 Oktober-31 Desember 2026;
- 50% jika pada 1 Januari-31 Maret 2027;
- 25% jika pada 1 April-30 Juni 2027.
Sebagai contoh, dikutip dari Kepdirjen di atas, PT ABC yang terkena sanksi Rp1 juta karena terlambat melaporkan SPT Tahunan 2025 dapat memperoleh penghapusan penuh Rp1 juta jika melapor pada 25 Oktober 2026. Jika melapor pada 2 Januari 2027, sanksi berkurang 50% (Rp500 ribu). Jika melapor pada 4 Mei 2027, sanksi berkurang 25% (Rp250 ribu). Jika melapor pada 1 Juli 2027, tidak ada pengurangan.
Skema serupa berlaku untuk sanksi dalam STP dan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan. Pengurangannya 100% jika pokok pajak dilunasi paling lambat 31 Desember 2026 atau dalam sebulan sejak surat terbit, 50% jika dilunasi dalam satu hingga dua bulan, dan 25% jika lebih dari dua bulan, dengan batas akhir 30 Juni 2027.
Untuk sanksi keterlambatan penerbitan faktur pajak (Pasal 14 ayat 4 UU KUP), pengurangannya 90% jika wajib pajak membayar 10% dari sanksi paling lambat 31 Desember 2026. Pengurangan 75% berlaku jika membayar 25% dari sanksi dalam periode berikutnya hingga 30 Juni 2027.
Wajib Pajak Baru dan Program Pengungkapan Sukarela
Wajib pajak yang baru mendaftar NPWP atau baru dikukuhkan sebagai PKP juga bisa mendapat 100% (8 Oktober-31 Desember 2026), 50% (1 Januari-31 Maret 2027), atau 25% (1 April-30 Juni 2027) sepanjang menyampaikan SPT tahun pajak 2025 dan sebelumnya atau masa pajak hingga September 2026.
Fasilitas juga mencakup sanksi dalam surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan terkait Program Pengungkapan Sukarela. Surat ketetapan yang diterbitkan 8 Oktober 2026-31 Desember 2027 bisa memperoleh penghapusan 100% jika pokok pajak dilunasi dalam sebulan, 50% dalam satu hingga dua bulan, dan 25% setelah dua bulan, dengan batas 31 Desember 2027.
Syarat dan Batas Waktu Permohonan
Wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak paling lambat 1 Oktober 2028. Syaratnya:
- Tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain (dengan surat pernyataan bermeterai), atau jika sudah diajukan, telah dicabut;
- Menyampaikan surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul karena kekhilafan, bukan kesalahan;
- Fasilitas hanya diberikan atas sanksi yang belum dibayar atau dilunasi;
- Memenuhi Pasal 23 dan 24 PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dapat diajukan paling banyak dua kali, sedangkan permohonan pengurangan denda administratif PBB hanya sekali.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]