Geger Skandal Pencucian Uang Bank Raksasa, Nilanya Sampai Rp 89,5 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) pada hari Selasa resmi menjatuhkan denda raksasa senilai US$ 1,2 miliar (Rp 21,48 triliun) kepada raksasa perbankan Bank of America akibat kegagalan mereka mendeteksi potensi pencucian uang dan berbagai aktivitas ilegal lainnya.
Mengutip BBC, Kamis (15/10/2026), pihak Departemen Keuangan membeberkan bahwa bank tersebut gagal melaporkan aktivitas mencurigakan senilai lebih dari US$ 5 miliar (Rp 89,5 triliun) kepada pemerintah. Dari angka fantastis tersebut, dana sebesar US$ 1 miliar (Rp 17,9 triliun) secara nyata telah menimbulkan risiko keamanan nasional dan memfasilitasi pendanaan gelap.
Rentetan kegagalan ini mencakup kelalaian bank dalam menandai transaksi yang berpotensi melibatkan jaringan pencucian uang China atau pencucian berbasis perdagangan yang terhubung erat dengan kawasan perbatasan barat daya AS.
"Tim kami sudah melangkah jauh dan berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan yang diperlukan guna mengatasi masalah yang diangkat oleh regulator kami," papar perwakilan Bank of America.
Pengumuman denda yang menggemparkan ini datang dalam waktu kurang dari 24 jam sebelum Bank of America dijadwalkan merilis laporan pendapatan kuartal ketiga mereka pada hari Rabu pagi. Melalui pernyataan resminya, pihak bank menjelaskan dampak denda tersebut terhadap pembukuan mereka.
"Hasil kuartal ketiga kami akan mencakup biaya yang tidak dapat dikurangkan dari pajak sebesar US$ 1,2 miliar (Rp 21,48 triliun) yang berdampak pada laba bersih sekitar 17 sen per saham," ungkapnya.
"Kami telah mendedikasikan personel dan sumber daya yang substansial untuk upaya perbaikan kami yang sedang berlangsung, dan biaya-biaya tersebut ada di basis pengeluaran saat ini."
Hukuman ini mencatatkan rekor sebagai denda terbesar ketiga yang pernah dijatuhkan oleh departemen tersebut. Menteri Keuangan AS Scott Bessent turut memberikan peringatan keras atas kelalaian fatal ini.
"Ketika sebuah bank sebesar ini gagal memenuhi kewajiban anti-pencucian uang dan sanksinya, konsekuensinya meluas jauh melampaui dindingnya sendiri, mengekspos seluruh sistem keuangan AS pada risiko keuangan gelap yang signifikan," tegas Bessent.
Hasil penyelidikan menemukan bahwa bank tersebut selama ini terlalu bergantung pada penyelidikan dari pihak luar, seperti penegak hukum dan lembaga keuangan lainnya, alih-alih mengandalkan dan memperkuat kontrol internal mereka sendiri.
"Secara efektif mengalihdayakan sebagian besar kewajiban deteksi dan pelaporan proaktifnya kepada pihak ketiga," tuturnya.
Sebagai bagian dari penyelesaian hukum ini, Bank of America mengakui bahwa mereka dengan sengaja melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Bank (Bank Secrecy Act). Pelanggaran tersebut meliputi kegagalan dalam memelihara program anti-pencucian uang yang memadai, tidak melakukan uji tuntas yang diwajibkan pada akun koresponden asing, hingga lalai dalam mengajukan laporan aktivitas yang mencurigakan.
Total nilai denda sebesar US$ 1,2 miliar (Rp 21,48 triliun) ini telah mencakup hukuman yang dijatuhkan oleh Kantor Pengawas Mata Uang (OCC) dan Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC). OCC sendiri mengenakan denda senilai US$ 750 juta (Rp 13,42 triliun), yang sekaligus menjadi penalti hukuman terbesar yang pernah dijatuhkan oleh lembaga tersebut.
Sementara itu, denda dari OFAC terkait erat dengan 475 dugaan pelanggaran program sanksi, termasuk sanksi yang menargetkan Rusia, Iran, jaringan narkotika, hingga terorisme global.
"Nilai penyelesaian sebesar US$ 11,6 juta (Rp 207,64 miliar) mencerminkan tekad bahwa pelanggaran nyata Bank of America tersebut tidak terlalu fatal," ucap perwakilan OFAC.