CLOSE AD
MARKET DATA

DJP Gelar Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak, Bukan Tax Amnesty!

Dovana Hasiana,  CNBC Indonesia
26 October 2026 09:25
Gedung Kementrian Keuangan Ditjen Pajak
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak tengah memberlakukan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak seiring dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-239/PJ/2026 tanggal 8 Oktober 2026.

Keputusan itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, yang memberi ruang pengaturan khusus bagi Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi atau menghapuskan sanksi administratif, atau mengurangi denda administratif PBB, atas dokumen perpajakan yang memenuhi syarat.

Dalam Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PMK 71/2026 yang diperoleh CNBC Indonesia, ditegaskan KEP-239 berbeda dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Keputusan ini tidak mengampuni pajak yang seharusnya terutang dan tidak menghapus pokok pajak. Fasilitasnya terbatas pada pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tertentu, jika wajib pajak memenuhi persyaratan dan memperoleh keputusan dari Direktur Jenderal Pajak," sebagaimana dikutip dari buku pedoman, Senin (26/10/2026).

Meski begitu, Ditjen Pajak mengakui, kebijakan terbaru ini ada kaitan terbatas dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam batang tubuhnya, KEP-239 mencakup sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS, dengan batas penerbitan SKP dan pembayaran yang khusus.

"Cakupan khusus ini tidak menjadikan KEP-239 sebagai program pengungkapan atau pengampunan baru. Pokok pajak yang timbul tetap harus dibayar," tertulis dalam buku pedoman.

Diktum Kesatu KEP-239 memuat tujuh kondisi terkait sanksi yang dapat diajukan permohonan. Daftar ini menurut DJP menjadi pintu pertama untuk menilai apakah suatu kewajiban berada dalam cakupan kebijakan.

Setelah kondisi awal terpenuhi, wajib pajak kemudian harus mencocokkan jenis sanksi dan persentase pengurangan/ penghapusan sanksi nya yang tertuang dalam lampiran keputusan.

Ketujuh kondisi tersebut dirumuskan dalam Diktum Kesatu huruf a sampai dengan huruf g. Diktum Kedua menegaskan bahwa sanksi pada huruf d, e, dan f termasuk denda administratif PBB.

Adapun 7 kondisi terkait sanksi yang dapat diajukan permohonan sebagai berikut:

1. Sanksi karena terlambat menyampaikan:
• SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025; dan/atau
• SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026, dengan status kurang bayar.

Batas pemenuhan: SPT disampaikan 8 Oktober 2026-30 Juni 2027.

2. Sanksi atas pembetulan sukarela:
• SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025; dan/atau
• SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.

Batas pemenuhan: SPT dibetulkan dan pajak dibayar/ disetor 8 Oktober 2026-30 Juni 2027.

3. Sanksi karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang dalam:
• SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025; atau
• SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026.

Batas pemenuhan: SPT disampaikan dan pajak dibayar/disetor dalam periode 8 Oktober 2026-30 Juni 2027.

4. Sanksi pada SKP, SKP PBB, atau STP berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterbitkan selama periode fasilitas. Termasuk denda administratif PBB.

Batas pemenuhan:
• Surat terbit 8 Oktober 2026-30 Juni 2027
• pokok pajak terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.

5. Sanksi pada SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Termasuk denda administratif PBB.

Batas pemenuhan: Pokok pajak/utang pajak dan/atau sebagian sanksi terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.

6. Sanksi pada STP atau STP PBB yang diterbitkan selama periode fasilitas. Termasuk denda administratif PBB.

Batas pemenuhan: Pokok/utang pajak dan/atau sebagian sanksi terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.

7. Sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam PPS.

Batas pemenuhan:
• SKP terbit 8 Oktober 2026-31 Desember 2027;
• pokok pajak dibayar paling lambat 31 Desember 2027.

Banyak kondisi dalam program ini menggunakan rentang 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027. Namun, tanggal berlakunya program bukan satu-satunya tanggal yang perlu diperhatikan. Terdapat batas penyampaian SPT, pembayaran pokok, pembayaran sebagian sanksi, serta tanggal penerbitan surat yang berbedabeda.

Untuk pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam PPS, rentang penerbitan dan pembayaran berlanjut sampai 31 Desember 2027.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Potensi Sanksi Pajak Rp14,8 Triliun, DJP Beberkan Sumbernya


Most Popular
Features