Catat! Pungutan Marketplace ke Pedagang Online Bukan Jenis Pajak Baru
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan perubahan pemenuhan pajak bagi marketplace per 1 Juli 2026 bukan menjadi pajak baru yang ditetapkan, melainkan untuk mempermudah wajib pajak yang memiliki usaha online dapat memenuhi kewajiban pajaknya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan empat marketplace menjadi pemungut bukan menjadikannya sebagai pajak baru, di mana hal ini masih termasuk ke dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
"Jadi pengaturan perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh para pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk. Jadi ini bukan pajak baru, ini penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Sekali lagi dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," kata Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Penunjukan ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (marketplace/PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.
Adapun tujuan utama ditentukannya pemungut PPh Pasal 22 oleh marketplace untuk mempermudah pelaku usaha online melaporkan kewajiban perpajakannya.
"Tujuan utama untuk keadilan dan kemudahan. Kebijakan ini akan menciptakan level of playing field antara pengusaha, pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," lanjut Bimo.
Mekanisme tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antar pelaku usaha.
Bimo menjelaskan, penunjukan pemungut PPh Pasal 22 oleh marketplace ini dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa hal, terutama kesiapan sistem.
"Penunjukan ini tentu dilakukan setelah mempertimbangkan segala hal dari hulu sampai hilir, kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi dan penggunaan mekanisme backening escrow serta tentu kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan penyetoran dan pelaporan pajak secara elektronik," terang Bimo.
Pada hari ini, DJP resmi menetapkan empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang online. Adapun empat marketplace yang ditunjuk yakni Tokopedia, Shoppee, Lazada, dan BliBli.
(chd/mij) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]