MARKET DATA

Muncul Bukti Potong Misterius Setelah Lapor SPT, Segera Lakukan Ini!

haa,  CNBC Indonesia
29 May 2026 15:20
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah wajib pajak mengeluhkan adanya bukti potong misterius yang tiba-tiba muncul padahal mereka telah melakukan pelaporan SPT 2025 di sistem Coretax.

Beberapa wajib pajak pun mendapati bukti potong ini dengan nominal yang lumayan besar dan nama perusahaan yang tidak jelas. Hal ini tentu membuat wajib pajak khawatir.

Lantas, apa yang bisa wajib pajak lakukan jika mengalami kejadian seperti ini?

Kania Laily Salsabila, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, membagikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan wajib pajak jika mengalami hal seperti ini.

Langkah pertama yang perlu dilakukan wajib pajak jika menerima bukti potong yang tidak dikenali adalah mengidentifikasi data penerbit bukti potong. Sesuai dengan ketentuan pada Lampiran A PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, wajib pajak dapat melihat bagian "C.

Identitas Pemotong PPh" untuk mengetahui informasi penerbit suatu bukti potong PPh Pasal 21/26 BPA1. Setelah itu, wajib pajak dapat mencoba mengingat kembali apakah bukti potong tersebut benar-benar tidak dikenali, atau justru berkaitan dengan penghasilan yang pernah diterima oleh salah satu anggota keluarga yang menjadi tanggungan dalam NPWP-nya. Bukti potong atas penghasilan istri atau anak yang menjadi tanggungan memang secara sistem akan masuk ke NPWP family tax unit (FTU).

"Jika memang tidak berkaitan dan tidak dikenali sama sekali, wajib pajak dapat mencari melalui mesin pencari untuk mendapatkan informasi nomor telepon atau surat elektronik penerbit bukti potong yang bisa dihubungi," papar Kania.

Setelahnya, wajib pajak bisa meminta penjelasan atas apa yang terjadi, kemudian meminta pembatalan bukti potong dari penerbit bukti potong tersebut.

Kania pun menyarankan apabila penerbit bukti potong tidak dapat dihubungi, tidak memberikan penjelasan yang jelas, atau wajib pajak merasa tidak pernah memiliki hubungan pekerjaan maupun penghasilan dari pihak tersebut, wajib pajak dapat menghubungi atau mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak teradministrasi.

"Langkah ini dapat dilakukan untuk mencegah sesuatu terjadi di kemudian hari. Menyampaikan informasi ini terlebih dahulu kepada petugas pajak dapat mengurangi konsekuensi menerima surat cinta berupa surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) di kemudian hari," katanya.

Lalu bagaimana dengan pelaporan pada SPT tahunan wajib pajak? Wajib pajak diperbolehkan untuk menghapus data bukti potong yang tidak dikenali dari lampiran I bagian D dan E SPT tahunan wajib pajak.

Selain itu, wajib pajak juga dapat mengarsipkan dokumen yang menjadi bukti pendukung jika pada akhirnya wajib pajak tetap menerima SP2DK dari kantor pajak, seperti kontrak kerja, slip gaji, rekening koran, dokumen BPJS Ketenagakerjaan, atau dokumen pendukung lainnya yang menjelaskan bahwa wajib pajak tidak ada kaitannya dengan penerbit bukti potong yang tidak dikenali.

Kasus seperti ini, kata Kania, pada dasarnya dapat terjadi akibat adanya penyalahgunaan data oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Dalam beberapa kondisi, data identitas seseorang dapat dicantumkan secara sepihak dalam administrasi sebuah perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik data tersebut.

Di sisi lain, kejadian ini juga tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan sistem Coretax DJP. Coretax DJP justru menampilkan data yang dilaporkan oleh pihak pemotong atau penerbit bukti potong sehingga wajib pajak dapat mengetahui lebih dini apabila terdapat data yang terasa janggal.

Bukpot Misterius Indikasi Fraud

Bukti potong yang tak dikenali tidak hanya berpotensi merugikan wajib pajak, tetapi juga dapat menjadi indikasi adanya fraud yang dilakukan oleh penerbit bukti potong tersebut. Melalui penerbitan bukti potong fiktif, suatu perusahaan dapat mengakui biaya gaji yang sebenarnya tidak ada.

"Biaya tersebut kemudian dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan neto perusahaan yang pada akhirnya memengaruhi besarnya pajak penghasilan (PPh) terutang," paparnya.

Dengan melaporkan kejadian tersebut kepada DJP melalui saluran resmi atau dengan mendatangi langsung kantor pajak, wajib pajak turut membantu menyampaikan informasi yang dapat menjadi perhatian petugas pengawasan DJP dalam melakukan pengawasan dan tindak lanjut atas indikasi fraud tersebut.

Jadi, untuk wajib pajak yang mengalami hal serupa, tidak perlu panik atau cemas. Mari tetap patuh, teliti, dan aktif memeriksa data perpajakan secara berkala. Sebab, di era digital seperti saat ini, kesadaran untuk mengecek dan menjaga validitas data perpajakan bukan hanya menjadi bentuk perlindungan bagi diri sendiri, tetapi juga bagian dari kontribusi dalam menciptakan administrasi perpajakan yang lebih sehat dan akuntabel.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.

(haa/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sisa 6 Hari Lagi! DJP Catat 11,9 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT


Most Popular
Features