MARKET DATA
Internasional

Orang Superkaya China Panik, Pajak Harta di Luar Negeri Diburu

tfa,  CNBC Indonesia
17 October 2026 21:45
A Chinese flag is raised during a medal ceremony for the women's freestyle skiing big air at the 2022 Winter Olympics, Tuesday, Feb. 8, 2022, in Beijing. (AP Photo/Jae C. Hong)
Foto: Bendera China (AP Photo/Jae C. Hong)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan superkaya China bergegas membubarkan perwalian luar negeri (offshore trust), menjual saham, hingga mengubah status kewarganegaraan di tengah pengetatan penagihan pajak oleh pemerintah. Langkah ini dilakukan menjelang tenggat pelaporan pendapatan luar negeri pada 22 Oktober.

Oscar Liu, CEO perusahaan penasihat kekayaan JLT Legacy Group, memperkirakan kewajiban pajak sejumlah pengusaha bisa mencapai nilai sangat besar.

"Kami memperkirakan pajak yang harus dibayarkan dalam satu kasus bisa berkisar dari beberapa juta yuan hingga ratusan juta, atau bahkan miliaran yuan," kata Liu, dikutip dari Reuters, Sabtu (17/10/2026).

Pengetatan ini merupakan bagian dari upaya Beijing mengawasi arus keluar modal dan meningkatkan penerimaan negara, ketika ekonomi China masih menghadapi lemahnya permintaan domestik.

Pada 24 Juli 2026, Kementerian Keuangan China dan Administrasi Perpajakan Negara mengumumkan aturan yang menetapkan pajak penghasilan individu sebesar 20% atas keuntungan dari pengalihan aset ke offshore trust serta penghasilan yang dihasilkan perwalian tersebut. Boston Consulting Group memperkirakan kekayaan warga China yang ditempatkan di luar negeri mencapai sekitar US$1,7 triliun atau setara Rp30.600 triliun.

Aturan ini menyasar pendapatan warga yang menjadi wajib pajak China dari aset di luar negeri, termasuk keuntungan dividen dan penjualan saham melalui offshore trust. Otoritas menggunakan konsep "kepentingan ekonomi utama" untuk menilai apakah seseorang tetap memiliki keterikatan pajak dengan China.

Namun, sejumlah detail masih dipertanyakan, termasuk sejauh mana aturan berlaku surut dan periode pendapatan yang harus dilaporkan. Tenggat pelaporan ditetapkan pada 22 Oktober, sedangkan pembayaran dilakukan setelah otoritas mengonfirmasi besaran kewajiban pajak.

Menurut sejumlah sumber yang mengetahui kebijakan tersebut, Administrasi Perpajakan Negara China telah menginstruksikan petugas untuk mengidentifikasi wajib pajak melalui data peringkat kekayaan Hurun, dokumen perusahaan, dan informasi publik. Sejumlah daerah yang menjadi pusat aktivitas pengusaha kaya juga membentuk tim khusus untuk menelusuri kepemilikan offshore trust dan menagih kewajiban pajak.

Penagihan tersebut mendorong sejumlah orang kaya mencari uang tunai untuk membayar pajak. Seorang pengacara yang menangani kantor pengelolaan kekayaan keluarga mengatakan kliennya kesulitan memenuhi kewajiban pajak karena kerugian saham tidak bisa diperhitungkan sebagai pengurang. Pengembang properti yang sebelumnya menikmati dividen besar juga menghadapi kesulitan pembayaran di tengah lesunya sektor real estat.

Sebuah kantor pengelolaan kekayaan milik miliarder teknologi bahkan menjual sekitar separuh portofolio sahamnya untuk menyiapkan dana pembayaran pajak.

"Ini ibarat seseorang yang tiba-tiba ditarik alas pijakannya," ujar seorang staf kantor tersebut, menggambarkan tuntutan pembayaran tunai dalam waktu tiga bulan.

Sejumlah bank internasional juga dilaporkan mulai memberikan pinjaman kepada nasabah kaya dengan jaminan saham perusahaan milik mereka.

Di sisi lain, ketidakjelasan aturan menambah kecemasan. Wei Kang, mitra firma hukum Charles Russell Speechlys, mengatakan cakupan wajib pajak dan penerapan aturan secara retroaktif masih menyisakan pertanyaan.

"Jaringnya terbentang sangat luas," ujarnya. Sejumlah penasihat kekayaan menilai pemilik offshore trust kemungkinan menunda investasi baru sampai kewajiban pajak mereka lebih jelas. "Masalahnya terletak pada perinciannya," kata Kang. "Banyak perincian yang belum jelas."

 

(luc/luc) [Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Usul Kerja Sama Global untuk Tagih Pajak Lintas Negara


Most Popular
Features