10 Bank Mulai Pungut PPN Digital Luar Negeri, Negara Dapat Berapa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, 10 bank di Indonesia telah mulai melaksanakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) per hari ini, Kamis (10/9/2026).
Purbaya mengatakan, 10 bank itu terdiri dari empat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta enam bank swasta.
"Semuanya, yang empat besar itu. Tapi ada bank-bank swasta yang ikut. Totalnya sudah sepuluh. Ada cukup banyak," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Purbaya mengatakan, pelaksanaan SPP-TDLN yang mulai dilaksanakan per hari ini masih sebatas uji coba keandalan sistem. Sebagaimana diketahui, sistem SPP-TLDN diselenggarakan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara.
Dalam sepekan ke depan, ia akan melihat efektifitas sistem pemungutan itu, sebelum nantinya diperluas terhadap seluruh bank yang akan menjadi pemotong, pemungut, penyetor, hingga pelapor pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaks digital.
"Kita tes dulu seperti itu. Seperti apa dalam beberapa minggu ke depan. Habis itu kita perluas ke bank-bank yang lain. Nanti pada akhirnya akan semua bank yang akan ikut program itu," paparnya.
Adapun untuk hasil dari pemungutan itu, Purbaya akan menerima laporannya langsung pada bulan depan.
"Semua akan ikut dulu nanti, Fintech, maupun itu yang bank-bank swasta yang lain juga akan ikut. Secara bertahap ketika sistemnya sudah siap betul menurut penilaian kita. Walaupun sekarang udah siap, tapi yang saya lihat hasilnya berapa seperti apa sih sebulan ke depan," tegas Purbaya.
Pelaksanaan SPP-TLDN ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi digital luar negeri.
PMK yang berlaku sejak 20 Juli 2026 itu mempertegas penyelenggara sistem pemungutan pajak atas transaksi digital di luar negeri (SPP-TLDN) adalah badan hukum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025, yakni PT Jalin Pembayaran Nusantara.
Patut diketahui, SPP-TDLN akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang digital (Barang Kena Pajak tidak berwujud) dan jasa digital (Jasa Kena Pajak) dari luar negeri yang dikonsumsi di dalam negeri.
Jenis barang digital yang akan dikenakan PPN a.l layanan streaming hiburan, game online, software atau aplikasi, e-book, stok foto dan lain sebagainya.
Berdasarkan PMK di atas, secara umum, terdapat 2 jenis transaksi yang tercakup dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.
Pertama, pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital oleh pemanfaat barang.
Kedua, pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa.
Nantinya, PPN dipungut oleh bank selaku pihak lain dalam hal penyelenggara SPP-TDLN telah memberikan konfirmasi kepada bank bahwa transaksi digital luar negeri terutang PPN. Adapun, PPN yang dipungut 11/111 dari harga atau pembayaran BKP yang tidak berwujud atau JKP yang telah memperhitungkan PPN.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengatakan, implementasi SPP-TLDN akan meningkatkan secara siginifikan setoran pajak digital di Indonesia.
"Kami yakin dengan penerapan SPP-TDLN, kami akan menaikkan basis pajak setidaknya hampir 2 kali lipat, dari yang sekarang antara Rp 8 triliun sampai Rp 12 triliun, dari digital trading. Nanti mudah-mudahan bisa 2 kali lipat lebih melalui transaksi digital," ujar Bimo.
(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]