30 Bank Bantu DJP Tagih Pajak: Blokir Rekening-Pindah Buku
Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II memperkuat kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun Bank Swasta dalam pelaksanaan penagihan aktif perpajakan, sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara.
Penguatan kerja sama ini dilakukan dengan melibatkan 30 perwakilan bank Himbara dan bank swasta nasional.
"Sinergi ini bukan hanya mengenai percepatan proses administrasi, tetapi juga memastikan setiap pihak memiliki pemahaman yang sama. Dengan demikian, pelaksanaan penagihan pajak dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan, sekaligus tetap memperhatikan tata kelola yang berlaku di sektor perbankan," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Imam Arifin dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).
Dalam forum penguatan kerja sama itu, salah satu agenda utama adalah menyelaraskan Standard Operating Procedure (SOP) pemblokiran rekening, sita dan pemindahbukuan antara ketentuan perpajakan dengan prosedur yang berlaku di masing-masing bank.
Penyelarasan SOP ini menurut Ditjen Pajak dapat memperjelas alur koordinasi, meningkatkan efektivitas pelaksanaan, serta mempercepat turnaround time pada setiap tahapan proses penagihan aktif.
Dalam pelaksanaan penagihan aktif perpajakan, Ditjen Pajak menganggap industri perbankan memiliki peran sebagai operator yang menjalankan proses di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman mengenai mekanisme dan prosedur penagihan agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat waktu, dengan tetap memperhatikan tata kelola serta ketentuan yang berlaku di sektor perbankan.
Melalui forum komunikasi ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan II bersama industri perbankan memetakan berbagai kendala teknis yang ditemui dalam pelaksanaan penagihan aktif sekaligus membahas langkah penyelesaian yang dapat dilakukan secara bersama.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain variasi waktu penyelesaian proses, prosedur administratif, serta mekanisme koordinasi dalam pelaksanaan pemblokiran rekening, penyitaan, pembukaan blokir, hingga pemindahbukuan isi rekening ke kas negara.
Selain itu dalam forum ini sekaligus memberikan pembekalan pengetahuan perpajakan dalam kaitannya dengan pelaksanaan penagihan, sehingga pihak perbankan dapat melaksanakan SOP secara confidence bahwa apa yang dikerjakan sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Penagihan pajak merupakan rangkaian tindakan yang dilaksanakan untuk memastikan terpenuhinya kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak.
Dalam pelaksanaannya, tindakan penagihan dapat dilakukan secara persuasif maupun melalui penagihan aktif, antara lain melalui penyampaian Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, pemblokiran rekening, hingga penyitaan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kanwil DJP Jakarta Selatan II memastikan pelaksanaan penagihan pajak akan terus dijalankan secara konsisten, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengamankan hak negara atas penerimaan pajak, khususnya terhadap Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ditjen Pajak menegaskan, sinergi dengan industri perbankan akan terus diperkuat melalui komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan guna membangun mekanisme kerja yang lebih efektif dan selaras. Tujuannya supaya dapat mendukung kelancaran pelaksanaan penagihan aktif sekaligus berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Kanwil DJP Jakarta Selatan II mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela, benar, dan tepat waktu. Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan merupakan bentuk kontribusi bersama dalam mendukung keberlanjutan pembangunan dan optimalisasi penerimaan negara.
(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]