Rencana Ditjen Pajak: Jalan Tol Kena PPN 2028, Pajak Karbon 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menetapkan Rencan Strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029 sejak 19 Desember 2025, melalui penerbitan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.
Dalam Renstra DJP 2025-2029 itu, Bimo merancang secara sistematis kerangka regulasi yang terdiri dari tiga rancangan peraturan menteri keuangan atau RPMK. Salah satunya tentang perluasan basis pajak untuk keadilan.
RPMK itu di antaranya mengatur mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol pada 2028, implementasi pajak karbon pada 2026, serta pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang telah diselesaikan sejak 2025.
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," dikutip dari Resntra DJP 2025-2029, Senin (20/4/2026).
RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil ini disebut memiliki beberapa urgensi. Di antaranya pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.
Lalu, pemberian landasan hukum penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, serta pemberian landasan hukum bagi pajak karbon.
Selain RPMK itu, regulasi baru yang telah disiapkan ialah RPMK tentang Peningkatan Penerimaan Pajak. RPMK ini dianggap penting karena perlunya regulasi pendukung tindakan penagihan pajak; dan peningkatan kualitas pengaduan terkait tindak pidana perpajakan yang diterima oleh DJP guna mendukung penerimaan negara.
RPMK tentang Peningkatan Penerimaan Pajak merupakan RPMK ini diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan penguatan pengaduan tindak pidana perpajakan di DJP (Tax Crime Whistleblowing System). Keseluruhan aturan tersebut rencananya selesai sejak tahun lalu.
RPMK ketiga ialah tentang Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditujukan untuk penataan regulasi sehingga jumlah tax intermediaries yang terdaftar mencapai jumlah yang optimal; dan peningkatan kepatuhan WP melalui penyempurnaan regulasi terkait pengawasan kepatuhan, rincian data ILAP, pengawasan kepatuhan Pihak Lain/PMSE, dan STP.
RPMK tentang Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak merupakan RPMK yang mengatur: perluasan tax intermediaries; pengawasan WP; rincian data ILAP; pengawasan kepatuhan pihak lain/Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE); dan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Aturan-aturan tersebut rencananya akan diselesaikan pada tahun 2026.
(arj/mij) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]