Wamenko Ungkap Ada Tunggakan Pajak Rp100 T, Sekali Tagih Cair Rp450 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengungkap adanya potensi penerimaan negara dari tunggakan pajak yang nilainya hampir mencapai Rp100 triliun.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad H. Wibowo mengatakan, tunggakan tersebut berasal dari kewajiban pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, tetapi hingga kini belum dibayarkan wajib pajak.
Dradjad mengungkapkan, pemerintah pernah melakukan operasi penagihan terhadap tunggakan tersebut. Hasilnya, dalam waktu hanya setengah jam, satu wajib pajak langsung membayar Rp450 miliar.
"Ya itu waktu itu kami menemukan ada pajak hampir Rp100 triliun yang sudah inkracht tapi nggak dibayar. Nah kita lakukan sedikit operasi, itu dalam setengah jam itu satu wajib pajak senilai Rp450 miliar bayar," ungkap Dradjad dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, dikutip Kamis (5/11/2026).
Menurut Dradjad, pengalaman tersebut menunjukkan masih terdapat ruang bagi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa harus menambah beban pajak masyarakat.
Dia mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan infrastruktur untuk menjalankan strategi peningkatan penerimaan tersebut. Namun, dia belum bersedia mengungkapkan secara terperinci mekanisme yang akan ditempuh.
"Jadi yang bisa saya sampaikan sekarang adalah, insyaallah pemerintah mencari, bekerja keras untuk mencari sumber-sumber penerimaan tanpa membebani rakyat. Tanpa membuat rakyat merasa diuber-uber pajak," ujarnya.
Dradjad menegaskan, peningkatan penerimaan negara menjadi salah satu pekerjaan penting pemerintah di tengah besarnya kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, kunci menjaga keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah memastikan penerimaan negara mampu menopang kebutuhan belanja pemerintah.
"Untuk APBN itu kuncinya adalah di penerimaan negara. Jadi memang Presiden menginginkan program-program tersebut bisa dikejar dengan cukup cepat begitu. Nah, tugas Menteri Keuangan itu adalah bagaimana untuk menjamin agar penerimaan negara bisa memenuhi itu semua," jelasnya.
Rezim Perpajakan RI Butuh Reformasi
Dia mengakui, pemerintah memang perlu meningkatkan penerimaan pajak. Namun, Dradjad menilai rezim perpajakan Indonesia masih memerlukan reformasi agar optimalisasi penerimaan tidak justru menambah tekanan terhadap masyarakat.
"Kalau kita mengejar PPh dari masyarakat, itu ya tentu masyarakat nggak senang kan? Masyarakat nggak senang. Ya kita akan cari cara yang lebih bagus lagi untuk bagaimana bisa mengumpulkan penerimaan pajak tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Dradjad menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan wajib pajak memenuhi kewajibannya secara benar, bukan semata-mata mengejar masyarakat melalui penambahan beban pajak.
Dia juga menyinggung bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama ini telah memperoleh kemudahan dalam rezim perpajakan, termasuk melalui skema PPh final dengan tarif 0,5% bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
"Dari kalangan yang memang wajib untuk membayar pajak dengan benar. Tapi bukan rakyat," tegasnya.
Dradjad menambahkan, dirinya secara pribadi tidak menyukai pendekatan penagihan pajak yang membuat masyarakat merasa terus dikejar-kejar untuk membayar pajak. Menurutnya, masih terdapat sumber penerimaan lain yang dapat dioptimalkan pemerintah.
"Kalau di Google ada pernyataan saya soal PPh itu ada. Cuma karena saya sekarang anggota kabinet nggak bebas ngomongnya. Kalau jadi ekonom biasa masih bebas ngomongnya. Tapi saya bukan orang yang senang dengan ngejar-ngejar PPh dari rakyat. Ada sumber-sumber lain yang masih bisa kita ambil," pungkasnya.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]