Blokir Rekening-Sita Aset Penunggak Pajak, DJP Jaksel Kantongi Rp681 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I berhasil mengamankan Rp 681,1 miliar selama semester I-2026 dari hasil upaya penagihan utang pajak.
Tindakan penagihan aktif itu dilakukan mulai dalam bentuk pemblokiran rekening penunggak pajak, penyitaan aset termasuk pelelangan setelahnya, serta pencegahan atau pencekalan ke luar negeri para wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.
"Seluruh tindakan penagihan tersebut berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp681,1 miliar," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri melalui keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).
Terkait dengan upaya pemblokiran rekening, Kanwil DJP Jaksel I telah melakukan tindakan ini terhadap 57 wajib pajak dengan nilai lebih dari Rp 80 miliar selama periode Januari-Juni 2026.
Sesuai dengan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Penagihan Pajak dilakukan apabila sampai dengan tanggal jatuh temponya, dasar penagihan pajak tidak dilunasi. Tahapan pertama dimulai dengan penyampaian Surat Teguran, yang diterbitkan dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal jatuh tempo dasar penagihan pajak.
Apabila dalam 21 hari Wajib Pajak masih belum melunasi utang pajaknya, maka DJP menerbitkan Surat Paksa. Jika dalam 2x24 jam Wajib Pajak masih belum menunjukan itikad baik, maka DJP akan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan melakukan penyitaan atau pemblokiran rekening.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
Pemblokiran meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Penanggung Pajak diberikan waktu selama 14 hari untuk dapat melunasi utang pajaknya setelah dilakukan pemblokiran atau penyitaan. Jika utang pajak masih belum dilunasi, DJP akan menerbitkan pengumuman lelang dan akan melakukan lelang atau Penjualan Barang Sitaan dalam waktu 14 hari setelah pengumuman lelang terbit.
Apabila diperlukan, DJP dapat melakukan Pencegahan atas dasar pertimbangan pihak terkait. Berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencegahan dapat dilakukan apabila Wajib Pajak memiliki utang pajak dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Pencegahan dilakukan paling lama selama enam bulan.
Selama Semester I-2026 ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah menerbitkan Surat Paksa atas 25.243 dasar penagihan pajak. Dari upaya penagihan dengan Surat Paksa tersebut, atas utang pajak yang masih belum dilunasi diteruskan dengan Pemblokiran atau Penyitaan.
Sepanjang semester I-2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah melakukan 208 tindakan penyitaan. Selain itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga telah melakukan 80 kegiatan penjualan barang sitaan.
Atas Wajib Pajak yang sesuai dengan kriteria serta berisiko meninggalkan Indonesia, dapat dilakukan tindakan pencegahan. Pada 2026 ini, pencegahan dilakukan terhadap lima Wajib Pajak dengan enam orang Penanggung Pajak.
(arj/arj) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]