RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Mau Diketok, Apindo Soroti 10 Isu Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan saat ini sedang berlangsung antara DPR RI dan pemerintah yang melibatkan tujuh kementerian/lembaga.
Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, pemerintah dan DPR RI menargetkan RUU ini disahkan jadi Undang-Undang pada Oktober 2026 mendatang.
Lantas bagaimana pelaku usaha memandang RUU perlindungan ketenagakerjaan tersebut?
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan dukungannya atas pembentukan Undang-Undang (UU) yang merupakan perintah Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut. Di mana tenggat waktu yang diberikan adalah 2 tahun sejak putusan itu diketok pada 31 Oktober 2024.
Hanya saja, Apindo menyoroti sejumlah isu di dalam RUU tersebut. Dan mengingatkan agar jangan sampai kebijakan yang ditetapkan justru membuat perekrutan pekerja formal menjadi sulit dan menghambat perpindahan pekerja ke pekerjaan yang lebih terlindungi.
Di sisi lain, Indonesia menghadapi tantangan dalam penciptaan lapangan kerja. Di tengah tingkat pengangguran terbuka di Indonesia yang masih mencapai 4,68% per Februari 2026 menurut data BPS. Angka pengangguran tercatat mencapai 7,24 juta orang.
Ada 10 isu yang jadi sorotan prioritas Apindo, yaitu:
1. Arah Undang-Undang dan perluasan kesempatan kerja
Apindo mengusulkan nomenklatur RUU itu menjadi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Apindo menekankan perlu ada ukuran keberhasilan yang konkret. Dan mengusulkan tarhet 2 juta pekerjaan formal baru per tahun. Serta, 30% pekerja tersertifikasi komptensi pada tahun 2030, disertai peningkatan daya beli dan kesejahteraan.
2. PKWT yang sesuai dengan karakter pekerjaan
Apindo mengusulkan kejelasan jangka waktu, perpanjangan, dan pembaruan kontrak terkait pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dengan memperhatikan putusan MK dan kepastian hak pekerja.
3. Pengupahan yang menjaga daya beli dan kemampuan yang menciptakan kerja
Apindo menempatkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Usulan teknisnya meliputi KHL yang ditetapkan BPS sebagai batas tertinggi, masa berlaku upah minimum dua tahun, serta penyesuaian inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa mulai dari 0.1.
4. Alih daya dengan kepastian hak dan pengawasan penyedia jasa
Apindo mengusulkan pengaturan alih daya difokuskan pada jasa penyedia tenaga kerja. Jenis pekerjaan diatur Menteri Ketenagakerjaan sesuai putusan MK.
5. Pesangon dan jaminan pesagon yang menjamin hak tanpa beban ganda
Apindo mengusulkan mengacu pada UU No 6/2021 dan PP No 35/2021, dengan memperhatikan putusan MK yang relevan.
6. Pencegahan PHK dan penyelesaian perselisihan yang pasti
Apindo mengusulkan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat dan terjangkau dengan sasaran paling lama 60 hari.
7. Pelatihan yang membantu pekerja memperoleh pekerjaan
Apindo mendorong konsolidasi pemanfaatan pelatihan JKP, Kartu prakerja, insentif vokasi, sebagian Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan dukungan APBN. Tanpa iuran wajib baru bagi pengusaha.
8. Waktu kerja dan istirahat yang sesuai kebutuhan sektor
Apindo mengusulkan batas waktu kerja reguler maksimum 45 jam per minggu.
9. Sanksi yang proporsional dan penegakan hukum yang efektif
10. Pekerja platform dengan perlindungan sesuai hubungan aktual.
Apindo mendorong pengaturan yang mempertimbangkan karakter kemitraan dalam ekonomi platform dan tiak menyamaratakan seluruh model usaha.
Selain 10 fokus tersebut, Apindo mendorong kajian dampak kumulatif terhadap rekrutmen formal, usaha padat karya, UMKM, arus kas, dan pendapatan pekerja, dengan asumsi serta metodelogi yang terbuka. Juga, menyoroti konsistensi aturan pelaksana sesuai dengan Undang-Undang, didukung masa transisi, kapasitas pengawasanm serta sistem layanan yang siap.
(dce/dce)