Nasib RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Usai Menaker Kasih DIM ke DPR
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah hari ini menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) pelindungan ketenagakerjaan kepada DPR RI. Penyerahan DIM tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah pemerintah melakukan pembahasan internal terhadap rancangan beleid yang akan menjadi payung baru aturan ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah telah membentuk tim yang terdiri dari tujuh menteri untuk mengkaji RUU tersebut. Pembahasan dilakukan secara intensif selama sekitar 10 hari terakhir dengan melihat pasal demi pasal untuk menyusun DIM pemerintah.
"Fasenya itu sesudah ada rancangan undang-undang (RUU), kemudian rancangan undang-undang itu disampaikan ke pemerintah, kepada presiden, kemudian presiden membentuk tim, ada tujuh menteri yang diminta, dan kita sudah kaji selama 10 hari terakhir ya, melihat pasal per pasal dalam penyusunan DIM," kata Yassierli saat ditemui usai rapat kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Setelah DIM diserahkan kepada DPR, pembahasan RUU ketenagakerjaan akan memasuki tahapan berikutnya. Yassierli pun menyebut proses pembahasan masih akan terus bergulir, termasuk melalui Panitia Kerja (Panja) dan pelibatan para pemangku kepentingan.
"Nanti fase selanjutnya adalah pembahasan. Ya jadi fase pembahasan jadi ini masih akan terus bergulir sebenarnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, secara umum pemerintah melihat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah memuat ekosistem ketenagakerjaan secara lebih terintegrasi. Cakupannya mulai dari perencanaan hingga pengawasan, termasuk pelatihan, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Poin-poinnya dalam RUU ini sudah terintegrasi, mulai dari fase perencanaan sampai pengawasan, dan itu kita sangat apresiasi," ucap dia.
"Jadi kita sangat apresiasi rancangan undang-undang yang ada. Di situ ada mulai dari perencanaan sampai pengawasan, sudah ada masuk terkait dengan pelatihan, sudah masuk penempatan, ada hubungan industrial, ada pengawasan, ada K3 ya," sambungnya.
Meski demikian, sejumlah substansi yang menjadi perhatian pekerja masih belum dapat dikatakan final. Salah satunya terkait aturan pengupahan.
Saat ditanya mengenai pembahasan upah dalam RUU tersebut, Yassierli menyebut substansinya masih berkembang.
"Ada detailnya nanti. Ini masih masih berkembang," sebut Yassierli.
Hal serupa juga berlaku untuk aturan outsourcing yang selama ini menjadi salah satu isu sensitif bagi kalangan buruh. Yassierli menegaskan, pembahasan mengenai ketentuan tersebut masih panjang dan belum mencapai keputusan akhir.
"Nanti masih panjang ini. Ini kan belum.. baru draft kemudian tadi penyerahan DIM pemerintah, habis ini ada panja, kemudian nanti.. dan masih ada proses untuk mendapatkan masukan dari stakeholders ya," terangnya.
Dengan demikian, penyerahan DIM pemerintah hari ini belum menandai berakhirnya perdebatan mengenai sejumlah isu utama dalam RUU Ketenagakerjaan. Pemerintah masih membuka ruang untuk masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum substansi RUU tersebut diputuskan.
Yassierli juga menyebut pemerintah berharap proses pembahasan dapat segera dituntaskan. Pemerintah menargetkan RUU Ketenagakerjaan sudah selesai dan menjadi undang-undang pada Oktober 2026 mendatang.
"Semangat awalnya sih kita berharap targetnya itu Oktober sudah selesai. Target kita. Sudah jadi undang-undang. Semangatnya kan 2 tahun sesudah putusan MK, pas Oktober ini ya," kata Yassierli.
Sementara itu, terkait usulan agar pengawasan ketenagakerjaan berada langsung di bawah Presiden, Yassierli mengatakan pembahasannya masih dinamis.
"Nanti, masih ada dinamikanya," tuturnya.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan sendiri menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Sejumlah isu yang masuk dalam pembahasan antara lain perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing, pengupahan, hubungan industrial, hingga pemutusan hubungan kerja.