Dua Wakil Menteri Datangi Kantor Kemnaker, Ternyata Sengaja Bahas Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah wakil menteri terpantau merapat ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat (11/9/2026) pagi, di tengah percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, hadir di antaranya Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, untuk mengikuti rapat koordinasi lintas kementerian.
Usai rapat, Faisol mengungkapkan pertemuan tersebut merupakan langkah awal pemerintah untuk menyatukan pandangan sebelum pembahasan teknis dimulai pada akhir depan, yakni Sabtu dan Minggu (12-13 September 2026), yang pada akhirnya hasil pembahasan tersebut akan dibawa untuk dibahas bersama DPR RI pada Senin (14/9/2026).
"Hanya koordinasi saja, menjelang pembahasan teknis antar kementerian. Jadi ini baru mempertemukan beberapa pandangan. Ini nggak ada tim kementerian ini, tapi ini timnya pemerintah. Pembahasan teknisnya nanti mulai besok, Sabtu dan Minggu sebelum hari Senin dibahas di DPR," kata Faisol saat ditemui di kantor Kemnaker, Jumat (11/9/2026).
Ia juga memastikan sejumlah masukan, baik dari elemen pengusaha maupun buruh, telah dibawa dalam proses pembahasan pemerintah.
"Iya, iya dibahas," ujarnya.
Sementara itu, ketika ditanya apakah rapat hari ini sudah membahas isu perlindungan sosial (perlinsos) terhadap pekerja atau buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), Faisol mengatakan, pembahasannya baru akan dilakukan pada tahap berikutnya.
"Besok dong," ucap dia.
Faisol juga memastikan hasil pembahasan teknis pemerintah akan dibawa ke DPR pada Senin mendatang.
"Senin," jawab Faisol singkat.
Dikebut kejar target Oktober
Adapun pembahasan RUU Ketenagakerjaan memang tengah dipercepat agar dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Tenggat itu berkaitan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Di sisi lain, kalangan pengusaha mengingatkan agar aturan baru tersebut tidak justru menghambat target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam sebelumnya menegaskan, regulasi ketenagakerjaan harus menjadi penggerak perekonomian, bukan penghambat investasi.
"Yang paling penting, bagaimana Undang Undang Cipta Kerja ini bisa menjadi prime mover terhadap ekonomi kita gitu loh. Jangan sebaliknya, Undang Undang Cipta Kerja ini menjadi derailers gitu loh, yang menghalangi pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan 8% ya," kata Bob kepada CNBC Indonesia.
Menurut Bob, target pertumbuhan ekonomi 8% tidak cukup mengandalkan pasar domestik, sehingga Indonesia tetap membutuhkan arus investasi asing. Karena itu, regulasi ketenagakerjaan harus menjaga daya saing Indonesia dibanding negara-negara ASEAN.
Ia juga menilai aturan baru tidak bisa menggunakan pendekatan yang sama untuk semua sektor usaha karena karakteristik industri berbeda-beda, mulai dari perkebunan hingga perhotelan.
"Jadi intinya kita ingin buat regulasi supaya ada kepastian usaha, kepastian perlindungan kepada buruh. Tapi jangan seperti nembak kaki sendiri," tegas Bob.
Sementara itu, kalangan serikat pekerja juga mendorong agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap disahkan paling lambat Oktober 2026. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya mengingatkan agar percepatan pembahasan tidak mengorbankan substansi perlindungan pekerja.