Karyawan Cuti Hamil Malah Dipecat, Perusahaan Masuk Pengadilan
Jakarta, CNBC Indonesia - Empat mantan karyawan menyeret Amazon ke meja hijau dengan pelanggaran aturan perlindungan pekerja federal. Perkara yang diajukan ke pengadilan federal Brooklyn, New York, ini dilakukan karena raksasa e-commerce asal Amerika Serikat (AS) itu melakukan diskriminasi kepada ribuan karyawan hamil, termasuk melakukan pemecatan.
"Amazon merupakan salah satu pemberi kerja terbesar di negara ini, dan tidak mengherankan banyak pekerjanya yang hamil. Namun, Amazon melanggar hukum di tiap kesempatan," ungkap pengaduan itu, dikutip dari Reuters, Rabu (9/9/2026).
Salah satu diskriminasi yang dilakukan Amazon pada ibu hamil adalah menolak memberikan fasilitas dasar. Pekerja hamil tak mendapatkan kursi, kamar mandi, istirahat minum air, serta waktu istirahat untuk pemeriksaan kehamilan.
Selain itu, Amazon juga kerap memecat karyawan hamil yang terlalu sering absen kerja. Mereka juga diminta dokumen medis untuk mendapatkan keringanan.
Sebagai informasi, tindakan itu ilegal dilakukan dan melanggar undang-undang keadilan pekerja hamil dan ketenagakerjaan di New York.
Gugatan itu menuntut ganti rugi kehilangan gaji dan tunjangan serta hukuman. Selain itu, mereka juga meminta adanya perintah pengadilan untuk menghentikan diskriminasi pada karyawan hamil.
Juru bicara Amazon, Kelly Nantel, mengatakan pihaknya telah menyediakan akomodasi bagi karyawan hamil setiap tahunnya, termasuk lebih dari 99,9% permintaan yang disetujui tahun lalu.
"Memastikan kesehatan dan kesejahteraan karyawan jadi salah satu tanggung jawab terbesar kami," ucapnya.
Sebelumnya, gugatan diskriminasi juga dialamatkan pada Amazon dari New Jersey 11 bulan lalu. Disebutkan bahwa perusahaan mendiskriminasi karyawan gudang dengan disabilitas atau yang sedang hamil.
Gugatan serupa di New York juga pernah diajukan pada tahun 2022 lalu.
(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]