MARKET DATA

Mencari Titik Temu antara Perlindungan Pekerja dan Penciptaan Kerja

rah,  CNBC Indonesia
25 September 2026 15:36
Sejumlah pekerja swasta mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan di trotoar kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (8/9/2026).(CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Sejumlah pekerja swasta mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan di trotoar kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan kontribusi sektor manufaktur atau pengolahan Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) harus mencapai 25%-30% jika pemerintah menginginkan pertumbuhan ekonomi nasional 8%. Besaran ini merupakan salah satu indikator negara-negara di dunia yang tingkat pertumbuhan ekonominya tinggi seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan China.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyatakan kontribusi sektor manufaktur terus turun sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kita pernah mencapai 29% di tahun 2000-an, tetapi setelah Undang-Undang 13 diundangkan turun terus. Sampai sekarang kira-kira 19%, kalau sektor minyak sawit mentah (CPO) dikeluarkan hanya 16%," kata Bob, Jumat (25/9/2026).

Padahal, negara tetangga seperti Singapura saja yang notabene banyak berbasis jasa dan ekspor memiliki kontribusi industri pengolahan hingga 20%. Vietnam juga memiliki angka yang jauh lebih besar lagi. Bob mengingatkan hampir mustahil pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 8% jika sektor manufakturnya loyo dan tidak berkembang. Walhasil, berbagai ketentuan yang berpotensi mempersulit usaha semestinya tidak ada.

Di luar itu, sektor manufaktur yang tertekan juga memunculkan persoalan lain yakni sempitnya peluang kerja. Padahal, sektor ini menjadi salah satu penopang utama penyerapan tenaga kerja formal untuk menekan tingkat pengangguran terbuka. Data Badan Pusat Statistik mencatat, tingkat pengangguran terbuka sampai Februari 2026 mencapai 7,22 juta orang. Di saat yang sama, para pekerja informal kini mengalami lonjakan drastis.

Bob menjelaskan, revisi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus menganut prinsip flexicurity (flexibility dan security). Dalam prinsip ini, pengusaha memiliki fleksibilitas dan pekerja mendapatkan perlindungan.

"Undang Undang Tenaga Kerja bukan aturan yang berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi dengan sektor industri, sektor perdagangan dan sektor-sektor yang lain," tegasnya.

Dia mencontohkan, setiap sektor memiliki persoalan spesifik yang berbeda. Jika seluruh hal diatur undang undang maka tidak akan jalan. Misalnya terkait jam kerja 8 jam, di sektor pariwisata para pekerja justru bekerja 24 jam di tanggal merah. Di perkebunan kelapa sawit, pekerja juga tidak mungkin istirahat sampai 4 jam karena berpotensi mengganggu operasional secara keseluruhan. Demikian pula dengan ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing yang juga sulit diterapkan.

Ironisnya, produktivitas pekerja Indonesia juga nomor 48 di dunia dalam hal daya saing global. Dengan bekerja 8 jam, para pekerja harus melakukan lembur untuk mencapai produksi optimal. Akibatnya, pengusaha harus mengeluarkan biaya tambahan.

"Rasio kekurangannya (defect ratio) kita berproduksi 50%, sehingga pekerja harus kerja overtime dan gajinya dua kali lipat, itu yang terjadi di industri kita," tegas Bob.

Anggota Komisi IX DPR yang juga Panitia Kerja Rancangan Undang Undang Ketenagakerjaan, Zainul Munasichin menyatakan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah memasuki Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan pemerintah. Komisi IX DPR bersama pemerintah juga telah membentuk Panitia Kerja untuk membahas substansi RUU tersebut.

Pembahasan RUU mencakup aspek perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja serta kepastian bagi dunia usaha. Salah satu pendekatan yang dibahas adalah pergeseran dari konsep "kerja tetap" menjadi "tetap kerja". Melalui pendekatan tersebut, perlindungan tidak hanya diarahkan pada keberlangsungan pekerja di satu perusahaan, tetapi juga memastikan pekerja memiliki dukungan ketika kehilangan pekerjaan dan dapat kembali memasuki pasar kerja.

Menurut Zainul, di era saat ini tidak bisa lagi hanya menggunakan pendekatan kerja tetap. DPR ingin memastikan bahwa selama pekerja bekerja, seluruh haknya terpenuhi. Sementara, ketika kehilangan pekerjaan, negara memberikan bantalan agar dia bisa masuk kembali ke pasar kerja.

(rah/rah) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri P2MI Dampingi Wapres Kebut MoU Perlindungan Pekerja Migran


Most Popular
Features