MARKET DATA

Bukan PHK, Bos Buruh Bongkar Fenomena "Tendang" Karyawan Pakai Ini

Ferry Sandi,  CNBC Indonesia
28 September 2026 14:40
Ilustrasi PHK. (Dok. Freepik)
Foto: Ilustrasi PHK. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setidaknya dalam satu dekade terakhir, ada fenomena yang sedang berkembang di perusahaan. Yaitu, fenomena efisiensi karyawan bukan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), tapi menawarkan program pensiun dini kepada pekerja. Praktik tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi salah satu cara perusahaan mengurangi jumlah pekerja tetap.

Hal itu diungkapkan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat. Dia menilai fenomena tersebut berkaitan dengan perubahan pola hubungan kerja di perusahaan. Pekerja tetap yang sudah lama bekerja perlahan berkurang, sementara posisi mereka kemudian diisi dengan tenaga kerja berstatus kontrak maupun outsourcing.

"Kalau fenomena penawaran pensiun dini itu sudah mulai sekitar 5 tahun belakangan. Bahkan kalau saya lihat lagi, fenomenanya sudah terjadi sekitar 10 sampai 5 tahun belakangan. Jadi memang mereka menghilangkan karyawan-karyawan tetap yang sudah lama, kemudian menggantinya dengan karyawan yang dimasukkan ke dalam status outsourcing dan juga kontrak," ujar Mirah kepada CNBC Indonesia, Senin (28/9/26).

Pola tersebut membuat program pensiun dini tidak berdiri sendiri. Ketika masih terdapat pekerja lama yang berstatus tetap, tawaran untuk mengakhiri masa kerja lebih awal masih dapat muncul sebagai bagian dari proses pengurangan pekerja tetap.

Di sisi lain, terdapat pola lain yang dapat membuat pekerja memilih keluar dari perusahaan. Perubahan lokasi kerja menjadi salah satu persoalan yang disoroti karena dapat membuat pekerja berada dalam posisi sulit ketika harus menentukan apakah menerima mutasi atau meninggalkan pekerjaannya.

"Contohnya di perbankan, seperti yang terjadi pada anggota saya di salah satu perbankan. Pertama, pensiun dini ditawarkan. Yang kedua, kemudian dipindahkan ke daerah-daerah yang pada akhirnya membuat karyawan menolak. Ketika mereka menolak, akhirnya mereka resign," kata Mirah.

Pilihan tersebut dapat menciptakan persoalan berbeda bagi pekerja. Ketika pengunduran diri terjadi setelah pekerja menolak mutasi, posisi pekerja tidak lagi sama dengan ketika perusahaan menawarkan program pensiun dini.

Dalam situasi tersebut, pekerja menghadapi pilihan yang sama-sama berat. Bertahan berarti menerima perubahan kondisi kerja yang mungkin tidak sesuai dengan keinginan, sementara menolak dapat berujung pada keputusan untuk mengakhiri hubungan kerja atas pilihan sendiri.

"Kalau mereka menolak, artinya resign, dan perusahaan tidak memberikan uang pesangon. Program pensiun dini itu dengan sendirinya hilang ketika karyawan kemudian dipindahkan atau dimutasi ke daerah yang dia merasa tidak nyaman, tidak suka, atau tidak berkenan," ujar Mirah.

Fenomena itu juga dinilai tidak hanya terjadi pada satu perusahaan. Pola serupa disebut ditemukan di sejumlah perusahaan lain, sehingga pekerja menghadapi perubahan pola pengelolaan tenaga kerja yang semakin beragam.

"Ini bukan hanya terjadi di satu perusahaan. Beberapa perusahaan lain juga melakukan hal yang sama. Jadi ada keseragaman program, salah satunya pensiun dini dan pemutasian ke daerah-daerah yang sudah bisa ditebak akan membuat pekerja tersebut melakukan penolakan," kata Mirah.

(dce) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Said Iqbal Desak Tenaga Kerja Asing Dilarang, Sindir Habis Omnibus Law


Most Popular
Features