MARKET DATA

Bos Buruh Ngotot Minta Outsourcing Dihapus, Ternyata Ini Alasannya

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
07 May 2026 17:40
Presiden KPSI, Said Iqbal menyampaikan keterangan saat unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Presiden KPSI, Said Iqbal menyampaikan keterangan saat unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal kembali menegaskan tuntutannya agar sistem alih daya atau outsourcing dihapus di Indonesia.

Menurutnya, anggapan bahwa penghapusan outsourcing akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran itu tidak benar. Said Iqbal mengatakan, perusahaan tetap memiliki opsi mempekerjakan karyawan melalui sistem kontrak tanpa harus menggunakan skema outsourcing.

"Tidak benar kalau outsourcing dihapus akan terjadi PHK. Tidak benar. Karena perusahaan pemberi kerja bisa menggunakan karyawan kontrak lima tahun. Kata Hakim Mahkamah Konstitusi," kata Said Iqbal kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Ia menilai narasi soal ancaman PHK massal akibat penghapusan outsourcing sengaja dibangun untuk menakut-nakuti.

"Jadi tidak benar kalau outsourcing akan terjadi PHK besar-besaran. Itu omong kosong dan monster yang dibuat untuk menakuti," ujarnya.

Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penolakan serikat buruh terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai justru melegalkan praktik outsourcing semakin luas.

Sebelumnya, KSPI bersama Partai Buruh bahkan menyatakan akan menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pencabutan aturan tersebut. Buruh juga memberi tenggat waktu kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk merevisi beleid itu.

Said Iqbal menegaskan, tuntutan penghapusan outsourcing juga sejalan dengan sikap Presiden Prabowo yang sebelumnya disampaikan saat pidato Hari Buruh Internasional atau May Day.

"Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di May Day setuju penghapusan sistem kerja outsourcing," ucap dia.

Serikat buruh sendiri meminta agar pekerja alih daya atau outsourcing tidak lagi dipekerjakan pada proses produksi inti perusahaan. Jika tetap diperbolehkan, buruh meminta outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang seperti cleaning service, keamanan, pengemudi, katering, dan jasa pertambangan tertentu.

(wur) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Buruh Tagih Janji Prabowo Hapus Outsourcing


Most Popular
Features