MARKET DATA

Said Iqbal Desak Tenaga Kerja Asing Dilarang, Sindir Habis Omnibus Law

Redaksi,  CNBC Indonesia
31 August 2026 12:00
Presiden KPSI, Said Iqbal menyampaikan keterangan saat unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Presiden KPSI, Said Iqbal menyampaikan keterangan saat unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak pembatasan, bahkan melarang tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Selain itu, dia juga meminta pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dipersulit.

Demikian 2 dari 10 poin yang harus dijalankan demi perlindungan tenaga kerja/ buruh di Indonesia. Kesepuluh poin itu, ujarnya, harus menjadi klaster-klaster yang teracantum dalam pasal-pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan ketenagakerjaan. Dia pun meminta, RUU itu disahkan paling lambat pada Oktober 2026 nanti.

Hal itu, sambung dia, sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Hanya saja, Said Iqbal mengingatkan, target tenggat waktu itu jangan sampai jadi alasan untuk membahas undang-undang secara terburu-buru dan mengorbankan substansi perlindungan bagi kaum pekerja.

Tak hanya itu, Said Iqbal menyoroti penggunaan istilah "perlindungan" dalam RUU tersebut.

"Kalau judulnya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, maka isinya harus mencerminkan kehadiran negara dan keberpihakan kepada buruh. Perlindungan itu harus berlaku sebelum bekerja, saat bekerja, maupun setelah bekerja," kata Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip Senin (31/8/2026).

"Setidaknya, ada sepuluh klaster pasal yang menentukan perlindungan buruh," tukasnya.

Pertama, sambung Said Iqbal, RUU harus menjamin upah yang layak, dan tidak lagi kembali ke prinsip upah semurah-murahnya.

"Ketentuan pengupahan yang telah diterima oleh buruh dan pengusaha, termasuk substansi PP Nomor 49 Tahun 2026 mengenai upah minimum dapat menjadi salah satu rujukan," ujarnya.

"Kedua, PHK. PHK harus dipersulit dan ditempatkan sebagai jalan terakhir melalui prosedur yang adil, bukan dibuat semakin mudah bagi pengusaha," tegasnya.

Poin ketiga, Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ddan KSPI menolak pesangon 0,5 kali ketentuan sebagaimana masih dimungkinkan PP Nomor 35 Tahun 2021.

"Pesangon harus sekurang-kurangnya satu kali ketentuan dan tidak boleh dicicil, karena merupakan pengganti pendapatan ketika pekerja kehilangan pekerjaan," cetusnya.

Keempat, dia mendesak outsourcing harus dihapus atau sekurang-kurangnya dibatasi secara ketat sesuai Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

"Usulan KSP-PB membatasinya hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang. Yaitu pengemudi, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan katering. Jasa penunjang sektor perminyakan serta pengaturan di BUMN perlu ditempatkan dalam ketentuan khusus dengan membentuk anak perusahaan," ucapnya.

Kelima, lanjut Said Iqbal, mengenai pekerja kontrak atau PKWT.

Kata dia, jangka waktu kontrak harus dibatasi secara jelas dan tidak boleh diserahkan tanpa batas kepada pengusaha.

"Putusan MK harus menjadi rujukan, termasuk batas keseluruhan PKWT paling lama lima tahun. Praktik kontrak sangat pendek, berulang, atau bahkan berlangsung sepanjang masa kerja harus dicegah," ujarnya.

"Keenam, TKA harus dibatasi untuk tenaga berketerampilan, dengan masa kerja maksimal tiga tahun serta kewajiban transfer pengetahuan, teknologi, dan pekerjaan kepada tenaga kerja Indonesia. TKA untuk pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan khusus harus dilarang," kata Said Iqbal.

Di poin ketujuh, Said Iqbal menyoroti jam kerja dan waktu istirahat pekerja. Menurutnya, prinsip 40 jam kerja per minggu harus dipertahankan. Dengan delapan jam per hari untuk lima hari kerja atau tujuh jam per hari untuk enam hari kerja, sehingga pekerjaan di luar batas tersebut dihitung sebagai lembur.

"Pengaturan kerja yang terlalu fleksibel dan merugikan kepastian waktu istirahat harus ditolak. Hak istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja enam tahun juga perlu dipulihkan dan dijamin," tukasnya.

Klaster kedelapan mengenai perlindungan kerja dimaksud menurut Said Iqbal adalah terkait sanksi pidana.

"Pelanggaran terhadap hak normatif yang berkaitan dengan uang pekerja harus dikenai sanksi tegas. Pengusaha yang tidak membayar upah minimum atau tidak membayar pesangon harus dapat dipidana, ketentuan yang baik tersebut tidak boleh dihapus," ucapnya.

Klaster kesembilan mengenai jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Cakupan JKP harus diperluas, termasuk bagi pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. JKP, imbuh dia, harus dikembangkan menuju asuransi pengangguran yang lebih kuat, dengan kontribusi pengusaha dan manfaat yang benar-benar menopang pekerja setelah terkena PHK.

Poin kesepuluh fokus pada perlindungan pekerja kontrak dan outsourcing setelah PHK.

"Pekerja kontrak dan outsourcing harus memperoleh kompensasi yang setara dengan fungsi pesangon. Yaitu, satu tahun masa kerja bernilai satu bulan upah, dengan skala manfaat hingga sembilan bulan upah bagi masa kerja delapan tahun atau lebih," kata Said Iqbal.

Harus Transparan

Di sisi lain, Said Iqbal mengingatkan, pengesahan RUU perlindungan ketenagakerjaan jangan sampai mengulangi proses pembentukan dan pengesahan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menghabiskan waktu bertahun-tahun. Diikuti Omnibus Law yang disebutnya mencerminkan bahaya legislasi kilat dan minim keterbukaan.

"Jangan ulangi cara pembentukan Omnibus Law yang dibahas secara kilat, bahkan sampai tengah malam dan berpindah dari hotel ke hotel. RUU ini menyangkut kehidupan puluhan juta pekerja dan keluarganya. Pembahasannya harus terbuka, partisipatif, dan tidak boleh menjadi arena tarik-menarik kepentingan yang mengorbankan buruh," cetusnya.

"KSP-PB dan KSPI pada prinsipnya meminta DPR dan pemerintah mencari jalan konstitusional apabila pembahasan substantif tidak dapat diselesaikan secara layak dalam dua bulan," katanya.

Terkait masa transisi nantinya, sambung dia, KSP-PB dan KSPI mengusulkan agar norma-norma yang paling melindungi pekerja dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan ketentuan tertentu dalam Undang-Undang Cipta Kerja dihimpun sebagai landasan sementara.

"Jalan transisi itu hanya pilihan apabila benar-benar terpaksa. Sikap utama kami tidak berubah:, amanat Putusan MK harus dijalankan dan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus diupayakan selesai Oktober 2026. Tetapi hasil akhirnya wajib lebih melindungi buruh, bukan menghidupkan kembali pasal-pasal yang sudah ditolak pekerja," tegas Said Iqbal yang pada 8 Juni 2926 lalu dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

(dce/dce) [Gambas:Video CNBC]
Next Article 81 Tahun RI Merdeka, Buruh Masih Dihantui PHK dan Sulit Cari Kerja


Most Popular
Features