Purbaya Pergi, Begini Nasib Wacana Layer Baru Cukai Rokok!

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Jumat, 18/09/2026 16:15 WIB
Foto: Petugas Bea dan Cukai mengecek kadar emas saat keterangan pers Penindakan Ekspor Ilegal Emas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa, (15/9/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan masih mengkaji skema penerapan layer baru tarif cukai hasil tembakau, termasuk mekanisme untuk menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke jalur resmi.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan pembahasan mengenai layer golongan 3 masih berlangsung. Pemerintah juga masih menentukan skema yang nantinya akan diterapkan.

"Kita masih bahas, yang pasti tunggu tanggal mainnya aja. Karena kan saya eksekutor, saya eksekutor ya pasti kan dibicarakan sama DJSEF," kata Djaka kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).


Menurut Djaka, pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga masih diperlukan sebelum kebijakan tersebut dapat dijalankan. Bea Cukai tidak dapat memutuskan penerapan layer ketiga secara sepihak.

"Ya sementara kita belum. Mudah-mudahan mungkin nanti ada solusi untuk ini, apa namanya pembicaraan dengan DPR karena kan kita nggak bisa ini sendiri, pasti kita akan konsultasi dengan DPR," ujarnya.

Salah satu tujuan skema layer golongan 3 tersebut adalah menarik produsen rokok yang selama ini beroperasi secara ilegal agar dapat masuk ke dalam sistem resmi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Itu kan kita ingin menarik yang ilegal, sehingga dia belajar, belajar supaya dia taat dengan aturan yang dibuat," kata Djaka.

Ia menjelaskan, produsen yang selama ini beroperasi secara ilegal nantinya dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Dengan begitu, aktivitas produksi dan penjualan mereka dapat dilakukan secara resmi.

"Mereka akan daftar, mendaftar kepada kita untuk nomor NPPBKC-nya. Sehingga dia bisa, ini apa namanya, jualan dengan resmi. Selama ini kan ilegal, dia ke arah yang resmi," jelasnya.

Belum Ada Pendaftaran

Djaka mengatakan hingga saat ini belum terdapat jumlah pasti produsen rokok yang akan masuk ke layer golongan 3. Hal ini lantaran pemerintah belum secara resmi membuka mekanisme pendaftaran.

"Yang pasti masih menunggu, karena kita kan belum resmi untuk oke kita buka layer-nya. Ketika itu dibuka pasti akan ada pendaftaran untuk bisa masuk ke kelas 3," ujarnya.

Sosialisasi mengenai rencana tersebut kepada pengusaha rokok disebut masih dilakukan. Namun, Bea Cukai belum dapat melakukan langkah lebih jauh sebelum aturan mengenai skema layer golongan 3 ditetapkan.

Djaka mengatakan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai nantinya berpotensi menjadi pihak yang aktif menjalankan proses tersebut di lapangan.

"Mungkin di Kanwil ya, nanti yang aktif itu Kanwil, tapi sementara sambil menunggu aturannya kita juga belum bisa bergerak. Kita tunggu aturannya baru kita bergerak," katanya.

Ia menegaskan skema layer golongan 3 hingga kini masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan.

"Masih, masih, masih kita bicarakan," ujar Djaka.

Menurutnya, pemerintah masih mengkaji sejumlah alternatif skema sebelum menentukan mekanisme final yang akan digunakan.

"Kajian masih terus berjalan, kan kita mau menentukan mana nih yang mau dipakai, skema B, skema A gitu kan. Nanti hasil diskusinya baru diputuskan," pungkasnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

BBM Pakistan Tembus Rp24.000/L - Haji Isam Mau Caplok 30% Saham BYAN