Pengusaha Teriak Rokok Ilegal Bisa Marak di RI karena Aturan Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Dunia usaha meminta pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan sejumlah aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mengatur produk tembakau. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan moratorium terhadap tiga rancangan kebijakan, yang dinilai berisiko memukul industri rokok legal dan berdampak pada penerimaan negara.
Adapun tiga aturan yang diminta ditunda yakni, ketentuan penyeragaman warna dan bentuk kemasan rokok, pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar, serta pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono mengatakan, ketiga kebijakan tersebut justru berpotensi menggerus keberlangsungan industri legal. Menurutnya, tekanan terhadap industri resmi justru akan membuka ruang lebih besar bagi peredaran rokok ilegal.
"Intinya, penyeragaman kemasan, batas tar nikotin dan larangan bahan tambahan ini secara de facto akan menutup industri legal, dampaknya tentu akan ke tenaga kerja dan justru akan menyuburkan rokok ilegal tanpa manfaat kesehatan yang terbukti," kata Sutrisno dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Ia menilai, jika industri ilegal semakin berkembang, pemerintah justru akan kehilangan salah satu sumber penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
"Aturan ini, yang (industri) legal, yang taat justru harus menanggung beban tapi tidak menyelesaikan persoalan karena akan tumbuh industri ilegal. Artinya yang merokok akan tetap, tapi pemerintah mengalami kerugian karena pendapatan dari cukai itu berkurang," ujarnya.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemprov Jawa Barat menggelar pemusnahan 44.028.306 batang rokok ilegal hasil penindakan berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN), Rabu (24/6/2026). (Dok. Bea Cukai Jawa Barat) Foto: Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemprov Jawa Barat menggelar pemusnahan 44.028.306 batang rokok ilegal hasil penindakan berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN), Rabu (24/6/2026). (Dok. Bea Cukai Jawa Barat) |
Hal serupa juga disampaikan Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan. Menurutnya, industri secara resmi menyatakan penolakan terhadap tiga poin aturan turunan PP 28/2024 tersebut menjelang batas waktu pengundangannya.
"Menjelang 26 Juli 2026, ini adalah batas waktu turunan PP 28/2024 harus segera diundangkan, maka kami harus menyatakan sikap bahwa kami menolak rencana pemerintah untuk menyeragamkan kemasan rokok, pembatasan kadar nikotin dan tar serta bahan tambahan," kata Henry dalam kesempatan yang sama.
Selain isu regulasi kesehatan, Henry turut menanggapi rencana pemerintah melakukan perubahan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) melalui penambahan layer. Ia mengatakan, industri belum dapat memberikan banyak tanggapan sebelum aturan resminya diterbitkan.
"Untuk menambah layer cukai, ya mohon silahkan pemerintah menganalisa, membuat perlindungan yang lebih detail, karena tentu itu akan melibatkan dari Bea Cukai dan yang dulu disebut BKF. Kami hanya menunggu seperti apa, khusus dari pemerintah," tutur dia.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak berencana menaikkan tarif cukai rokok. Opsi yang tengah disiapkan adalah penataan struktur tarif melalui penambahan layer.
Dalam pernyataan sikap bersama, Apindo dan sejumlah asosiasi industri hasil tembakau meminta pemerintah tidak menerapkan tiga ketentuan tersebut. Mereka menilai penyeragaman kemasan berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal dan menggerus penerimaan negara.
Selain itu, industri juga menolak pembatasan kadar nikotin dan tar yang dinilai bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik.
Kendati begitu, pelaku usaha menyatakan tetap mendukung sejumlah kebijakan pengendalian konsumsi rokok. Mereka sepakat dengan larangan anak membeli maupun menggunakan produk tembakau, melalui kenaikan batas usia menjadi 21 tahun, serta mendukung penerapan peringatan kesehatan bergambar dan tulisan yang mencakup 50% kemasan.
Apindo pun berharap pemerintah menyusun regulasi yang tidak hanya mengejar tujuan kesehatan masyarakat, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan industri, perlindungan tenaga kerja dan petani tembakau, serta target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo.
(wur) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]
