MARKET DATA

Aturan Batas Nikotin & Tar Ancam Nasib Pekerja dan Petani Tembakau

Khoirul Anam,  CNBC Indonesia
17 July 2026 11:58
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi FSP RTMM-SPSI Sudarto dalam acara diskusi Coffee Morning CNBC Indonesia berjudul “Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau” di Park Hyatt Jakarta, Kamis, (9/7/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo
Foto: CNBC Indonesia/Tri Susilo

Jakarta, CNBC Indonesia - Berbagai aturan pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2024 terus menekan petani tembakau. Salah satu aturan turunan dari PP tersebut adalah wacana pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram dan kadar nikotin maksimal menjadi 1 miligram untuk seluruh produk tembakau yang pembahasannya dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK). Wacana kebijakan inipun memunculkan berbagai pertanyaan mengenai dampaknya terhadap industri, tenaga kerja, petani, dan perekonomian.

Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI menilai implementasi aturan ini akan berdampak langsung pada kondisi ekonomi dan sosial. Termasuk menyebabkan hilangnya lapangan pekerjaan dan semakin maraknya peredaran produk tembakau ilegal.

"Sulit mendapatkan batas kadar tar nikotin sebesar itu untuk produk Indonesia. Tembakaunya harus impor kita kalau ditentukan batasnya seperti itu. Kan juga susah," jelas Sudarto dalam Coffee Morning CNBC Indonesia bertajuk "Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau", Kamis (9/7/2026).

Untuk itu, dia meminta pemerintah memperhatikan berbagai dampak dari aturan tersebut. Apalagi tembakau merupakan kontributor perekonomian nasional.Diketahui tingginya kadar tar pada rokok Indonesia disebabkan karena mayoritas yang diproduksi adalah jenis kretek.

Sementara itu, pangsa pasar rokok kretek di Indonesia mencapai 97%, sedangkan sebesar 3% jenis rokok putih. Pembatasan kadar tar dan nikotin ini pun berpotensi menggerus nilai ekonomi industri hasil tembakau hingga Rp 700 triliun.

"Bukti sederhana saja, pabrik dulu berapa sekarang berapa. Tenaga kerja dulu berapa sekarang berapa. Data itu kan silakan diakses. Jadi kebijakan-kebijakan ini telah mengorbankan cukup banyak tenaga kerja," terang Sudarto.

Tak hanya aturan kadar tar dan nikotin, Sudarto juga menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan terkait penyeragaman kemasan (RPMK) yang juga tengah dibahas. Menurut dia, aturan-aturan tersebut membuat tekanan terhadap industri hasil tembakau yang cukup ketat, keras, bahkan cenderung mematikan.

Selanjutnya, dampak dari tekanan terhadap industri pada akhirnya akan dirasakan langsung oleh para pekerja, terutama buruh sigaret kretek tangan (SKT).

"Perlu diketahui bahwa dalam sistem hubungan kerja sebagian pekerja di sektor khususnya sigaret kretek tangan itu adalah upah borong. Sehingga mereka ini rentan terhadap satu kebijakannya berdampak terhadap besarnya penghasilan per hari bahkan. Kalau barang yang dibuat merosot automatically upah yang diterima pun juga merosot," jelas Sudarto.

Lebih lanjut, para petani di berbagai daerah pun menyatakan keberatan atas regulasi yang semakin restriktif. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Bandung Barat menyuarakan kekhawatiran kebijakan-kebijakan ketat di IHT akan menghancurkan mata pencaharian petani.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua APTI Kabupaten Bandung Barat Agus Rianto menjelaskan rencana pembatasan kadar nikotin tidak sesuai dengan kondisi produksi tembakau di Indonesia. Kadar nikotin tembakau nasional rata-rata berada di atas angka tersebut.

Kadar nikotin tembakau di Bandung Barat saja sudah mencapai sekitar 3 persen. Sementara daerah dengan kadar nikotin terendah, seperti Majalengka, masih berada di kisaran 2,5 persen.

"Kalau aturannya maksimal 1 persen, otomatis hasil tembakau petani tidak akan terserap. Di Bandung Barat kadar nikotinnya sekitar 3 persen, sedangkan yang terendah secara nasional pun masih 2,5 persen. Artinya, hampir seluruh hasil panen petani akan kehilangan pasar," ujarnya.

Ketua APTI Nusa Tenggara Barat Sahminudin juga menyuarakan keresahan yang sama. Menurutnya komoditas tembakau merupakan pilihan utama bagi petani di wilayah seperti Lombok.

Pasalnya kesesuaian lahan dan budaya turun-temurun di Lombok terhadap pertanian tembakau sulit digantikan oleh komoditas lain. Dia berharap adanya keberpihakan nyata dari pemerintah pusat dalam menyusun regulasi untuk melindungi nasib para petani.

Dia pun meminta agar Presiden RI Prabowo Subianto meninjau ulang seluruh kebijakan yang dinilai tidak akomodatif terhadap keberlangsungan mata pencaharian masyarakat kecil di daerah. "Petani kehilangan pasar, industri terganggu, negara juga kehilangan penerimaan. Jadi menurut saya, kebijakan seperti ini bukan solusi. Semua harus dikaji ulang dengan mempertimbangkan nasib petani, industri, dan kepentingan negara secara keseluruhan," imbuhnya.

Di tengah iklim regulasi yang semakin restriktif, IHT menghadapi berbagai usulan kebijakan pembatasan, mulai dari penyeragaman kemasan hingga pengaturan kadar tar dan nikotin serta pelarangan bahan tambahan. Akumulasi kebijakan ini dinilai berpotensi menekan daya saing industri, mengganggu keberlangsungan usaha, mengancam nasib jutaan lapangan kerja, serta berdampak pada penerimaan cukai negara.

(dpu/dpu) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cukai Rokok Sumbang Rp226T, RI Eksportir Tembakau Terbesar ke-6 Dunia


Most Popular
Features