MARKET DATA

DJBC Gagalkan 74X Penyelundupan Emas, 334 Kg Harta RI Nyaris Hilang

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
18 September 2026 10:49
Menteri Keuangan Indonesia Suahasil Nazara menyampaikan pemaparan APBN KiTA di Kementerian Keuangan di Jakarta, 18 September 2026. REUTERS/Willy Kurniawan
Foto: Menteri Keuangan Indonesia Suahasil Nazara menyampaikan pemaparan APBN KiTA di Kementerian Keuangan di Jakarta, 18 September 2026. REUTERS/Willy Kurniawan

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan penguatan pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) turut mendorong peningkatan penerimaan negara, salah satunya lewat penindakan penyelundupan emas yang belakangan marak terjadi.

Suahasil menyebut, hingga 14 September 2026, otoritas kepabeanan telah melakukan 74 kali penindakan terhadap upaya membawa emas keluar negeri secara tidak sesuai prosedur.

"Belakangan ada penyelundupan emas, membawa emas secara tidak proper. Sampai dengan 14 September, dilakukan 74 kali penindakan. Penindakan upaya membawa emas keluar, beratnya 334,5 kilogram, sudah ditemukan dengan berbagai macam bentuk," kata Suahasil dalam paparan APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).

Ia menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga sumber daya alam (SDA) Indonesia agar tidak keluar ke luar negeri dengan cara yang tidak baik, sekaligus berkontribusi terhadap penerimaan negara dari sisi kepabeanan, cukai, dan pengawasan.

Rincian Barang Bukti Emas Capai 334,5 Kg

Berdasarkan paparan Kemenkeu, total penindakan emas dan perhiasan emas sepanjang 2026 mencapai 74 kali, dengan total berat barang hasil penindakan sebesar 334,5 kg, terdiri atas:

  • Emas batangan (gold bar): 120,2 kg
  • Perhiasan emas: 208,6 kg
  • Serbuk emas (gold dust): 5,7 kg

Salah satu penindakan signifikan terjadi di 4 bandara, yang berhasil mengamankan lebih dari 29 kg emas senilai Rp73,3 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp8,5 miliar.

Selain emas, Kemenkeu juga mencatat peningkatan signifikan pada penindakan rokok ilegal dan barang bukti narkotika hingga Agustus 2026, yang masing-masing naik 60,2% dan 11,2% secara tahunan (yoy).

Untuk rokok ilegal, jumlah penindakan tercatat 13.151 kali (naik 9,8% yoy), dengan barang bukti yang diamankan mencapai 1,124 miliar batang rokok (naik 60,2% yoy) - termasuk 8,96 juta batang di Tanjung Priok. Hasil denda administrasi (Ultimum Remedium) dari penindakan ini mencapai Rp94,3 miliar.

Sementara itu, untuk narkotika, jumlah penindakan tercatat sebanyak 1.117 kali - turun 7,9% dibandingkan tahun sebelumnya - namun dengan barang bukti yang diamankan justru naik 11,2% menjadi 11,43 ton.

Salah satu penindakan besar mengamankan 2,6 ton methamphetamine cair dari kapal MV Ocean Porter di Kepulauan Riau, hasil operasi gabungan yang turut melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menteri Keuangan Indonesia Suahasil Nazara menyampaikan pemaparan APBN KiTA di Kementerian Keuangan di Jakarta, 18 September 2026. (CNBC Indonesia/Robertus)Menteri Keuangan Indonesia Suahasil Nazara menyampaikan pemaparan APBN KiTA di Kementerian Keuangan di Jakarta, 18 September 2026. (CNBC Indonesia/Robertus) Foto: Menteri Keuangan Indonesia Suahasil Nazara menyampaikan pemaparan APBN KiTA di Kementerian Keuangan di Jakarta, 18 September 2026. (CNBC Indonesia/Robertus)
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Menkeu Suahasil: Dirjen Bea Cukai Memang Mantap!


Most Popular
Features