MARKET DATA

SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus, Ini Kata ESDM

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
01 September 2026 19:35
Pompa angguk Wilayah Kerja (WK) Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). (CNBC Indonesia/Pratama Guitarra)
Foto: Pompa angguk Wilayah Kerja (WK) Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). (CNBC Indonesia/Pratama Guitarra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) hulu minyak dan gas bumi (migas) pada Rancangan Undang-Undang Migas (RUU Migas) baru.

BUK Migas ini rencananya akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Rencana tersebut merupakan salah satu poin RUU Migas sebagai pengganti Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menjadi UU baru. Saat ini RUU Migas tengah dibahas di DPR setelah diresmikan menjadi RUU inisiatif DPR pada pertengahan Agustus 2026 lalu.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya sendiri belum menerima dan membaca draf RUU Migas yang menjadi inisiasi DPR. Pihaknya masih harus mempelajari soal rencana pembentukan BUK Migas seperti yang direncanakan dalam RUU Migas.

"Ini untuk RUU-nya sendiri itu kan belum diterima pemerintah. Tadi saya sudah koordinasi sama Wakil Menteri Sekretaris Negara, saya menanyakan apakah itu sudah dikirim dari DPR. Ya ternyata itu kita belum terima. Ya saya juga belum bisa pelajari ya karena itu versi mana ya yang dikirim ke pemerintah yang sudah difinalisasi oleh DPR," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Selasa (1/9/2026).

Namun menurutnya, BUK migas yang direncanakan tersebut merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika memang BUK migas akan dibentuk, Yuliot menyebutkan peralihan peran dengan SKK Migas membutuhkan masa transisi.

"Jadi ini kan BUK itu kan merupakan ini keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Nanti ya kita akan lihat implementasinya. Peran dari SKK yang existing sekarang bagaimana, ya kemudian BUK nanti bagaimana, jadi ya kita tentu ada masa transisi. Jadi ya kita akan lihat terlebih dulu," jelasnya.

Lebih lanjut, Yuliot menilai, jika nantinya BUK migas dibentuk, tanggung jawab badan tersebut akan langsung ke Presiden RI Prabowo Subianto.

"Jadi ini saya cek dulu ini ya. Jadi karena itu kan kalau informasi yang terima yang saya terima barusan itu rencananya itu kan BUK itu bertanggung jawab langsung kepada Presiden," tandasnya.

Poin Penting RUU Migas

Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno sempat mengatakan, ketentuan atas pembentukan BUK migas diusulkan dalam draf RUU Migas guna memberikan kepastian hukum.

Menurutnya, perubahan kelembagaan tersebut merupakan respons atas mandat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan sejumlah pasal dalam aturan lama sejak 2012 lalu.

"Sudah lama jadi perhatian kami karena Revisi Undang-undang Migas ini karena kan sudah lama menjadi mandat dari MK untuk melakukan revisi terhadap beberapa pasal karena sudah dibatalkan oleh MK. Oleh karena itu, kita merasa bahwa sudah sangat penting saatnya untuk kita melakukan revisi Undang-Undang Migas," ungkapnya kepada CNBC Indonesia belum lama ini.

Kelak, BUK dirancang sebagai badan usaha yang memiliki kewenangan mengelola operasional hulu sekaligus bertindak sebagai regulator. Berbeda dengan SKK Migas, lembaga baru itu diusulkan untuk berada langsung di bawah koordinasi Presiden untuk memangkas jalur birokrasi.

"Jadi pertama kali yang paling yang mungkin highlight yang menjadi fokus perhatian banyak pihak adalah mengenai Badan Usaha Khusus BUK pengganti SKK Migas. BUK itu yang diusulkan di dalam RUU itu adalah badan usaha yang langsung bertanggung jawab pada Presiden," paparnya.

Eddy menambahkan bahwa BUK nantinya akan menjadi lembaga yang memegang wilayah kerja di seluruh Indonesia, di mana pihak lain yang ingin berpartisipasi di sektor hulu mesti bekerja sama dengan badan tersebut.

Pihaknya menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat rampung secepatnya dan diusahakan bisa selesai pada Oktober 2026.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan status SKK Migas yang selama ini dibentuk hanya untuk mengisi kekosongan hukum sementara. Ia menyebut RUU Migas adalah solusi jangka panjang untuk menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas sesuai amanat konstitusi.

"RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir Tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Pepres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum sementara dengan membentuk SKK Migas," kata Bambang.

Bambang menyebutkan bahwa perbedaan mendasar dalam draf terbaru tersebut terletak pada kendali penuh negara terhadap seluruh kegiatan usaha migas.

"Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan harus dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK," paparnya.

Menurutnya, penguatan landasan hukum melalui undang-undang baru itu diharapkan bisa mendorong iklim investasi di sektor hulu migas. Kepastian tata kelola kelembagaan dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kembali profil produksi minyak bumi nasional.

"Memang itu tujuannya," kata Bambang saat ditanya apakah RUU Migas ini bisa berdampak pada peningkatan lifting migas.

(wia) [Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Ngebut Bahas RUU Migas, Ini Poin-Poin Pentingnya


Most Popular
Features