MARKET DATA

Pemilik Rumah KPR Nyerah Bayar Cicilan, Pengembang Usul Ini

Ferry Sandi,  CNBC Indonesia
27 August 2026 20:50
Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau se
Foto: Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) setelah masa bunga promo berakhir menjadi salah satu risiko yang dihadapi pembeli rumah komersial. Besarnya kenaikan cicilan bahkan dapat membuat beban pembayaran jauh berbeda dibandingkan ketika konsumen pertama kali mengambil KPR.

Ini yang membuat banyak pemilik rumah KPR tak sanggup lagi membayar cicilan. Bahkan beberapa di antaranya rela menawarkan take over unit dengan harga murah dari besaran cicilan yang sudah mereka keluarkan. Bahkan ada yang menawarkan take over gratis alias cuma-cuma. 

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (ASPRUMNAS) Syawali Pratama menilai perlu ada batasan yang lebih jelas terhadap kenaikan bunga KPR floating. Tujuannya agar konsumen tidak menghadapi lonjakan cicilan yang terlalu besar di tengah masa kredit.

"Memang perlu kebijakan pemerintah, khususnya di sektor perumahan. Perlu batasan-batasan, bottom-nya berapa, upper-nya berapa. Kalau turun mungkin tidak mungkin, tapi kalau naik maksimal sampai dua kali, mungkin itu bagus juga usulannya. Atau satu setengah," kata Syawali kepada CNBC Indonesia, Kamis (27/8/2026).

Menurut dia, perbankan pada dasarnya menjalankan ketentuan yang sudah disepakati bersama konsumen dalam perjanjian kredit. Karena itu, persoalannya bukan sekadar menyalahkan bank atau konsumen ketika cicilan berubah setelah bunga floating berlaku.

Mekanisme kenaikan tersebut biasanya sudah tercantum dalam dokumen yang ditandatangani konsumen. Persoalannya muncul ketika kenaikan berlangsung secara bertahap dan akhirnya membuat cicilan jauh melampaui kemampuan awal peminjam.

Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke bawah.Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit.Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke bawah.Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit. Foto: Muhammad Luthfi Rahman

"Contohnya ada kebijakan bank itu promo satu tahun sampai dua tahun, dia lebih rendah angsurannya. Tahun ketiga memang naik. Itu ada di rincian perjanjian saat PPJB (Surat Pengikatan Perjanjian Jual Beli) dan penandatanganan SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit). Nah, saat itulah kenaikan, misalnya tahun ketiga atau keempat naik," ujarnya.

Kondisi tersebut dapat semakin berat ketika tingkat suku bunga acuan atau biaya dana perbankan ikut meningkat. Beban cicilan yang awalnya masih dapat dihitung konsumen dapat berubah setelah memasuki beberapa tahun masa kredit. Ia mencontohkan bagaimana suatu cicilan awal yang semula Rp3-4 juta bisa berubah menjadi Rp10 juta di tahun-tahun berikutnya sehingga memberatkan konsumen.

"Tahun kelimanya mungkin terus naik, tahun keenamnya mungkin ditambah dengan tingkat SBI atau suku bunga yang naik, otomatis perbankan menaikkan itu. Perbankan tidak salah, konsumen apalagi, juga tidak mau. Artinya memang perlu kebijakan pemerintah khususnya di sektor perumahan," kata Syawali.

Bagi pengembang, kepastian mengenai skema pembiayaan juga penting untuk menjaga ekosistem perumahan. Kenaikan cicilan yang terlalu tajam berpotensi membuat konsumen kehilangan kemampuan membayar dan akhirnya memilih melepas rumah.

"Ini sangat perlu, sangat diperlukan intervensi dari pemerintah. Salah satu sektor perumahan ini kan sektor yang harus dijaga, dilindungi. Ekosistemnya dijaga. Kalau tidak dijaga dan tidak terkendali, memang perlu tadi batasan-batasan bottom-nya berapa, upper-nya berapa," tutur Syawali.

(fys/wur) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemilik Rumah Mulai Nyerah-Tak Kuat Lanjut Bayar Cicilan, Ada Apa?


Most Popular
Features