MARKET DATA

Pemilik Rumah Mulai Nyerah-Tak Kuat Lanjut Bayar Cicilan, Ada Apa?

Ferry Sandi,  CNBC Indonesia
27 August 2026 12:25
Ilustrasi serah terima kunci rumah. (Istimewa)
Foto: Ilustrasi serah terima kunci rumah. (Istimewa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Fenomena take over rumah mulai menjadi pilihan sebagian pemilik rumah ketika cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tak lagi sanggup ditanggung. Kondisi ini terutama menjadi persoalan pada rumah komersial yang menggunakan skema bunga mengambang atau floating.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumah Nasional (ASPRUMNAS) Syawali Pratama melihat persoalan tersebut berkaitan dengan kemampuan daya beli konsumen. Kenaikan cicilan yang cukup besar setelah masa bunga tetap berakhir dapat membuat pemilik rumah memilih melepas propertinya.

"Jadi dari konsumen, dia sudah memiliki rumah tersebut dan akhirnya dia melepas. Saya melihatnya mungkin karena daya beli, atau mungkin karena faktor lain. Cicilan floating-nya mungkin awalnya dia kira sebulan cicilan Rp3-4 juta, terus tiba-tiba jadi Rp10 juta. Itu kan bikin kaget juga," kata Syawali kepada CNBC Indonesia, Kamis (27/8/26).

Skema tersebut berbeda dengan KPR subsidi yang memiliki karakteristik angsuran tetap. Perbedaan mekanisme bunga ini membuat risiko kenaikan cicilan lebih besar dirasakan konsumen rumah komersial ketika tingkat suku bunga perbankan berubah.

"Kalau subsidi, itu tidak floating. Artinya fixed sampai lunas jangka waktunya, misalnya 15 atau 20 tahun, angsurannya tetap tidak berubah. Tapi kalau yang komersial, tergantung tingkat suku bunga bank. Kalau suku bunga perbankan naik, ya naik tagihannya, cicilannya," ujarnya.

Kenaikan cicilan yang tidak lagi sejalan dengan pendapatan rumah tangga pada akhirnya dapat mendorong pemilik mencari jalan keluar. Salah satu pilihan yang muncul adalah menawarkan rumah yang masih dalam masa KPR kepada konsumen lain melalui mekanisme take over.

Syawali mengatakan persoalan tersebut sebenarnya bukan fenomena baru dalam industri perumahan. Pengalaman masa lalu menunjukkan lonjakan suku bunga dapat memberikan tekanan yang sangat besar kepada pemilik rumah, terutama mereka yang menggunakan KPR komersial.

"Iya, itu memang dari dulu. Yang lebih parah kan tahun '98. Waktu itu dolar sampai Rp16.000 dan tingkat beban suku bunga perbankan lebih tinggi, sekitar 60 persen. Itu yang sebenarnya harus kita jaga. Kalau kebijakan BI rate naik, perbankan naik. Satu sisi perbankan aman, satu sisi konsumennya tidak aman," kata Syawali.

Persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena rumah merupakan kebutuhan jangka panjang dengan masa cicilan yang dapat mencapai belasan hingga puluhan tahun. Ketika kemampuan membayar berubah drastis di tengah perjalanan KPR, konsumen dapat berada dalam posisi sulit untuk mempertahankan rumahnya.

"Kalau ini berjalan terus tanpa ada intervensi pemerintah, tentunya yang dirugikan adalah konsumen, khususnya masyarakat yang mengambil rumah komersial. Kalau rumah subsidi aman. Kalau komersial yang sangat riskan," ujarnya.

(dce) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Muncul Fenomena Ramai Warga RI Tawarkan Take Over KPR Murah di Medsos


Most Popular
Features