Purbaya Blak-blakan Soal Penarikan Pajak Baru di 2027
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal pemerintah membuka peluang menerapkan pungutan pajak baru pada 2027. Namun, kebijakan tersebut tidak akan dilakukan secara gegabah dan akan sangat bergantung pada kesinambungan pertumbuhan ekonomi serta kondisi daya beli masyarakat.
Purbaya menegaskan, pertumbuhan ekonomi yang tinggi dalam satu periode belum cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk langsung mengenakan pajak baru.
"Kalau (ekonomi) tumbuh 6%, apakah langsung saya kenakan pajak? Ya kalau baru satu triwulan belum mungkin. Tapi ruang itu jadi terbuka lebar," tegas Purbaya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dikutip Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, peluang penerapan pajak baru akan semakin terbuka apabila pertumbuhan ekonomi mampu mencapai 6% secara berkelanjutan. Pemerintah juga akan melihat kondisi daya beli masyarakat sebelum memutuskan kebijakan tersebut.
"Nanti kita lihat bagaimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya. Let's say kalau akhir triwulan ini, akhir tahun ini bisa 6%. Triwulan pertama bisa 6% lagi, lebih. Mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru," jelasnya.
Purbaya mengatakan pemerintah tidak ingin kebijakan perpajakan justru membebani masyarakat ketika daya beli masih membutuhkan dukungan.
Karena itu, indikator pertumbuhan ekonomi akan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan ruang kebijakan fiskal pada tahun depan.
Sebagai gambaran, ekonomi Indonesia dalam tiga triwulan terakhir konsisten tumbuh di atas 5%. Pertumbuhan ekonomi tercatat mencapai 5,61% pada triwulan I-2026, sebelum melambat tipis menjadi 5,29% pada triwulan II-2026.
Purbaya menilai kinerja perekonomian nasional sepanjang tahun ini tidak terlepas dari sinergi kebijakan moneter, fiskal, serta sektor keuangan.
Ia optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan semakin menguat pada paruh kedua 2026 dan mendekati level 6% pada akhir tahun.
"Ke depan kita akan semester II tahun ini kita akan pastikan itu akan lebih bagus lagi sehingga kita bisa tumbuh mendekati 6% pada akhir tahun 2026 ini. Untuk 2027, kita perkirakan ekonomi juga bisa tumbuh sekitar 6% plus minus sedikit," kata Purbaya.
Dengan prospek tersebut, ruang pemerintah untuk memperluas basis penerimaan melalui instrumen perpajakan baru pada 2027 terbuka semakin lebar. Namun, implementasinya tetap akan mempertimbangkan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan kemampuan masyarakat dalam menopang konsumsi.
(haa/haa)