Purbaya Buka Suara soal 2 Pegawai Pajak Terseret Kasus Toba Pulp
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara terkait dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi ekspor bubur kertas (pulp) PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Kedua pegawai DJP tersebut saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) seiring perkembangan penyidikan perkara yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Menurut Purbaya, kasus yang menyeret dua pegawai pajak tersebut merupakan perkara lama yang terus berkembang hingga akhirnya mengarah kepada sejumlah pihak.
"Oh ini kan kasus yang lama. Kasus lama berkembang, berkembang, lalu tertangkap seperti yang itu ya. Saya pikir pasti tidak bisa bersih 100%," kata Purbaya saat ditemui di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026).
Purbaya menegaskan, kasus tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pegawai DJP agar semakin berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas. Ia menilai ruang gerak aparatur negara kini semakin diawasi oleh berbagai lembaga penegak hukum.
"Yang jelas kita peringatkan pegawai-pegawai pajak bahwa ke depan tidak bisa sembarangan lagi karena kita diawasi oleh semua aparat penegak hukum," ujarnya.
Meski demikian, Kementerian Keuangan tetap akan memberikan pendampingan kepada kedua pegawai yang tersandung perkara tersebut. Namun, Purbaya menegaskan pendampingan itu tidak berarti pemerintah akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan.
"Saya tidak ikut campur. Kita biarkan saja sesuai dengan berjalannya sidang di pengadilan," tegasnya.
Kasus ini menambah daftar perkara hukum yang melibatkan aparatur perpajakan dan kembali menjadi sorotan terhadap upaya penguatan tata kelola serta pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Sebelumnya, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk. kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan tahun 2025 pada Rabu (12/8/2026). Penetapan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna seperti dilansir siaran pers, Kamis (13/8/2026).
Adapun kedua orang tersebut yakni, tersangka BP selaku Penyelenggara Negara dan tersangka SR selaku Penyelenggara Negara. Keduanya adalah Supervisor Pemeriksaan Pajak.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara," ujar Anang.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]