MARKET DATA

Aturan Baru! Purbaya Ubah Skema Penghitungan Tukin Pegawai Pajak

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
04 June 2026 17:10
Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa. (Tiktok Dirjen Pajak)
Foto: Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa. (Tiktok Dirjen Pajak)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah tata cara penghitungan tunjangan kinerja atau tukin pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 yang merevisi PMK 211/2017.

Dalam PMK 39/2026 yang berlaku sejak 2 Juni 2026, Purbaya masih menetapkan pemberian tukin bagi para pegawai pajak mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai. Namun, kini juga harus mengacu pada peringkat jabatan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan hingga pemotongan tunjangan kinerja akibat penegakan disiplin.

Selain itu, juga tergantung kriteria status kepegawaian masing-masing pegawai sesuai peraturan perundang-undangan, hingga mulai tanggal berlakunya peringkat jabatan; capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai; pemotongan tukin; dan perubahan status kepegawaian masing-masing.

"Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk menghitung besaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak," sebagaimana dikutip dari Pasal 3 PMK 39/2026, Kamis (4/6/2026).

Selain perubahan terkait kriteria, penghitungan tukin terbaru ini juga mengubah bobot perhitungan capaian penerimaan pajak yang didasari dari realisai penerimaan pajak neto DJP dalam satu tahun anggaran. Boobotnya kini sebesar 50% dari bobot parameter kinerja penerimaan pajak. Dalam ketentuan sebelumnya, bobot itu sebesar 40%.

Lalu, perubahan juga dilakukan terkait dengan acuan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak, dari semula memiliki bobot sebesar 60% dari parameter kinerja penerimaan pajak menjadi hanya sebesar 50%.

Selanjutnya, bobot kinerja pendukung penerimaan pajak yang menjadi perhitungan bobot capaian kinerja organisasi juga mengalami perubahan siginifikan. Mulai dari perspektif customer, perspektif internal process, hingga perspektif learning and growth. Mulanya, bobot untuk kinerja pendukung itu masing-masing sebesar 20%, 40%, dan 40%, namun kini hanya disesuaikan dengan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan dari kinerja pendukung penerimaan pajak.

Komponen penghitungan untuk hasil penghitungan capaian kinerja organisasi turut mengalami perubahan dengan penghapusan sejumlah ketentuan, seperti bobot capaian kinerja pegawai nya dari komponen ini.

Lalu, capaian kinerja pegawai kini didefinisikan sebagai penilaian kinerja pegawai sesuai dengan pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan, tak lagi sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dan pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Penghitungan hasil capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi Direktur Jenderal Pajak dan pejabat setingkat Eselon I yang ditugaskan untuk bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak," sebagaimana tertera dalam Pasal 10.

Adapun contoh penghitungan tunjangan kinerja terbaru di DJP dijelaskan secara detail dalam lampiran itu. Namun, secara singkat, rumus tukinnya akan menjadi seperti di bawah ini:

Tunjangan Kinerja = k x {(60% x Hasil Penghitungan Capaian Kinerja Organisasi) + (40% x Status Capaian Kinerja Pegawai)} x Tabel Tunjangan Kinerja berdasarkan Jabatan dan Peringkat Jabatan sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden = 1,1000 x {(60% x 96,50%) + (40% x 100%)} x Rp13.986.750,00 = Rp15.062.331,08 atau 107,69% dari Rp13.986.750,00.

Bila merujuk contoh sebelumnya, secara nilai tidak mengalami perubahan dibanding PMK sebelumnya, namun dari sisi ukuran ada perbedaan. Berikut ini contoh yang tertera dalam PMK 211/2017:

Tunjangan kinerja = k x {(60% x Status Capaian Kinerja Organisasi) + (40% x Status Capaian Kinerja Pegawai)} x Tabel Tunjangan Kinerja berdasarkan Jabatan & Peringkat Jabatan sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden 1, 1000 x {(60% x 96, 15%) + (40% x 97,50%)} x Rp 13 .986.750 Rp l4.876. 167,43 atau 106,36% dari Rp 13 .986.750

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gaji ke-13 ASN 2026 Bakal Kena Efisiensi? Ini Jawab Purbaya!


Most Popular
Features