Apa Kabar Penyidikan Manipulasi 10 Eksportir Sawit? Ini Kata Jampidsus
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kelanjutan pemeriksaan terhadap perusahaan sawit yang melakukan praktik under-invoicing dan transfer pricing ekspor komoditas tersebut. Praktik manipulasi ekspor ini disebut dilakukan oleh 10 perusahaan sawit terkemuka di Indonesia.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan, laporan itu telah diterima Kejagung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Kita sedang melakukan penyidikan, melakukan perhitungan kerugian keuangan negara bersama-sama dengan auditor di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Febrie dalam konferensi pers di kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, Tim Penyidik Jampidsus juga sudah memiliki informasi dan kajian awal terkait kasus tersebut. Meskipun dia belum mau mengonfirmasi nama-nama perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Dia mencontohkan kasus Duta Palma Gup yang terjerat kasus korupsi izin perkebunan sawit di Indragiri Hulu, Riau dan tindak pidana pencucian uang. Namun, Febrie tidak menjelaskan apakah Duta Palma Grup ikut terseret dalam perkara transfer pricing dan under-invoicing tersebut.
Sebelumnya, Purbaya juga sudah menyebutkan modus yang digunakan melakukan praktik penipuan ini, yakni memanfaatkan perusahaan cangkang di Singapura untuk mengubah harga jual setelah barang masuk ke negara tersebut. Ia menyebut ada selisih harga hingga dua sampai empat kali lipat dibanding nilai ekspor yang dicatat dari Indonesia. Purbaya juga menyebut bahwa 10 perusahaan itu merupakan eksportir besar.
"Oh, itu namanya belum kita sebutin, kan. Nanti saya dituntut. Tapi ada sih datanya sepuluh... Campur, kali. Sepuluh eksportir terbesar," ujar Purbaya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
source on Google [Gambas:Video CNBC]