Wajib Bayar Rp 15 Juta Jelang Pensiun, Notaris Gugat UU PNBP ke MK
Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang notaris bernama Anisitus Amanat alias Anisitus Amanat Gaham mengajukan gugatan terkait Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam perkara Nomor 203/PUU-XXIV/2026, gugatan itu ia layangkan karena mengalami kerugian konstitusional akibat kewajiban membayar PNBP sebesar Rp7,5 juta untuk setiap perpanjangan masa jabatan notaris dua tahun sebelum pensiun, yakni dari usia 67 tahun ke 68 tahun dan dari usia 68 tahun ke 69 tahun, sehingga totalnya Rp 15 juta.
"Menurut Pemohon, besaran tarif tersebut tidak proporsional dengan masa perpanjangan jabatan yang hanya berlaku satu tahun dan menimbulkan perlakuan yang tidak adil serta diskriminatif," sebagaimana tertera dalam siaran pers MK, dikutip Jumat (19/6/2026).
Saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan 203/PUU-XXIV/2026, Anisitus juga mengatakan norma Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 9/2018 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta hal-hal mengenai keuangan negara harus diatur dengan undang-undang, bukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri.
"Karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan UU'," ujar Anisitus saat membacakan petitum permohonannya, dikutip dari website MK.
Anisitus selaku pemohon turut mendalilkan pelanggaran terhadap hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Dalil ini ia sampaikan dengan membandingkan besaran PNBP yang dikenakan kepada notaris dengan tarif PNBP pada layanan lain, seperti pendaftaran jaminan fidusia, yang menurutnya lebih rendah meskipun terkait nilai transaksi yang jauh lebih besar.
Dalam permohonannya, Pemohon juga mengingatkan bahwa setelah adanya Putusan MK Nomor 84/PUU-XXII/2024, masa jabatan notaris dapat diperpanjang setiap tahun hingga usia 70 tahun. Namun, perpanjangan tersebut justru dibebani kewajiban pembayaran PNBP pada setiap tahap perpanjangan.
Oleh karenanya, dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa yang memberikan kewenangan pengaturan jenis dan tarif PNBP melalui Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) UU PNBP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta Mahkamah menegaskan bahwa jenis dan besaran tarif PNBP bagi profesi notaris diatur dengan undang-undang.
Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan nasihat agar Pemohon berhati-hati dalam permohonan ini karena dalam petitum Pemohon meminta pemaknaan, sementara dalam pasal yang diuji sudah disebut PNBP diatur dengan undang-undang.
"Kalau mau lebih strict lagi supaya jelas karena di normanya sudah undang-undang, kenapa tidak Pak Anis cukup menyatakan mencoret saja, misalnya dengan mengatakan bahwa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ya bla...bla...bla...sepanjang tidak dimaknai frasa peraturan pemerintah dan/atau peraturan menteri, jadi Pak Anis cukup mencoret peraturan pemerintah dan/atau peraturan menteri, kan begitu, dari pada Pak Anis bikin pemaknaan," kata Guntur.
"Dengan pencoretan itu sehingga sesuai dengan keinginan Pemohon agar PNBP diatur dengan undang-undang. Itu salah satu opsi ya," kata Guntur kepada Pemohon. Guntur menilai Pemohon belum menguraikan apa yang dipersoalkan dalam permohonan merupakan persoalan konstitusionalitas norma dan bukan persoalan implementasi.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk memasukan bukti perpanjangan jabatan notaris dalam permohonan ini. "Yang penting itu perpanjangan kedua ya, itu yang perlu dicantumkan itu yang masih berlaku untuk menunjukan Pak Anis benar masih notaris," kata Daniel.
Lebih lanjut Daniel mengingatkan Pemohon bahwa MK tidak berwenangan mengadili regulasi teknis, oleh karena itu Daniel meminta Pemohon untuk fokus dalam pengujian undang-undang.
Daniel juga mengingatkan Pemohon untuk memikirkan dampak petitum permohonan jika PP dan Permen dihilangkan dari norma yang diuji. "Apa dampak kalau dihilangkan PP dan Permen, bukankan nanti terjadi kevakuman PP yang sudah ada atau Permen yang sudah ada," kata Daniel.
Terakhir, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin panel Hakim Konstitusi memberikan nasihat apakah yang dipersoalkan mengenai besaran tarif PNBP merupakan ranah kewenangan MK. "Karena itu kan pada tataran implementasi atau tataran empiriknya yang kemudian Bapak merasa keberatan terlalu besar itu kan, pengenaan PNBP nya Bapak tidak merasa keberatan tapi keberatannya pada angka-angka yang menurut Bapak terlalu besar yang kemudian merasa terbebani secara finansial," ujar Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan dan menyerahkannya kepada Mahkamah paling lambat pada Rabu (1/7/2026) pukul 12.00 WIB. Permohonan hanya dapat diajukan satu kali baik secara online mau pun offline.
(arj/arj) Add
source on Google