Broker Properti Wajib Bersertifikat Mulai Oktober 2026, Ini Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai memperketat aturan di sektor jasa properti. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah kewajiban sertifikasi bagi agen properti yang mulai berlaku pada Oktober 2026. Aturan tersebut bertujuan meningkatkan profesionalisme agen properti sekaligus mencegah praktik penipuan di sektor properti.
Menurutnya, kewajiban sertifikasi akan berlaku untuk agen yang menangani transaksi properti primer maupun sekunder. Setiap agen nantinya wajib memiliki sertifikasi profesi secara perorangan.
"Di Oktober tahun ini itu begitu di-enforce, setiap marketing harus punya sertifikasinya sendiri," ujar Ketua DPD AREBI Provinsi Banten Vemby, Jumat (29/5/2026).
Sertifikasi tersebut berada di bawah LSP BPI atau Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia. Sistem ini disebut mirip dengan sertifikasi profesi di industri asuransi.
Menurut Vemby, pemerintah kini mulai merapikan seluruh rantai transaksi properti, mulai dari agen, developer hingga notaris. Langkah itu dilakukan karena nilai transaksi properti terus meningkat dari tahun ke tahun.
"Pemerintah lagi tracing dari agennya, developer sampai notaris untuk kerapian sistem," kata dia.
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyediakan hunian murah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Rabu (29/10/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman). Foto: Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyediakan hunian murah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Rabu (29/10/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) . |
Ia mengatakan aturan baru tersebut juga bertujuan menekan praktik broker tradisional yang selama ini bekerja tanpa standar kompetensi yang jelas.
"Nanti broker tradisional pelan-pelan diketatkan. Jadi nggak asal bantu jualin tanpa aturan," ujar Vemby.
Selain meningkatkan profesionalisme, sertifikasi juga diharapkan mampu meningkatkan rasa aman masyarakat saat melakukan transaksi properti bernilai besar.
Vemby menilai perlindungan konsumen menjadi semakin penting karena nilai transaksi rumah saat ini bisa mencapai miliaran rupiah. Karena itu, agen properti harus memiliki legalitas dan tanggung jawab yang jelas.
"Nilai properti sekarang makin besar. Pemerintah mau mencegah jangan sampai ada kecurangan atau uang dibawa kabur," kata dia.
Ia menambahkan pengawasan tersebut juga diarahkan untuk mencegah praktik mafia tanah yang beberapa kali muncul di sejumlah daerah, termasuk Jakarta Selatan.
"Yang lebih kasar itu mafia tanah. Nah ini yang mau dicegah dengan sistem yang lebih ketat," ujar Vemby.
(fys/wur) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]
