Aturan Baru: Notaris Pindah ke Jakarta Kena Tarif Rp 500 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Salah satu yang diatur dalam PP yang telah ditandatangani pada 2 Juli 2026 dan akan efektif berlaku mulai 1 Agustus 2026 (30 hari setelah diundangkan) tersebut adalah tarif baru bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan khususnya ke Jakarta.
Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026 dikutip Rabu (15/7/2026), nilai PNBP untuk perpindahan wilayah jabatan kini dibedakan berdasarkan kategori daerah tujuan. Pindah ke Jakarta, dikenakan tarif paling tinggi yakni sebesar Rp500 juta per orang. Tarif sebesar itu juga berlaku bagi notaris yang berpindah dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A apabila tujuan akhirnya adalah Jakarta.
Sementara itu, pindah ke Kategori Daerah A (Selain Jakarta), dikenakan tarif Rp100 juta per orang. Namun, apabila perpindahan tersebut berasal dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A (selain Jakarta), tarifnya menjadi Rp150 juta per orang.
Sedangkan, pindah ke Kategori Daerah B dikenakan tarif Rp50 juta per orang. Untuk notaris yang pindah ke Kategori Daerah C, dikenakan tarif Rp25 juta per orang.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. (Dok. Sekretariat Negara RI) Foto: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. (Dok. Sekretariat Negara RI) |
Tidak hanya biaya perpindahan wilayah, pemerintah juga resmi menaikkan tarif PNBP untuk pengangkatan notaris baru menjadi Rp5 juta per orang. Angka ini naik dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 yang hanya mematok tarif sebesar Rp1,5 juta per orang.
Untuk para notaris senior, dalam aturan baru ini, pemerintah menetapkan tarif PNBP untuk perpanjangan masa jabatan bagi notaris usia 67 sampai dengan 70 tahun sebesar Rp40 juta per orang per tahun. Sementara itu, untuk beberapa layanan lain tercatat tidak mengalami perubahan tarif, seperti biaya permohonan akses untuk pengangkatan maupun perpindahan wilayah jabatan tetap berada di angka Rp200 ribu per permohonan, biaya penggantian Surat Keputusan (SK) Menteri terkait pengangkatan, pindah wilayah, perpanjangan, atau pemberhentian karena hilang atau rusak tarifnya tetap Rp1 juta per orang.
"Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," bunyi Pasal 7 beleid tersebut.
(wur/wur) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]
